Badan Pengawas MA Turun Tangan, Ada Apa dengan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menelaah materi pengaduan KPK soal majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Ia bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba atas surat dakwaan JPU KPK.

“Benar. Pengaduan sudah kita terima kemarin dan saat ini Badan Pengawasan Mahkamah Agung sedang melakukan penelaahan terhadap materi pengaduan dimaksud,” ucap Kepala Bawas MA Sugiyanto dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Sugiyanto menjelaskan, penelaahan yang dilakukan Bawas MA tersebut mengenai ada atau tidaknya indikasi pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang memutuskan putusan sela Gazalba Saleh tersebut.

“Apabila dari hasil telaah memang ada indikasi pelanggaran etik maka Bawas secepatnya akan membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara tersebut,” ujar Sugiyanto.

 

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Gazalba Saleh. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu terdiri dari Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono sebagai anggota.

Pengadilan tipikor memutuskan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima, serta memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan. Kemudian, tim jaksa KPK, Rabu (29/5/2024), mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela tersebut. Adapun, Senin (24/6/2024), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima permintaan banding perlawanan yang diajukan KPK.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantas membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh tersebut.

Pengadilan tinggi juga menyatakan surat dakwaan atas nama Gazalba Saleh telah memenuhi syarat formal dan materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP. Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan perkara Gazalba Saleh.

badan pengawas ma turun tangan, ada apa dengan hakim yang bebaskan gazalba saleh?

photo

Mahkamah Agung menerbitkan Perma No 1 tahun 2020, dimana aturan ini memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi koruptor.re - (republika.do.id)

Bau anyir yang diendus KPK. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

KPK mengendus aroma bau anyir dalam putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK meyakini bau anyir atau keganjilan itu sebenarnya dapat dirasakan. "Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Walau demikian, Nawawi ogah menerangkan maksud bau anyir tersebut. Nawawi hanya memastikan hakim yang menyidangkan kasus itu sudah diadukan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). “Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu,” ujar Nawawi.

KPK juga mencium adanya pelanggaran etik yang diduga dilakukan hakim saat persidangan Gazalba. Pasalnya, Nawawi mendapati majelis seolah mengarahkan jaksa guna mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh. Walau demikian, Nawawi mempercayakan penilaian akhir kepada KY dan Bawas MA. "Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian," ucap Nawawi.

KPK pun meminta agar PN Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara Gazalba dengan catatan memerintahkan kembali penahanan terhadap terdakwa. Nawawi memberi pesan keras soal urgensi penahanan Gazalba.

Pasalnya, KPK keberatan kalau Gazalba yang berstatus terdakwa tak mendekam dalam jeruji besi. "Kami sangat belum bisa menerima sampai saat ini penanganan perkara tipikor yang tidak dibarengi penahanan tersangka," ujar Nawawi.

KPK juga mendesak agar susunan majelis hakim yang menyidangkan kasus Gazalba Saleh diganti. KPK tak ingin Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan Hakim Ad Hoc Sukartono menangani perkara itu. "Dengan catatan mengganti susunan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru," ucap Nawawi.

OTHER NEWS

2 hrs ago

Jadwal Lomba Balap Gokart Listrik di IKN Kaltim dan Hadiahnya,Ini Link Pendaftaran untuk Ikutan

2 hrs ago

Laksa dan Teori Penamaannya

2 hrs ago

Belum Ada Titik Temu,Hanif Sjahbandi dan Syahrian Abimanyu Berpeluang Hengkang dari Persija

2 hrs ago

Editorial New York Times Tegas Minta Biden Berhenti Calonkan Diri

2 hrs ago

Prediksi Swiss vs Italia, 29 Juni: Laga Bakal Berakhir di Adu Penalti?

2 hrs ago

10 Potongan Rambut Ikal Laki-Laki Paling Keren 2024

2 hrs ago

7 Rekomendasi Primer untuk Makeup Tahan Lama dan Anti Kilap

2 hrs ago

3 Angin Segar untuk Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026: STY-PSSI Turut Beri Andil

2 hrs ago

Timnas U-19 Indonesia Kalah 1-2 dari Tim PON Sumut,Ini Penjelasan Indra Sjafri: Terus Evaluasi

2 hrs ago

Alasan Keluarga Ridwan Viral Tinggal di Gubuk Reyot Tengah Hutan Makan dari Berburu,Istri Setia

2 hrs ago

Ini Nama-Nama yang Disiapkan PDIP untuk Maju di Pilgub Jateng 2024

2 hrs ago

Curug Sikarim, Wonosobo: Rute, HTM, dan Aktivitas Seru

2 hrs ago

Populer: Sinyal Harga BBM Nonsubsidi Naik; Layanan DJP Online Sempat Down

2 hrs ago

Sosok Penjual Tusuk Gigi Tuna Netra Punya Rumah 3 Lantai,Cara Dapatkan Uang Terungkap,Istri Kagum

2 hrs ago

Jika Menang Pilkada Jabar, Nasdem Proyeksikan Ilham Habibie ke Pilpres 2029

2 hrs ago

Bank Tutup 773 Kantor dalam Setahun, Ribuan Mesin ATM pun Berguguran

2 hrs ago

Ukraina Terdesak, Zelenskyy Minta Barat Kirim Lebih Banyak Senjata Jarak Jauh dan Pertahanan Udara

2 hrs ago

Alhamdulillah 4 Bansos Ini Bakal Cair Juli 2024 Serta BLT Rp600 Ribu,Ini Daftarnya

2 hrs ago

Jadwal Pertandingan Indonesia Vs Australia di Semifinal Piala AFF U16

2 hrs ago

Profil Sunita Williams, Astronot Perempuan NASA yang Terdampar di Stasiun Luar Angkasa

2 hrs ago

Gara-gara Mangkir Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon,Kapolda Jabar Kena Hoaks Dicopot Jokowi

2 hrs ago

Warga Berdoa di Depan Rumahnya,Pak RT Pasren dan Anaknya Malah Kabur Bawa Koper

2 hrs ago

ASEAN Cup U-16 2024 - Nova Arianto Samai Pencapaian Bima Sakti, tapi Belum Sepenuhnya

2 hrs ago

Simulasi Pertarungan Pilkada Jakarta: Anies Tak Terkalahkan,Muncul Sosok Kuat Lain,Kaesang Anjlok

2 hrs ago

Prediksi Skor Spanyol vs Georgia 16 Besar Euro 2024: La Furia Roja Pantang Anggap Remeh Lawan

2 hrs ago

3 Shio Beruntung Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, Rezeki Pendapatan Meningkat Signifikan

3 hrs ago

Projo: Petahana Tidak Akan Pernah Menang di Pilgub Jakarta, Sindir Anies?

3 hrs ago

Tips Mengatur Keuangan Rumah Tangga Gaji Rp2 Juta Tanpa Utang

3 hrs ago

Negosiasi Alot, Dua Pemain Lokal Diambang Keluar dari Persija, Satunya Anak Asuh Shin Tae-yong

3 hrs ago

Ini 7 Tanda Tak Terbantahkan Kita Kangen Banget sama Seseorang

3 hrs ago

Mulai 1 Juli BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

3 hrs ago

Harga BBM Pertamina Cs Terbaru Diumumkan Besok, Ini Daftar Sementara 30 Juni 2024

3 hrs ago

Kritik Pedas Legenda Inggris Usai Italia Tersingkir dari Euro 2024: Terburuk Seumur Hidup Saya

3 hrs ago

Perbedaan Huawei MatePad Air VS Huawei MatePad 11.5 S,Apa Kelebihannya?

3 hrs ago

Promo JSM Indomaret Hari Ini 30 Juni 2024,Luwak White Koffie Rp 12.900,Frisian Flag Rp 4.900

3 hrs ago

Naik Damri dari Bandara Komodo ke Labuan Bajo, Harga Cuma Rp5.000

3 hrs ago

5 Arti Mimpi Makan Belalang Goreng, Lambang Keberanian hingga Ada Peringatan yang Tak Boleh Diabaikan

3 hrs ago

Berhasil Datangkan Eks Bali United ke Persebaya Surabaya,Paul Munster Masih Punya Kartu As?

3 hrs ago

Euro 2024,Beruntungnya Jerman Miliki Musiala,Permata Langka Hasil 1 Dekade Pencarian

3 hrs ago

Telanjang, sendirian, dan hidup dengan makanan anjing – Pengalaman pria Jepang dalam acara realitas TV yang menggemparkan