Berkaca dari Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Sebut Proses Penyidikan dan Penyelidikan Polisi Rentan Pelanggaran
Komisioner Komnas HAM Putu Elvina saat media briefing KuPP di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Putu Elvina mengatakan, kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, menunjukkan bahwa ruang penyidikan dan penyelidikan oleh polisi berpotensi muncul pelanggaran.
Putu mengatakan, dalam proses pembuktian perkara, polisi cenderung hanya mengerjar pengakuan pelaku yang berpotensi membuat petugas berbuat pelanggaran.
“Alih-alih kemudian digunakan cara-cara crime investigation yang lebih akademis, yang lebih ilmiah. Nah mengejar pengakuan inilah yang kemudian menjadi rentan,” kata Putu dalam acara media briefing di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
“Sehingga ditemukannya kasus Vina ini menunjukkan bahwa dalam proses investigasi, ruang-ruang terkait penyidikan atau penyelidikan yang tidak sesuai dengan prosedur dan lain sebagainya itu memiliki kecenderungan terjadi pelanggaran,” ujar dia.
Putu menyebutkan, tidak semua penyidik memiliki kapasitas melakukan penyelidikan sesuai dengan crime investigation.
Ia juga mengatakan, Komnas HAM juga telah melakukan kerja sama dengan Polri agar kasus seperti Vina dan Eky tidak terjadi lagi.
“Salah satu rekomendasi kami sebenarnya masuk juga dalam rekomendasi KuPp adalah terkait penempatan CCTV (di ruang penyidikan), yang melekat kepada penyidik misalnya, sehingga ini mengurangi upaya atau dampak tadi dari penyiksaan,” kata Putu.
Berdasarkan penelitian Komnas HAM, CCTV (closed-circuit television) di ruang-ruang penyidikan masih banyak yang rusak
“Pada saat kami melakukan kunjungan-kunjungan, (kami) mengecek apakah CCTV yang terpasang itu beroperasi atau tidak,” kata Putu.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru setelah berkas tersangka terakhir, Pegi Setiawan, dilimpahkan ke kejaksaan.
Vina dan kekasihnya, Eky, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016. Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.
Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Pada saat itu, polisi menetapkan 11 tersangka. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.
Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir.
Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.