Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). RDP tersebut terkait pendahuluan pembahasan RAPBN tahun 2025, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi enam penjabat (pj) kepala daerah telah mengajukan diri untuk mundur dari jabatannya karena berniat maju di Pilkada Serentak 2024.
Satu di antaranya adalah Lalu Gita Ariadi, eks Sekretaris Daerah yang sebelumnya bertugas sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), yang resmi meletakkan jabatan pj gubernur per hari ini, Senin (24/6/2024).
Lalu Gita, sejauh ini, menjadi satu-satunya pj gubernur yang "resign" karena maju pilkada, sedangkan 5 orang lainnya merupakan pj bupati dan wali kota.
"Di antaranya (Pj) Wali Kota Palembang, Pak Ratu Dewa, yang mengundurkan diri secara resmi," kata Tito kepada wartawan pada Senin sore.
Adapun Tito telah menerbitkan surat yang pada intinya memberi tahu bahwa para pj kepala daerah yang berminat maju di Pilkada Serentak 2024 perlu mundur paling lama 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU atau per 17 Juli 2024.
"Tapi mereka (6 orang yang sudah mundur) duluan karena ingin ada waktu yang lebih leluasa untuk membangun komunikasi dengan partai politik untuk dukungan," ujar Tito.
Sayangnya, eks Kapolri itu mengaku lupa dengan 4 nama lain yang juga sudah mengajukan pengunduran diri dari kursi pj kepala daerah.
"Nanti tanggal 17 (Juli) kita tahu pastinya berapa banyak," tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, dalam surat edaran pada 16 Mei 2024, Tito menegaskan, para pj kepala daerah harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Tito juga menegaskan kembali hal ini ketika mengumpulkan seluruh penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual pada Kamis (20/6/2024).
Lebih lanjut, Tito menambahkan, seandainya mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti pilkada, maka yang bersangkutan akan diberhentikan oleh Mendagri.
Ia menyerahkan keputusan kepada para pj kepala daerah yang berminat maju kontestasi. Pilihannya ada dua: mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Jadi tinggal pilih [ingin] di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” kata Tito, dikutip keterangan resmi Kemendagri.
Tito pun mengingatkan supaya para pj kepala daerah tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat.
Apabila memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.
"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan [penanganan] stunting atau program kegiatan pj gubernur," ucapnya.
"Jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," tambah Tito.