PAN Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta 2024
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ridwan Kamil saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan duet Ridwan Kamil dan Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno menyampaikan, partainya berharap duet Ridwan Kamil-Kaesang bisa segera diumumkan oleh Koalisi Indonesia Maju dalam waktu dekat.
"Kami berharap dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan mengusung bersama-sama pasangan calon di Daerah Khusus Jakarta yang akan kita umumkan," kata Eddy dikutip dari video YouTube Kompas TV, Senin (17/6/2024).
"Kemungkinan besar bisa saja terjadi kombinasi antara pasangan calon gubernur Ridwan Kamil dan calon wakil gubernur Mas Kaesang Pangarep," sambungnya.
Eddy mengatakan, sosok Ridwan Kamil dan Kaesang bisa memberikan dampak signifikan pada Pilkada Jakarta.
Keduanya dinilai mampu untuk memenangkan petarungan Pilkada Jakarta pada November 2024 mendatang.
"Adanya kehadiran Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur mendampingi Pak Ridwan Kamil berpeluang untuk menjadi game changer, merubah konselasi politik dalam Pilkada di DKJ," kata Eddy.
"Karena adanya Mas Kaesang sebagai tokoh muda, tokoh progresif, dan juga bagian dari koalisi Indonesia Maju bisa memperkuat pasangan calon Ridwan Kamil-Kaesang untuk bisa memenangkan Pilkada DKJ," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberi sinyal untuk membawa Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Hal itu disampaikan menanggapi langkah politik mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah melakukan langkah politik untuk memberebutkan kursi DKI 1.
“Pak Ridwan Kamil kan sudah pasang 'On The Way to Jakarta',” sebut Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (17/6/2024).
Sebagai informasi, Kaesang digadang-gadang maju sebagai kandidat pada Pilkada 2024 setelah Mahkamah Agung (MA) secara kontroversial mengubah syarat usia calon gubernur-wakil gubernur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada.
Dalam putusan MA belum lama ini, majelis hakim menentukan bahwa syarat minimum usia 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih, bukan saat penetapan pasangan calon sebagaimana sebelumnya diatur.
Ini membuat kartu Kaesang menjadi hidup.
Sebab, jika merujuk beleid lama, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Hingga kini, peraturan KPU yang baru tentang pencalonan pilkada masih dalam tahap harmonisasi dengan pemerintah dan belum diundangkan.
KPU juga belum menjawab secara tegas apakah putusan MA itu bakal mereka akomodir dalam peraturan KPU yang baru atau tidak.