Kemendikbud Serahkan Mekanisme Pengembalian UKT 2024 ke PTN
Ilustrasi perguruan tinggi. jenis-jenis perguruan tinggi.
KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan keleluasaan pada perguruan tinggi negeri (PTN) untuk mengembalikan kelebihan bayar uang kuliah tunggal (UKT) 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek) Kemendikbud, Prof. Abdul Haris di Kantor Kemendikbud Ristek, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
"Dikembalikan kepada kewenangan dari universitas masing-masing. Kami akan memantau itu (Pengembalian pembayaran UKT)," kata Prof. Haris.
Menurut Prof. Haris, saat ini semua PTN sudah mengajukan kembali nominal UKT dan IPI setelah pemerintah membatalkan kenaikan UKT 2024.
Ia berharap, nantinya semua PTN bisa mengikuti semua ketentuan dari Kemendikbud Ristek terkait penetapan UKT yang baru.
"Mudah-mudahan apa yang kemarin sudah diberikan kebijakan dari Mas Menteri bisa dijalankan juga pada untuk mahasiswa yang diterima melalui SNBT ini," ujarnya.
Selain itu, Prof. Haris juga memastikan calon mahasiswa yang lulus seleksi UTBK SNBT 2024 tidak akan mengalami kenaikan UKT yang signifikan.
Prof. Haris mengatakan, UKT yang dibayarkan peserta lulus UTBK SNBT nantinya akan sama dengan UKT tahun 2023.
"Sesuai dengan tahun lalu namun ada penyesuaian karena ada yang berlebih khususnya di IPI (Iuran Pengembangan Institusi)," ungkapnya.
Lanjut Prof. Haris, selain biaya IPI biaya UKT tertinggi juga akan mengalami penyesuaian dan tidak akan sama dengan UKT tertinggi tahun 2023.
Kendati demikian, Prof. Haris menegaskan pada kelompok UKT lainnya tidak akan ada kenaikan dan akan sama dengan UKT tahun 2023.
"Pada prinsipnya kemarin kan sudah dijelaskan bahwa perguruan tinggi untuk kembali menggunakan penetapan UKT yang lama dan juga sesuai dengan Permendikbud," pungkas dia.