Gudang LPG Milik Tersangka Sukojin tak Layak, Temuan Polisi Denpasar Mengejutkan
Gudang LPG Milik Tersangka Sukojin tak Layak, Temuan Polisi Denpasar Mengejutkan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar masih mendalami penyebab kebakaran gudang LPG CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Kargo Taman I, Ubung Kaja, Denpasar, yang terbakar, Minggu (9/6) lalu.
Berdasarkan hasil investigasi sementara, gudang LPG milik tersangka Sukojin, 50, warga Jalan Pidada, Denpasar, kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, itu tidak layak dipakai sebagai tempat penyimpanan gas.
“Itu bukan tempat yang layak untuk dijadikan tempat menyimpan gas,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Huselo, Sabtu (15/6).
Menurut Kompol Laorens, gudang penyimpanan LPG memiliki SOP dan aturan sendiri, salah satunya terkait perizinan.
Dari hasil pemeriksaan para saksi, gudang milik tersangka tak ada izinnya.
Kesimpulan ketidaklayakan gudang LPG yang menyebabkan 12 orang karyawan LPG meninggal dunia berdasarkan keterangan para saksi.
Baik saksi dari dinas dan Pertamina Patra Niaga terkait perizinan usaha maupun para ahli yang memiliki kompetensi untuk mengomentari kelayakan tempat itu.
Menurut para saksi, gudang LPG yang telah terbakar itu, tidak sesuai dengan standar tempat penyimpanan gas pada umumnya.
Baik dari aspek perizinan, mitigasi resiko, pendistribusian, pengangkutan dan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan tentang minyak dan gas.
Para saksi saat diperiksa penyidik mengatakan ada beberapa karyawan yang tinggal di dalam gudang tersebut.
Temuan lain yang menguatkan, pada saat kejadian kebakaran pintu gerbang gudang tersebut masih terkunci.
Oleh karena itu, para korban nekat memanjat pagar tembok untuk menghindari kobaran api.
"Terutama untuk mitigasi, itu kan sudah diatur.
Keterangan dari para ahli untuk gudang yang sekarang dipakai tidak layak sebenarnya.
Apalagi dalam gudang itu ada karyawan yang bersangkutan yang tinggal di situ," tutur Kompol Laorens Rajamangapul Huselo.
Pemilik gudang LPG yang terbakar di Jalan Kargo Taman 1, Ubung Kaja, Denpasar, Sukojin, 50, akhirnya ditetapkan penyidik Polresta Denpasar sebagai tersangka.
Bos CV Bintang Bagus Perkasa itu ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran gudang LPG yang menyebabkan 12 orang anak buahnya meninggal dunia, enam di antaranya masih menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
Kepolisian Denpasar membutuhkan waktu tujuh hari setelah insiden kebakaran itu berlangsung Minggu (9/6) pagi lalu untuk menetapkan warga Jalan Pidada itu sebagai tersangka.
Penyidik Polresta Denpasar menjerat warga Jalan Pidada kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, itu dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP dan Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian Pasal Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (lia/JPNN)