Ini Garis Keturunan Pemain Timnas U-16, Matt Baker & Lucas Lee
Timnas U-16 Indonesia di Piala AFF U-16 2024. Foto: PSSI
Matt Baker dan Lucas Lee adalah dua pemain diaspora yang saat ini ada di skuad Timnas U-16 Indonesia yang tengah berjuang di Piala AFF U-16 2024.
Tenaga Ahli Bidang Diaspora dan Kepemudaan Kemenpora RI, Hamdan Hamedan, mengungkap garis keturunan RI keduanya.
Lucas Lee saat ini bermain untuk klub De Anza Force di Amerika Serikat, sedangkan Matt Baker bergabung dengan Melbourne City di Australia. Pada prinsipnya, Baker dan Lee adalah anak kewarganegaraan ganda terbatas yang memegang paspor Indonesia.
Maka dari itu, mereka kini bisa membela Timnas U-16 tanpa harus melalui proses naturalisasi. Baker memiliki darah Batak, sedangkan keluarga Lee berasal dari Bandung dan Solo.
"Matt Baker, ibunya berdarah Batak. Sedangkan Lucas Lee, ayahnya orang Solo dan ibunya orang Bandung. Mereka berdua adalah anak berkewarganegaraan ganda terbatas," kata Hamdan.
Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, dalam Diskusi PSSI Pers terkait naturalisasi di Kantor Kemenpora, Jakarta, pada Kamis (21/12). Foto: PSSI Pers
"Jadi berdasarkan Undang-Undang, anak yang lahir setelah 1 Agustus 2006 di luar negeri, terutama negara yang menganut jus soli, dan salah satu orang tuanya masih WNI ketika dia lahir, maka dia bisa memiliki kewarganegaraan ganda terbatas," tambahnya.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pada Pasal 41 dijelaskan tentang anak yang dapat memperoleh Affidavit, yakni fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas. Subyek Pasal 41, yaitu sebagai berikut:
Pasal 4 (huruf c), Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah Warga Negara Indonesia dengan Ibu Warga Negara Asing.
Pasal 4 (huruf d), Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah Warga Negara Asing dengan Ibu Warga Negara Indonesia.
Pasal 4 (huruf h), Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang Ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
Pasal 4 (huruf l), Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.