Ini Sosok yang Temukan CCTV Kasus Vina Cirebon tapi Tak Dibuka,Pihak Pegi Mau Laporkan Iptu Rudiana

SURYA.CO.ID - Terungkap sosok saksi dari kepolisian yang mendapatkan CCTV kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.

Sayangnya, CCTV yang sudah didapatkan ini justru tidak dibuka isinya sehingga tidak bisa menjadi alat bukti di persidangan.

Kuasa Hukum tersangka Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan, saksi yang berhasil mendapatkan CCTV kasus Vina ini berasal dari kepolisian, bernama Gugum Gumilar.

"Keterangan Gugun Gumilar (di BAP), sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun CCTV belum dibuka," terang Tomi RM dikutip dari tayangan Indonesia Lawyers Club TVOne pada Rabu (26/6/2024).

Ditegaskan Toni, CCTV itu sudah diambil, namun anehnya justru tidak dibuka.

"Bayangkan, untuk menghikum orang sampai seumur hidup main-main, (CCTV) belum dibuka," seru Toni.

Padahal, lanjut Toni,sesuai petunjuk Kapolri karena ini harus mengedepankan metode scientific crime investigation.

"Makanya, bapak kapolri, di kesempatan pegi setiawan tolong dibuka semua," desaknya.

Sementara itu, dalam wawancara dengan media pada Minggu (30/6/2024), Toni mengungkapkan terkait CCTV yang belum dibuka itu, pihaknya merencana melaporkan Iptu Rudiana ke polisi.

"Ya, terkait CCTV yang belum dibuka itu, kami akan berdiskusi dengan tim penasehat hukum."

"Tapi pasti langkah hukum yang akan kami lakukan adalah melaporkan Pak Rudiana (ayah Eki) terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Toni.

Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa jika Rudiana ini sudah mengetahui isi rekaman CCTV, namun tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, maka terdapat dugaan bahwa rangkaian ceritanya palsu atau direkayasa.

"Kalau kemudian Pak Rudiana sudah mengetahui CCTV misalnya, terus isinya itu sudah tahu, lalu dia tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, berarti rangkaian ceritanya diduga palsu atau direkayasa."

"Kalau memang benar sudah dibuka," ucapnya.

Toni juga menegaskan, bahwa dugaan ini akan menjadi jelas apabila mereka melaporkan kasus ini dengan pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan.

"Nah sehingga, dugaan itu akan clear nanti kalau kami laporkan dengan pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan, artinya peristiwanya ada (pembunuhan), tapi direkayasa," jelas dia.

Menurut Toni, jika Iptu Rudiana telah membuka hasil penyelidikan dari CCTV di TKP, maka ia seharusnya tahu siapa yang ada di dalam rekaman tersebut dan siapa pelakunya.

"Logikanya gini, kalau Pak Rudiana sudah buka CCTV hasil penyelidikan yang dilakukan dengan rekan-rekannya di TKP, berarti dia tahu siapa yang ada di dalam CCTV dan pelaku."

"Parahnya kalau pelaku bukan yang kini ditangkap, berarti ada kebohongan di situ," katanya.

Toni menyatakan, bahwa tindakan ini dapat dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

"Jadi tidak sesuai dengan yang sebenarnya itu bisa dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," ujar pengacara asal Kabupaten Indramayu ini.

Dengan langkah hukum ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap agar kebenaran dalam kasus ini dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Seperti diketahui, sidang kasus Vina dan Eki Cirebon yang digelar tahun 2016 lalu ternyata masih memiliki fakta mengejutkan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon nomor: 4/PidB/2017PN.Cbn atas nama delapan terpidana, disebutkan bahwa rekaman CCTV di lokasi kejadian ternyata belum pernah dibuka.

Hal ini disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, yang menyoroti kesaksian dua anggota polisi, Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar.

Toni menjelaskan, bahwa dalam kesaksian Dodi Irwanto, bersama rekan-rekannya Aiptu Rudiana (ayah Eki), Bripka Gugun dan Brigadir Andi Saprudi, mereka melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendapatkan informasi tentang pengeroyokan di depan SMPN 11 Cirebon, Jalan Perjuangan, Kota Cirebon.

"Setelah itu, delapan terpidana ditangkap dan diamankan oleh saksi bersama rekan-rekannya."

"Namun, yang penting, mereka baru menemukan CCTV setelah mengamankan para terpidana," ujar Toni saat diwawancarai pada Sabtu (29/6/2024) malam.

Dodi menyatakan dalam sidang, bahwa meskipun mereka sudah mengecek CCTV yang berada di lokasi kejadian, rekaman tersebut belum pernah dibuka.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Gugun Gumilar dalam catatan putusan pengadilan.

"Gugun juga menyatakan bahwa CCTV di lokasi kejadian belum dibuka."

"Baik Dodi maupun Gugun menjelaskan bahwa mereka bersama-sama Aiptu Rudiana saat melakukan pengecekan tersebut," ucapnya.

Menurut Toni, fakta ini menunjukkan bahwa CCTV yang seharusnya menjadi bukti kuat justru tidak digunakan dalam proses penyelidikan awal.

"Artinya, bisa saja setelah CCTV dibuka, pelakunya bukan 8 orang yang diamankan itu," jelas dia.

Lebih lanjut, Toni RM menekankan bahwa kehadiran CCTV ini seharusnya dapat menjadi penentu siapa pelaku sebenarnya.

"Jika Pak Rudiana ingin membantah, buka CCTV-nya, sehingga masyarakat bisa melihat dan percaya siapa pelaku sebenarnya," katanya.

Toni juga menambahkan, bahwa kesaksian ini memperkuat argumen mereka bahwa ada kemungkinan kesalahan dalam penangkapan para terpidana.

"Berdasarkan keterangan 8 terpidana, mereka mengaku dianiaya."

"Jadi, bisa saja terlanjur dianiaya dan disiksa sebelum penemuan CCTV," ujarnya.

Kasus ini semakin memperlihatkan betapa pentingnya pembukaan dan pemanfaatan bukti CCTV dalam mengungkap kebenaran di balik kasus pengeroyokan yang menewaskan Vina pada tahun 2016 lalu.

Ponsel Eky Tidak Disita

ini sosok yang temukan cctv kasus vina cirebon tapi tak dibuka,pihak pegi mau laporkan iptu rudiana

Toni RM, pengacara yang yakin Bisa Bikin Pegi Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon. (Tribun Jabar)

Di bagian lain, Toni juga menyoroti mengenai ponsel Eky yang ternyata tidak menjadi barang bukti kasus ini.

Dari enam handphone yang disita polisi di kasus Vina Cirebon ternyata tidak ada HP milik Eky yang notabene adalah anak Kanit Reskoba Polres Cirebon saat itu, Iptu Rudiana.

Sementara handphone milik Vina disita untuk menjadi barang bukti kasus ini.

Hal ini diungkapkan Toni RM, kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan dalam acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di TVOne pada Rabu (26/6/2024).

"Ada 6 handphone yang disita di dalam putusan pengadilan. Saya sudah konfirmasi sama kakaknya Vina, ada hp samsung warna putih (milik Vina)," kata Toni RM.

Sementara, lanjut Toni, tidak ada hp milik Eki yang notabene jika hal itu disita sangat mudah sekali mengingat ayahnya yang seorang anggota polisi.

"Kenapa pak Rudiana dalam jangka waktu jam 12.00 sampai 18.30 kenapa handphone anaknya tidak diperiksa.

Untuk menggali motivasinya, kenapa, siapa pelakunya? motifnya apa?," urai Toni TM.

Menurut Toni hal ini sangat janggal karena bisa jadi di ponsel atau di akun Instagram dan Facebook milik Eky akan dapat digali banyak fakta-fakta yang menunjang proses penyelidikan.

"Kenapa hp anaknya gak dibuka, gak ditelusuri, ada instagram, facebook juga," imbuhnya.

Kejanggalan lain, kata Toni, di balok yang diduga dipakai pelaku untuk memukul Eky dan Vina itu ternyata tidak didapati sidik jari.

Selain itu juga tidak ada uji DNA yang bisa memastikan sperma siapa yang ditemukan di tubuh Vina.

"Ini satu sperna dipakai untuk menghukum 7 orang dengan dugaan pemerkosaan," ungkap Toni.

Di acara yang sama, Toni juga mengungkap keterlibatan Iptu Rudiana dalam proses penanganan kasus Vina Cirebon.

Dijelaskan Toni,  menurut kesaksian Iptu Rudiana di BAP maupun kesaksian di pengadilan, saat kejadian tewasnya Vina dan Eky, anaknya, dia sedang berada di rumah.

Saat itu Iptu Rudiana mendapat telpon dari Aiptu Sulaiman menanyakan nama anaknya.

Setelah dijawab anaknya bernama Muhammad Rizky, Iptu Rudiana mendapat kabar kalau anaknya berada di rumah sakit menjadi korban kecelakaan.

Setelah dari rumah sakit, Iptu Rudiana mengecek ke Polsek Talun dan mendapati kejanggalan di motornya yang tidak hancur, meski disebut kecelakaan.

Akhirnya, pada 31 Agustus 2016, Iptu Rudiana mendatangi tempat kejadian dan bertemu dengan saksi Aep dan Dede.

Aep bersaksi kalau malam kejadian ada keributan kejar-kejaran motor di depan SMP 11 Perjuangan.

Sekira pukul 12.00 Aep menelpon ke Iptu Rudiana mengabarkan jika anak-anak yang suka ribut-ribut bawa motor, sedang berkumpul.

Dan saat itu jugalah mereka diamankan oleh Iptu Rudiana.

Dimungkinkan saat itu Iptu Rudiana langsung menginterogasi mereka mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.30.

Hal ini terungkap karena dalam BAP halaman 11, Iptu Rudiana langsung menyebut bahwa ada 11 pelaku, yakni

Eko Ramadhani, Supriyanto, Hadi Saputra, Eka alias Tiwul, Sudirman, Andika, Andi, Dani, Pegi alias Perong, Jaya dan Saka Tatal.

Padahal, dia melaporkan kejadian itu pada pukul 18.30 setelah dia menangkap mereka.

"Artinya Iptu Rudiana sudah memeriksa duluan sebelum melapor ke polisi. Pada jam 18.30 dia lapor.  Jadi jam 12.00 sampai 18.30 ada waktu cukup untuk interogasi," tegas Toni.

"Jadi, Rudiana sebagia korban pertama kali, sudah memunculkan nama 11 pelaku. Padahal dia berada di rumah. Tahunya juga dari Aiptu Sulaiman. Kemudian dia menangkap dari informasi Aep. Pertanyaan saya, Aep ada di lokasi kah? Tahu kah? Jangan-jangan Aep terlibat. Lihat saja nanti," seru Toni.

Karena itu, Tony mengaku heran dengan pernyataan Kadiv Humas Polri yang mengumumkan hasil pemeriksaan Propam dan Irwasum kalau Iptu Rudiana tidak ada pelanggaran.

"Di sini diakui, sampai memunculkan 11 pelaku. Padahal dia tidak tahu, tidak mendengar, tidak mengalami, tidak melihat sendiri seperti kriteria saksi. Darimana? kami melihat ini amburadul," tegas Toni.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rekaman CCTV Belum Dibuka, Tim Hukum Pegi Setiawan Bakal Gugat Rudiana Ayah Eki Cirebon

OTHER NEWS

2 hrs ago

Hebat, BPS Bilang Orang Miskin Turun Kurun Waktu 10 Tahun, Jualan Motor Siap-Siap Naik?

2 hrs ago

Bank Ganesha (BGTG) Rombak Pengurus, Ini Susunan Direksi Terbaru

2 hrs ago

Dibocorkan PKB,PDIP Setuju Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta Asal Cawagubnya Kader Banteng

2 hrs ago

Berita Persebaya Hari Ini Populer: Sosok Misterius di Sesi Latihan,Kepingan Terakhir Pemain Asing

2 hrs ago

Warga Malaysia dan Singapura Doyan Liburan ke Sulsel,Mayoritas untuk Wisata Religi dan Pendidikan

2 hrs ago

Mobil Hantam Pejalan Kaki di Seoul, Sembilan Orang Tewas

2 hrs ago

Cita-cita Muhammadiyah Membentuk Bank Syariah

2 hrs ago

Upaya Kejagung Sita Jet Pribadi Diduga Milik Harvey Moeis Kandas

2 hrs ago

Jalan Dicor Anggaran Rp 60 Miliar Diterobos Pemotor Honda Scoopy di Bandung Barat, Keluarga Turun Tangan

2 hrs ago

PKS Sarankan PKB Kaderkan Anies demi Koalisi di Jakarta, tapi PKB Menolak

2 hrs ago

Merek Mobil Ini Bikin Jam Tangan Setara 5 Alphard Terbaru

2 hrs ago

Sempat Viral,Terungkap Alasan Dishub Hapus Tulisan Parkir Gratis di Minimarket Lombok Barat

2 hrs ago

Viral Sepeda Terpanjang di Dunia Sepanjang 55 Meter,Bisa Dikendarai,Pembuatnya 8 Insinyur

2 hrs ago

Tak Tuntut Nafkah Anak, Yasmine Ow: Saya Mampu

2 hrs ago

Hacker yang Retas Pusat Data Nasional Muncul,Sebut cuma Ngetes dan Minta Pemerintah Berterima Kasih

2 hrs ago

Selebrasi Provokatif Australia Buat Emosi Pemain Timnas U-16 Indonesia Hingga Lahirkan Dendam

2 hrs ago

Di Sidang Praperadilan Pegi, Nama 2 Buron Kasus Vina Cirebon Kembali Disebut oleh Polda Jabar

2 hrs ago

Intip Momen Acara 7 Bulanan Kehamilan Via Vallen, Istri Chevra Yolandi Tampil Cantik saat Jalani Adat Tingkeban

2 hrs ago

10 Komedian Ikut LOL Indonesia: Yang Ketawa Kalah, Ada Indra Jegel dan Andre Taulany

2 hrs ago

Mengenal Nama Asli dan Kisah Hidup Kak Ros, Kakak Si Kembar Upin & Ipin

3 hrs ago

Daftar Harga HP Vivo V Series Kisaran Rp3-8 Jutaan: Termurah Vivo V29e 5G Dibanderol Rp3.699.000

3 hrs ago

Dulu Promosi Honda Vario, Marc Marquez Sekarang Endorse Motor Matic Apa?

3 hrs ago

Perbandingan Harga Infinix Note 40 Pro Vs Oppo A98 pada Juli 2024: Cocok Buat Ngevlog,Intip Bedanya

3 hrs ago

Penting Banget, 3 Hal Wajib Dilakukan Biar Baterai Mobil Listrik Awet

3 hrs ago

Bursa Transfer Liga 1 - Satu Pemain Asing Baru Persija Bukan Posisi Penyerang

3 hrs ago

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Ungkap Kesaksian Aep di Kasus Vina Cirebon

3 hrs ago

Tingkat Kemiskinan RI Turun selama Era Jokowi, Sri Mulyani Irit Bicara

3 hrs ago

PKS Kunci Anies-Sohibul, PKB Ingatkan Buka Ruang Dialog karena Jakarta Heterogen

3 hrs ago

Tepikan Urusan Bersaing, Pemain Timnas U-19 Indonesia Pilih Tukar Pikiran dengan Jens Raven

3 hrs ago

Begini Kata AHM Soal Program Lapis Rangka eSAF Gratis di AHASS, AHM Cuma Bilang Begini

3 hrs ago

Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia Saat Bertanding di Indonesia,China: Kami Sampaikan Penyesalan

3 hrs ago

Perhatikan! Inilah 3 Perilaku Toksik dalam Hubungan Asmara yang Sering Dianggap Normal, Apa Saja?

3 hrs ago

Sempat Ditahan Majikan di Saudi Meski Kontrak Habis, Evelyn Segera Pulang ke RI

3 hrs ago

Bagaimana Hukum Tidur Setelah Subuh,Benarkah Bikin Rezeki Sempit? Begini Penjelasan Buya Yahya

3 hrs ago

Said Aqil soal Pimpinan Ponpes Nikahi Paksa Santriwati: Jangan Anggap Semua Ponpes Buruk

3 hrs ago

Cerita Emir Mahira dan Natasha Wilona Jadi Suami Istri dalam Janji Darah

3 hrs ago

Muhammadiyah Kerja Sama dengan BCA Syariah, Haedar: Jangan Dikaitkan dengan Tarik Menarik Dana

3 hrs ago

13 Manfaat,Kandungan dan Efek Samping Kacang Tanah,Superfood Teman Diet,Tapi Perhatikan Hal Ini

3 hrs ago

26 Personil Polres Toraja Utara Naik Pangkat,Diceburkan ke Kolam

3 hrs ago

Biar Paham, Ini Akibat Ketika Ganti Pertalite ke Pertamax, Ahli Bilang Begini