Tuntutan Jaksa KPK Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana: Harus Berdasar Fakta Persidangan, Jangan Asumsi

tuntutan jaksa kpk sebut eks mentan tamak, guru besar hukum pidana: harus berdasar fakta persidangan, jangan asumsi

Tuntutan Jaksa KPK Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana: Harus Berdasar Fakta Persidangan, Jangan Asumsi

jpnn.com, JAKARTA - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disorot. Terutama mengenai istilah ‘tamak’ yang digunakan jaksa dalam poin memberatkan tuntutan SYL.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila Prof. Agus Surono mengatakan jaksa KPK semestinya menggunakan terminologi yang sesuai hukum.

Menurut Surono, penggunaan istilah dalam naskah tuntutan itu juga harus berdasar fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

“Jadi (tuntutan, red) tidak didasarkan pada asumsi,” kata Agus Surono saat dihubungi wartawan, Minggu (30/6/2024).

Dia menegaskan istilah tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan jaksa terhadap SYL.

Sebagaimana diketahui, SYL dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

“Unsur tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan (JPU KPK, red),” tegas Agus Surono.

Agus menambahkan tuntutan jaksa juga harus sesuai alat bukti di persidangan dan harus sesuai dengan peran SYL.

Bukti-bukti itu, lanjut Agus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Mulai dari bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Sebagaimana diberitakan, jaksa KPK menuntut hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL.

Selain itu, tuntutan yang dibacakan pada Jumat (28/6) itu juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan itu adalah karena SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Jaksa juga menyebut tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa SYL dengan motif tamak.

Atas tuntutan itu, SYL pun merasa keberatan dan mengaku tidak mengerti dengan istilah yang dimaksud.

”Saya enggak ngerti kata tamak itu. Yang saya coba jelaskan ‘kau pernah dapat perintah langsung dengar dari mulut saya?',” ujar SYL seusai persidangan.(fri/jpnn)

OTHER NEWS

1 hour ago

Jatah Keberuntungan Terpakai, Dua Orang Ini Dikirim Hyundai Ioniq 6 Gratis

1 hour ago

Penemuan Mayat di Bintan,Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis Kepergian Rahman Selamanya

1 hour ago

Cara Bawang Merah dan Bawang Putih Agar Awet Tahan Lama, Ini Tipsnya

1 hour ago

DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

2 hrs ago

Gelandang Calon Lawan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Direkrut Klub Premier League

2 hrs ago

Menjelang Debut Publik, Samsung Mulai Bocorkan Tampilan Galaxy S24 FE

2 hrs ago

ASEAN Cup U-16 2024 - Masih Satu Pertandingan Lagi, Nova Arianto Kirim Peringatan ke Timnas U-16 Indonesia

2 hrs ago

Penderita Jantung Apa Boleh Makan Kacang Mete? Berikut Penjelasannya…

2 hrs ago

Amit-amit Kejadian, Lakukan Ini Ketika Mesin Mendadak Mogok di Tengah Rel Kereta

2 hrs ago

Inilah 4 Cara Ampuh Menggoreng Bakwan Agar Tidak Berminyak, Perhatikan

2 hrs ago

Blazer Baggy, Fashion Item Era 90-an yang Kini Booming Lagi

2 hrs ago

Pak RT Abdul Pasren di Kasus Vina Cirebon Kini Dibela Jenderal,Sosoknya Sempat Diusir Warga

2 hrs ago

Hebat, BPS Bilang Orang Miskin Turun Kurun Waktu 10 Tahun, Jualan Motor Siap-Siap Naik?

2 hrs ago

Bank Ganesha (BGTG) Rombak Pengurus, Ini Susunan Direksi Terbaru

2 hrs ago

Dibocorkan PKB,PDIP Setuju Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta Asal Cawagubnya Kader Banteng

2 hrs ago

Berita Persebaya Hari Ini Populer: Sosok Misterius di Sesi Latihan,Kepingan Terakhir Pemain Asing

2 hrs ago

Warga Malaysia dan Singapura Doyan Liburan ke Sulsel,Mayoritas untuk Wisata Religi dan Pendidikan

2 hrs ago

Mobil Hantam Pejalan Kaki di Seoul, Sembilan Orang Tewas

2 hrs ago

Cita-cita Muhammadiyah Membentuk Bank Syariah

2 hrs ago

Upaya Kejagung Sita Jet Pribadi Diduga Milik Harvey Moeis Kandas

2 hrs ago

Jalan Dicor Anggaran Rp 60 Miliar Diterobos Pemotor Honda Scoopy di Bandung Barat, Keluarga Turun Tangan

2 hrs ago

PKS Sarankan PKB Kaderkan Anies demi Koalisi di Jakarta, tapi PKB Menolak

2 hrs ago

Merek Mobil Ini Bikin Jam Tangan Setara 5 Alphard Terbaru

2 hrs ago

Sempat Viral,Terungkap Alasan Dishub Hapus Tulisan Parkir Gratis di Minimarket Lombok Barat

2 hrs ago

Viral Sepeda Terpanjang di Dunia Sepanjang 55 Meter,Bisa Dikendarai,Pembuatnya 8 Insinyur

2 hrs ago

Tak Tuntut Nafkah Anak, Yasmine Ow: Saya Mampu

2 hrs ago

Hacker yang Retas Pusat Data Nasional Muncul,Sebut cuma Ngetes dan Minta Pemerintah Berterima Kasih

3 hrs ago

Selebrasi Provokatif Australia Buat Emosi Pemain Timnas U-16 Indonesia Hingga Lahirkan Dendam

3 hrs ago

Di Sidang Praperadilan Pegi, Nama 2 Buron Kasus Vina Cirebon Kembali Disebut oleh Polda Jabar

3 hrs ago

Intip Momen Acara 7 Bulanan Kehamilan Via Vallen, Istri Chevra Yolandi Tampil Cantik saat Jalani Adat Tingkeban

3 hrs ago

10 Komedian Ikut LOL Indonesia: Yang Ketawa Kalah, Ada Indra Jegel dan Andre Taulany

3 hrs ago

Mengenal Nama Asli dan Kisah Hidup Kak Ros, Kakak Si Kembar Upin & Ipin

3 hrs ago

Daftar Harga HP Vivo V Series Kisaran Rp3-8 Jutaan: Termurah Vivo V29e 5G Dibanderol Rp3.699.000

3 hrs ago

Dulu Promosi Honda Vario, Marc Marquez Sekarang Endorse Motor Matic Apa?

3 hrs ago

Perbandingan Harga Infinix Note 40 Pro Vs Oppo A98 pada Juli 2024: Cocok Buat Ngevlog,Intip Bedanya

3 hrs ago

Penting Banget, 3 Hal Wajib Dilakukan Biar Baterai Mobil Listrik Awet

3 hrs ago

Bursa Transfer Liga 1 - Satu Pemain Asing Baru Persija Bukan Posisi Penyerang

3 hrs ago

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Ungkap Kesaksian Aep di Kasus Vina Cirebon

3 hrs ago

Tingkat Kemiskinan RI Turun selama Era Jokowi, Sri Mulyani Irit Bicara

3 hrs ago

PKS Kunci Anies-Sohibul, PKB Ingatkan Buka Ruang Dialog karena Jakarta Heterogen