Berkas Pegi Setiawan Tak Lengkap,Susno Duadji Beri Pesan Pedas ke Penyidik Jika Berniat Ulur Waktu
TRIBUNJAKARTA.COM - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melengkapi berkas perkara tersangka kasus Vina Cirebon Pegi Setiawan.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersangka Pegi, ditemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.
"Pada tanggal 24 Juni 2024 itu (sudah diinformasikan ke Polda Jabar) dalam bentuk surat P18, masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil," ujar Nur Sricahyawijaya , Kamis (27/6/2024).
Menurutnya, tim jaksa akan membuat petunjuk kepada penyidik Polda Jabar agar berkas tersangka Pegi dilengkapi.
"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," katanya.
Nur Sricahyawijaya tidak merinci, apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas perkara Pegi Setiawan yang diserahkan Polda Jabar.
"Nah, itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," ucapnya.
Susno Beri Tanggapan
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan, Polri tak mungkin mengulur waktu agar sidang prapedilan Pegi Setiawan gugur.
"Tidak mungkin (mengulur waktu), karena perkara ini sudah sedemikian terbuka," kata Susno dikutip dari Youtube Sindo, Jumat (28/6/2024).
Sebab menurut Susno, seluruh rakyat Indonesia, seluruh pengamat, seluruh stasiun tv, dan seluruh medsos menunjukkan perhatiannya ke Pegi Setiawan.
Klik Selengkpanya : Kubu Pegi Akui Bagus Arahan Kapolri, Kini Tuntut Penyidik Buktikan Lewat Scientific Crime Investigation
"Mana mungkin mau main kejar-kejar waktu, tidak mungkin, tidak akan berani dan tidak akan sempat," tegasnya.
Susno Duadji menyebut picik jika ada polisi yang berniat untuk mengulur-ulur waktu.
"Kalau ada di level penyidik yang berpikir seperti itu, berarti dia picik, tidak membaca situasi," jelas Susno lagi.
Menurut Susno Duadji, Polda Jabar harus legowo jika nanti terbukti kalah si sidang praperadilan Pegi Setiawan.
"Dalam praperadilan itu tidak ada yang kalah dan menang, yang menang adalah kebenaran. Kalau Polda Jabar kalah, bersyukur hasil kerjanya dikorksi, penggugat kalah syukur ternyata tanggapan saya keliru," tandasnya.
Tak Punya Bukti Kuat
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan melihat dikembalikannya berkas penyidik Polda Jawa Barat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena pihak penyidik kesulitan melengkapi alat bukti kuat keterlibatan kliennya.
Pasalnya, Toni RM, salah satu pengacara Pegi, mengatakan berkas dikembalikan lantaran berkas yang diberikan penyidik belum memenuhi unsur yang menguatkan Pegi sebagai pelakunya.
"Berarti, alat bukti yang dilampirkan oleh penyidik Polda Jabar alat buktinya belum memenuhi unsur ke arah Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan. Ini parah banget," kata Toni seperti dilansir dari channel Youtube-nya yang tayang pada Kamis (28/6/2024).
Toni begitu yakin bahwa pihak penyidik tak bakal bisa memenuhi alat bukti.
Sebab, ia meyakini bahwa alat bukti tersebut memang tidak ada.
Alat bukti yang dimiliki pihak penyidik pun dinilai lemah dan tak menunjukkan bahwa Pegi ialah pelaku atau tersangka utama di balik pembunuhan dua sejoli itu.
"Tidak bisa hanya ijazah, KTP, rapot, kemudian mencari-cari ada enggak afiliasi anggota geng motor, ada enggak Jakmania Garis Keras, hanya mencari-cari itu sementara alat bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan tidak ada. Saya jamin tidak ada," tambahnya.
Ketimbang susah payah mencari alat bukti, Toni menyarankan penyidik untuk membongkar isi HP Vina dan Eky.
Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian turut diperiksa.
Toni meyakini kedua alat bukti tersebut masih disimpan.
"Jadi buat penyidik sudah lah, penyidik itu harusnya melakukan penyelidikan, penyidikan berangkat dari HP-nya Vina Eky. Usutlah dari situ janganlah ditutup-tutupi. Dari 2016 HP Vina Eky tidak dibuka, CCTV tidak dibuka, kalau dibuka baru ketemu tuh pembunuh yang sebenarnya," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya