Buruan Cek Cara Padankan NIK dan NPWP,Paling Lambat 30 Juni 2024,Sanksi Jika Belum Memadankan

TRIBUNKALTIM.CO - Buruan cek apakah NIK sudah menjadi NPWP, simak cara mengeceknya di sini.

Segera lakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum 30 Juni 2024, bakal ada sanksi jika belum memadankan.

Untuk cara cek apakah NIK sudah menjadi NPWP dan cara padankan NIK dan NPWP tersedia di artikel ini.

Jangan sampai terlewat untuk memadankan NIK dengan NPWP sebelum 30 Juni 2024, simak penjelasan Direktorat Jenderal Pajak selengkapnya.

Wajib pajak perlu memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat Minggu, 30 Juni 2024.

Pemadanan NIK menjadi NPWP adalah bagian dari penerapan single identity number (SIN), sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Per 1 Juli 2024, setiap wajib pajak tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit, melainkan NPWP 16 digit yang merupakan NIK masing-masing penduduk.

Lantas, bagaimana cara mengetahui NIK sudah menjadi NPWP atau belum?

Cara mengecek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP

Setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan NPWP atau belum.

Sebab, wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan mulai bulan depan.

Guna mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:

buruan cek cara padankan nik dan npwp,paling lambat 30 juni 2024,sanksi jika belum memadankan

PADANKAN NIK DENGAN NPWP - Ilustrasi. Buruan cek apakah NIK sudah menjadi NPWP. Segera lakukan pemadanan NIK dengan NPWP paling lambat 30 Juni 2024. Sanksi jika belum memadankan.. (instagram/@ditjenpajakri)

- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id

- Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Cara memadankan NIK dan NPWP

Jika NIK yang terdiri dari 16 digit belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak perlu segera melakukan pemadanan secara mandiri sebelum 30 Juni 2024.

Tidak perlu mendatangi KPP Pratama, wajib pajak dapat memadankan NIK dan NPWP secara online melalui perangkat ponsel atau komputer.

Berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak:

- Masuk ke laman www.pajak.go.id

- Klik menu "Login"

- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)

- Klik "Login" Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP

- Pada menu ini, pilih tab data lainnya

- Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"

- Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.

- Guna menguji keberhasilan NIK menjadi NPWP, cobalah untuk keluar atau logout dari situs www.pajak.go.id.

- Kemudian, masuk kembali dengan menggunakan NIK, kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan yang tersedia.

- Jika NIK telah tercantum pada menu "Profil", maka NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan.

Sanksi jika tidak memadankan NIK dan NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak yang tidak memadankan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

"Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujar Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2024).

Dwi menjelaskan, kendala tersebut terjadi karena seluruh layanan akan menggunakan NIK sebagai NPWP 16 digit.

Berikut layanan administrasi yang memerlukan NIK sebagai NPWP dan akan sulit diakses oleh wajib pajak jika tidak memadankan keduanya:

- Layanan pencairan dana pemerintah

- Layanan ekspor

- Layanan impor

- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

- Layanan pendirian badan usaha Perizinan berusaha.

Selain itu, layanan administrasi pemerintahan juga akan mulai mensyaratkan penggunaan NPWP 16 digit dari NIK mulai tahun depan.

Oleh sebab itu, Dwi mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas waktu yang sudah ditentukan yaitu 30 Juni 2024.

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

OTHER NEWS

1 hour ago

Muncul Baliho Dukungan Walkot Idris Jadi Cagub Jawa Barat

1 hour ago

Renungan Harian Kristen Kamis 28 Juni 2024,andquotKKN Sebagai Musuh Gereja dan Bangsaandquot

1 hour ago

Kuasa Hukum Klaim Hasto dan Stafnya Dapat Ancaman dari KPK Setelah Lapor ke Bareskrim dan Komnas HAM

1 hour ago

Bikin Jantungan, Ini 7 Rekomendasi Film Zombie Terbaik

1 hour ago

Yamaha Sebut Kenaikan BI Rate Memengaruhi Penjualan Motor

1 hour ago

8 Makanan yang Harus Dihindari saat Anak Sembelit

1 hour ago

Pemkab Minut Gratiskan BPJS Kesehatan Semua Warganya,Joune Ganda: Segera Diurus Jangan Tunggu Sakit

1 hour ago

Belum Dapatkan Surat Tugas untuk Maju Pilkada Berau 2024,Begini Respons Gamalis

1 hour ago

Jangan Terlewat, Ini Komponen Wajib Mobil Hybrid yang Harus Dicek

1 hour ago

Pernah Jadi Orang Terkaya di Asia, Begini Kabar Jack Ma Kini

1 hour ago

Klasemen Akhir Grup B ASEAN Cup U-16 2024 - Vietnam Temani Timnas U-16 Indonesia Lolos ke Semifinal

1 hour ago

Selain Honda BeAT Street, Nih Alternatif Matic Jepang Setang Tanpa Cover yang Bisa Dilirik

1 hour ago

Erick Thohir Tebar Kode, Ini Alasan Shin Tae-yong Ogah Terima Tawaran Pelatih Timnas Korea Selatan

1 hour ago

Update Bursa Transfer Real Madrid 2024: Kesepakatan Leny Yoro,Perlombaan Dapatkan Alphonso Davies

1 hour ago

Persib Tak Perlu Mencari Pemain Asing Lagi,Sudah Punya Stok,Tinggal Ditarik

1 hour ago

Muhammadiyah Dukung Irman Gusman, Buya Anwar: Sosok yang Pas

1 hour ago

Tiga Area yang Paling Rentan Kotor di Rumah, Mana Saja?

1 hour ago

Intip Harga Wuling Air EV Long Range Bekas Tahun 2022

1 hour ago

Tips Cari Cuan, Ini Cara Mendapatkan Uang dari TikTok

1 hour ago

Starting XI Jerman di Euro 2008 dan Nasib Mereka Kini

1 hour ago

Sholawat Nabi Muhammad SAW untuk Dibaca di Hari Jumat,Lengkap dengan Tulisan Latin dan Artinya

1 hour ago

SOSOK Khairul,Pengemis Kantongi Uang Rp20 Juta Hasil Minta-minta,Bawa Barang tak Biasa di Tasnya

2 hrs ago

Hasil ASEAN Cup U-16 2024 - Menang atas Brunei Darussalam, Kamboja U-16 Bisa Ketemu Timnas U-16 Indonesia

2 hrs ago

Dijanjikan Komisi dari "Like" dan "Subscribe" Youtube, Korban Ditipu Rp 800 Juta

2 hrs ago

Tak Ada Nama Cristiano Ronaldo,Ini Daftar Top Skor Sementara Euro 2024

2 hrs ago

Cari Mobil Bekas Suzuki APV Arena Kondisi Siap Pakai, Nih Dia Harganya

2 hrs ago

Matt Baker Ingin Timnas U-16 Indonesia Bertemu Australia, Laga Emosional dengan Rekan Setim hingga Bongkar Kekuatan Baby Kangaroo

2 hrs ago

7 Foto Bahagia Pernikahan Dhitya Anak Dokter Boyke,Reza Damayanti Istrinya Seorang Psikiater

2 hrs ago

Tampilan Memikat Davina Karamoy, Artis Muda yang Tengah Bersinar

2 hrs ago

Kronologi Ambulance Disetop Rombongan Jokowi Versi Keluarga Pasien,Dua Kali Disuruh Matikan Sirine

2 hrs ago

Aksi Bali di Kapuas Meresahkan, Dewan Minta Ditertibkan

2 hrs ago

Definisi Semena-mena karena PHP dan Pecat Pembalap, KTM Minta Jack Miller Keluar meski Jasanya Benahi Motor RC16

2 hrs ago

Shin Tae-yong, Justin Hubner, dan Ivar Jenner Disanksi AFC

2 hrs ago

PO Eka Rilis 2 Bus Baru Buatan Karoseri Morodadi Prima

2 hrs ago

Reaksi Pelatih China Usai Segrup dengan Timnas Indonesia: Tak Ada Tim Lemah

2 hrs ago

Debat Pertama Capres AS: Biden Buat Kesalahan, Diserang Trump

2 hrs ago

Syarat Shin Tae-yong Jika Dipanggil Latih Timnas Korea Selatan

2 hrs ago

Jauh-jauh Oplas ke Korea, Wajah Hasil Operasi Plastik Angel Karamoy Justru Dikomentari

2 hrs ago

Dilamar 214 Pelatih, India Ketakutan Park Hang-seo Minta Gaji Samai Shin Tae-yong?

2 hrs ago

PSSI Buka Suara soal Denda AFC untuk Shin Tae-yong & 2 Pemain Timnas Indonesia