Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu
Foto Harun Masiku, eks kader PDI-P yang buron usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2020. Kronologi kasus Harun Masiku.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menuding pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tak ingin menangkap tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang buron selama empat tahun, Harun Masiku.
Baginya, hal itu nampak dari tak kunjung ditangkapnya Harun setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bakal menangkapnya dalam waktu seminggu sejak Selasa (11/6/2024).
“Ini menegaskan pernyataan saya sebelumnya, bahwa memang pimpinan KPK belum mau menangkap Harun Masiku, bukan belum mampu,” ujar Praswad dalam keterangannya, Senin (17/6/2024).
Ia menyampaikan pernyataan Alex malah menghambat penyidikan yang sedang berjalan.
Pasalnya, Alex mengatakan penyidik KPK sudah mengetahui posisi Harun saat ini.
Ia bahkan menuding, pernyataan Alex merupakan kode agar Harun mengetahui situasi penyidik KPK saat ini.
“Alex seakan memberikan kode kepada Harun Masiku dengan pernyataan semacam ini,” ucapnya.
“Ini sebetulnya menegaskan bahwa upaya menghalangi terus dilakukan oleh pimpinan KPK,” sambung dia.
Di sisi lain, Praswad pesimis Harun bakal tertangkap dalam waktu dekat.
Menurutnya, Harun baru bisa tertangkap setelah KPK memiliki pimpinan baru.
“Apabila Harun Masiku ingin betul-betul ditangkap, maka langkah pertama adalah memberhentikan pimpinan KPK saat ini,” imbuh dia.
Adapun Alex telah membantah pernyataannya sendiri yang mengatakan KPK bakal menangkap Harun dalam waktu seminggu.
Ia mengatakan, statemennya hanya berupa harapan, karena kerja-kerja menangkap Harun merupakan tanggung jawab penyidik.
Sebelumnya, ia juga mengaku curiga Harun Masiku tidak akan pernah ditangkap oleh KPK. Praswad meyakini Harun Masiku hanya akan dijadikan bahan tawar-menawar ketika hendak ditangkap.
"Penangkapan Harun Masiku tidak lebih dari bahan bargain yang tidak akan kunjung direalisasikan," ujar Praswad saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (16/6/2024).
Praswad menjelaskan, KPK sebenarnya hampir menangkap Harun Masiku pada tahun 2021 silam.
Kala itu, berdasarkan informasi dari intelijen, Harun Masiku terdeteksi berada di sebuah pulau di luar negeri. Di sana, kata Praswad, Harun Masiku menyamar menjadi seorang guru Bahasa Inggris.
"Cover tersebut digunakan, mengingat Harun Masiku memiliki latar kemampuan Bahasa Inggris pada saat mendapatkan beasiswa untuk sekolah di Inggris," ucapnya.
Namun, ketika melapor kepada pimpinan KPK terkait rencana penangkapan Harun Masiku, penyidik malah digagalkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Para penyidik memang harus melapor kepada pimpinan KPK, karena mereka membutuhkan surat tugas untuk melakukan penangkapan di luar wilayah Indonesia.
Walhasil, para pentolan KPK dikeluarkan dari KPK era Komjen (Purn) Firli Bahuri karena TWK ini, sehingga berujung pada gagalnya operasi penangkapan Harun Masiku.
"Pada saat setelah dilaporkan tersebut, tiba-tiba adanya penonaktifan pegawai yang dinyatakan TWK walaupun belum memasuki masa jangka waktu pemberlakuan UU KPK hasil revisi yang baru," jelas Praswad.
"Itulah yang memperkuat dugaan bahwa sebetulnya TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidik yang sedang berjalan, yang salah satunya adalah kasus Harun Masiku," sambung dia.
Filipina dan Malaysia
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, pihaknya terus memburu Harun Masiku yang hilang dalam empat tahun terkahir. Alex mengatakan, KPK bahkan telah mengirim tim penyidik untuk memburu Harun di Filipina dan Malaysia pada tahun lalu.
“Beberapa informasi misalnya terhadap keberadaan yang bersangkutan, waktu itu di Filipina kita kirim tim ke Filipina. Ada informasi katanya yang bersangkutan jadi marbot masjid di Malaysia kita kirim tim ke sana,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Alex menegaskan, penyidik terus mencari harun untuk memintai pertanggungjawaban hukum. Ketika penyidik menerima informasi terkait keberadaan Harun maka penyidik bergerak memburunya di lapangan.
“Artinya apa? Selama empat tahun ini sebetulnya kita tetap mencari,” tutur Alex.
Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku. Menurut dia, pencarian itu menjadi domain penyidik. Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu menyebut, pimpinan KPK berharap Harun segera ditangkap atau menyerahkan diri.
“Syukur-syukur kalau yang bersangkutan ini pada kesempatan ini mungkin dengar dan dengan sukarela kemudian menyerahkan diri kan itu lebih baik lagi kan,” tutur Alex.