Sosok Antasari Azhar,Eks Ketua KPK Kini Ramai Diberitakan tak Pernah Terima Uang Pensiun

Sosok Antasari Azhar, eks Ketua KPK

TRIBUN-MEDAN.COM,- Antasari Azhar merupakan pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung pada 18 Maret 1953.

Antasari Azhar merupakan eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang pernah menjabat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007.

Kini, nama Antasari Azhar kembali mencuat.

Ia diberitakan sejumlah media massa mengaku tidak pernah menerima uang pensiun sejak tahun 2013, ketika usianya menginjak 60 tahun.

Sekarang, Antasari Azhar sudah berusia 70 tahun.

Seperti diketahui, Antasari Azhar pernah didakwa dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Ia lolos dari hukuman pidana mati.

Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara.

Ketua KPK periode 2007-2009 tersebut terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nasruddin.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Meski begitu, Antasari akhirnya bebas pada 2016.

Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Bagaimana seorang terpidana yang di vonis hukuman 18 tahun penjara, bisa bebas hanya dengan menjalani dua pertiga dari masa hukumannya?

Dalam aturan pidana seorang terpidana, berhak mendapat keringanan hukuman yang dijalani melalui beberapa mekanisme, yaitu dengan mendapatkan remisi dan melakukan asimilasi.

Antasari sendiri mendapatkan kedua mekanisme tersebut, makanya beliau berhak mendapatkan pembebasan bersyarat dengan hanya menjalani dua pertiga dari masa hukumannya

Pada tahun ke-6 Antasari, total menerima remisi 3 tahun dan selama melakukan proses Asimilasi dengan bekerja disalah satu kantor notaris di Tangerang, setiap pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, mendapatkan lagi remisi 1,5 tahun, jika di total yaitu 4,5 tahun remisi yang telah diterima.

Dari 4,5 tahun remisi yang diterima dan 7,5 tahun menjalani masa kurungan di Lapas Kelas 1A Tangerang, jika digabungkan, sudah mencapai 12 tahun.

Jumlah tersebut artinya dua pertiga dari 18 tahun vonis penjara sudah dijalani oleh Antasari, sehingga beliau berhak mendapatkan bebas bersyarat, sesuai Undang-Undang aturan pidana.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009.

Majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro memaparkan hal-hal yang memberatkan adalah adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya ayah serta suami dari anak dan istri korban.

Sementara, untuk hal yang meringankan, Antasari berperilaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berjasa dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tndak pidana korupsi.

Perjalanan Kasus

Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari Azhar sempat membeberkan perjalanan kasus yang mendera kliennya.

Pada Mei 2009 lalu, saat kasus pembunuhan Nasrudin pada 14 Maret 2009 sedang bergulir di persidangan, Antasari Azhar sebenarnya hendak membongkar kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi.

Kasus korupsi itu diduga merugikan negara hingga ratusan bahkan triliunan rupiah, seperti dilansir Harian Kompas, Minggu (10/5/2009).

"Beliau (Antasari) belum mau menyebutkan angka kerugian. Apakah cuma ratusan miliar atau bahkan triliunan,"

Selama ini, Nasrudin disebut-sebut terus berhubungan dengan Antasari dan memasok informasi penting mengenai perkara korupsi di lingkungan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan kasus-kasus di luar badan usaha milik negara tersebut.

"Dengan penetapan klien saya sebagai tersangka, otomatis kewenangannya membongkar kasus ini terhenti," kata Juniver.

Penetapan Antasari sebagai tersangka, menurut dia, juga akan membuat citranya sebagai salah satu tokoh pemberantas korupsi hancur. Ini, kan yang dikehendaki para koruptor," ucap Juniver.

Sebagai informasi, Nasrudin adalah Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) yang bergerak di bidang distribusi obat- obatan dan jaringan apotek.

PRB adalah cucu perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) karena PT PRB adalah anak perusahaan PT Mitra Rajawali Banjaran, anak perusahaan PT RNI.

Nasrudin ditembak di kepala usai bermain golf di Tangerang, Banten, pada 14 Maret 2009. Ketika mobil yang ia tumpangi bergerak lambat di tepian danau di dekat lapangan golf, tiba-tiba dua pria dengan sepeda motor muncul dari arah belakang kiri mobil.

Salah satu pria kemudian mengeluarkan senjarta api laras pendek dan menambak Nasrudin sebanyak dua kali. Peluru bersarang di pelipis kiri korban.

Sempat kritis, Nasrudin yang dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada kemudian mengembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (15/3/2009).

Keterlibatan Antasari menurut polisi

Nama Antasari mencuat karena ditemukan bukti pesan singkat yang bernada ancaman terhadap Nasrudin.

Kurang lebih, isi pesan singkat tersebut adalah sebagai berikut:

'Maaf... masalah ini hanya kita berdua yang tahu. Kalau ini sampai terblow-up, tahu konsekuensinya', Begitu kira-kira," kata pengacara keluarga Nasrudin, Jeffry Lumempouw seperti diberitakan Harian Kompas, Sabtu (2/5/2009).

Ditemui di lain kesempatan, Antasari membantah telah mengirim pesan tersebut dan menyebut tudingan itu tidak benar.

Antasari mengaku mengenal Nasrudin. Akan tetapi, ia bersikeras bahwa KPK justru tengah melindungi Nasrudin yang merupakan saksi dari kasus dugaan korupsi di PT RNI.

"Kalau saya dibilang tidak kenal, itu bohong karena fakta hukum saya harus melindungi mereka yang menyampaikan info kepada KPK. Nasrudin termasuk orang yang sering memberikan info," tuturnya.

Terlepas dari bantahan itu, Antasari resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi pada 4 Mei 2009.

Kejanggalan kasus Antasari

Tim penasihat hukum Antasari menilai ada beberapa kejanggalan dalam penganganan kasus pembunuhan Nasrudin, di antaranya terkait penghilangan barang bukti penting berupa baju yang dikenakan korban di hari pembunuhan.

Koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, 8 April 2015 lalu, mengungkap fakta bahwa baju korban telah hilang atau dihilangkan.

"Pihak RS Mayapada dan pihak polisi tidak melakukan upaya maksimal untuk mencarinya dengan cara penyitaan dan penggeledahan," ujar Boyamin.

Selain itu, terungkap pula fakta tentang upaya menghilangkan ukuran jenis peluru yang sesungguhnya digunakan untuk menembak korban.

Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Abdul Mun'im Idris, mengaku pernah dihubungi oleh petugas Polda Metro Jaya untuk menghilangkan ukuran peluru yang sesungguhnya.

Selain itu, Mun'im mengatakan bahwa mayat Nasrudin sudah dimanipulasi sebelum dibawa ke RSCM untuk diautopsi.

"Mayatnya sudah tidak asli, seperti rambut sudah digunting dan lukanya sudah dijahit," ujar Mun'im saat menjadi saksi ahli dalam persidangan Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2009).

Antasari Azhar menjalani hukuman

Meski beberapa bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain termasuk polisi, Antasari tetap diyakini sebagai dalang di balik pembunuhan terhadap Nasrudin.

Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Wahyono, mengatakan, Antasari diduga kuat sebagai aktor intelektual pembunuhan itu setelah pihaknya menggali informasi dari 10 tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

Para tersangka itu antara lain Daniel (D) sang eksekutor, Edo (E) sebagai pemberi order, Henrikus Kia Walen (H) sebagai penerima order, Heri Santoso (HS) sebagai pengendara motor, A dan C sebagai pemantau lapangan saat eksekusi, AM sebagai pemantau kebiasaan korban, Wiliardi Wizard (WW) dan Jerry Kusuma (JK) sebagai penghubung, dan Sigid Haryo Wibisono (SHW) sebagai penyandang dana.

Antasari pun dijerat dengan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pada 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin Cirus Sinaga.

Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herry Swantoro pada akhirnya memvonis Antasari dengan hukuman penjara selama 18 tahun pada Januari 2010.

Antasari terus mengajukan berbagai upaya hukum demi dibebaskan meski banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) telah ditolak.

Pada Selasa (28/4/2015), tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo.

Upaya tersebut didukung oleh keluarga Nasrudin.

Akhirnya, Antasari, diputus bebas bersyarat pada 10 November 2016 setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Dia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

OTHER NEWS

1 hour ago

Mangkir Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Berkilah Begini

1 hour ago

Apakah Sehat Makan Kacang Mete? Berikut Manfaat dan Efek Sampingnya…

1 hour ago

BASF & Eramet Batal Investasi Proyek Baterai di RI, Bahlil Merapat ke ESDM

1 hour ago

Hidup Bergelimang Harta,Intip 7 Momen Kebersamaan Anak-anak Soeharto and Ibu Tien,Selalu Kompak

1 hour ago

Jangan Habiskan Uang di Baju! Nia Ramadhani Buktikan Tampil Berkelas dengan Dress Ratusan Ribu

1 hour ago

Mayoritas Penduduknya Muslim, Ini Alasan Tajikistan Larang Pemakaian Hijab

1 hour ago

Ogah Usung Sohibul, PKB Ingin Anies Didampingi Prasetyo atau Kaesang

1 hour ago

Koalisi Prabowo Siapkan Lawan Anies di Pilkada Jakarta 2024

1 hour ago

PKB Soal PKS Usung Anies-Sohibul Iman: Blunder, Sangat Bahaya

1 hour ago

Kisah Tragis Mata Hari, Penari Erotis Sekaligus Mata-mata Untuk 2 Negara, Pernah Tinggal Di Malang

1 hour ago

Data BAIS TNI dan INAFIS Polri Diduga Bocor dan Dijual di Dark Web

2 hrs ago

Parkir Mobil Depan Masjid Istiqlal Rp 150 Ribu, Aktor Peminta Sudah Keok

2 hrs ago

Warga Perancis Ancam BAB di Sungai Seine Jelang Olimpiade Paris 2024, Ada Apa?

2 hrs ago

Jadi Bagian Keluarga Cendana,Mayangsari Mantu Soeharto Punya Sederet Bisnis,Ini Sumber Kekayaannya

2 hrs ago

Diisukan ke Bali United, Ragnar Oratmangoen Tegaskan Masih Mau Main di Eropa, Liga 1 Bukan Prioritas!

2 hrs ago

Daftar Tim Lolos ke 16 Besar EURO 2024 - Austria dan Slovenia Ukir Sejarah, Tim Peringkat 3 Dunia Masih Berburu Tiket Sisa

2 hrs ago

Ini Dua Nama Bakal Cawagub Anies yang Ditawarkan PKB ke PKS

2 hrs ago

Honda BR-V N7X Edition Tampil Ganteng Pakai Air Suspension

2 hrs ago

PENGANTIN Pria Nangis Sesenggukan Usai Akad,15 Tahun Pacaran Akhirnya Bisa Nikahi Pujaan Hati

2 hrs ago

Ramalan Zodiak Aries,Taurus dan Gemini Kamis 27 Juni 2024: Cinta,Karier,Keuangan,dan Kesehatan

2 hrs ago

Teddy Tjahjono Resmi Mundur dari Persib Bandung Akhir Juli, Ini Penggantinya

2 hrs ago

Vietnam Minta Bantuan China untuk Bangun Kereta Cepat, Saingi RI?

2 hrs ago

ASEAN Cup U-16 2024 - Pelatih Brunei Beberkan Kondisi Pemainnya yang Masuk UGD Setelah Lawan Vietnam

2 hrs ago

Euro 2024: Hancurkan Belanda Setelah 30 Tahun,Rangnick Bawa Austria Melaju ke Babak 16 Besar

2 hrs ago

Ukraina vs Belgia di Euro 2024 Malam Ini: Prediksi Skor, Susunan Pemian, dan Rekor Head to Head

2 hrs ago

Klasemen Akhir Grup C EURO 2024 - Regu Paling Miskin Gol, 2 Tim Tak Perlu Menang untuk Temani Inggris Lolos

2 hrs ago

Olimpiade Paris 2024 - Nyali Anti-Ciut, An Se-young Justru Penasaran Cicipi Atmosfer Menegangkan Main di Olimpiade

2 hrs ago

ASEAN Cup U-16 2024 - Menang 15-0 di Laga Perdana, Pelatih Vietnam Kecewa ke Pemain Usai Ditahan Kamboja

2 hrs ago

27 Nama Dipanggil ke TC Timnas Putri untuk Hadapi Hong Kong, Ada Pemain Diaspora

2 hrs ago

Ketua OJK Sebut Ekonomi Global di 2025 Tak Pasti

2 hrs ago

Ribuan Pekerja Tekstil Demo Besar-besaran Besok Imbas PHK Massal

2 hrs ago

Kapolda Metro: Ngapain Duit Buat Top Up Judol, Kalau Dibeliin Makanan Okelah

2 hrs ago

Cara Tarik Tunai dan Setor Tanpa Kartu di ATM BRI

2 hrs ago

10 Basic Fashion Item untuk Perempuan yang Wajib Kamu Punya

2 hrs ago

Mobil Warga Depok Jeblos ke "Septic Tank" saat Mesin Dipanaskan

2 hrs ago

3 Kesalahan Orang Tua Penyebab Anak Narsistik Menurut Ahli Saraf, Hindari Segera

2 hrs ago

Mengapa PKS tak Jadi Sohibul Cagub? Ini Cerita Lobi-Lobi dengan Anies

2 hrs ago

Jalan-Jalan ke Jakarta Fair 2024, Coba Jajal Giant Pack Jajanan Ini!

2 hrs ago

Sosok Bek Asing Baru Persebaya Surabaya Terjawab,Slavko Damjanovic Punya Modal Juara

2 hrs ago

Raja Sapta Oktohari: Panjat Tebing Berpeluang Besar Raih Medali di Olimpiade