Poin Pelanggaran Lalu Lintas Berlaku, SIM Dicabut Ini Hitungannya

Poin Pelanggaran Lalu Lintas Berlaku, SIM Dicabut Ini Hitungannya

poin pelanggaran lalu lintas berlaku, sim dicabut ini hitungannya

Ilustrasi : SIM dicabut jika kena penalti 2 kali dengan poin 18 Adam Samudra

Poin Pelanggaran Lalu Lintas Berlaku, SIM Dicabut Ini Hitungannya

Pemilik SIM bisa dicabut jika poin pelanggaran maksimal terpenuhi.Poin pelanggaran pengendara ini tercatat dalam Traffic Attitude Record (TAR).

Gridoto / News

Hendra June 16th, 12:50 PM June 16th, 12:50 PM GridOto.com- Pemilik SIM bisa dicabut jika poin pelanggaran maksimal terpenuhi.

Poin pelanggaran pengendara ini tercatat dalam Traffic Attitude Record (TAR).

TAR merupakan sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi.

Pengendara yang terlibat pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas akan dikenakan poin sesuai jenis pelanggarannya.

“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5," jelas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso,

Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri .

Brigjen Raden Slamet menguraikan, poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12.

"Sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM," bilangnya.

Penegakan maksimal apabila pegendara terkena penalti 2 dimana mencapai poin 18.

"Dengan poin tersebut penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan," bilangnya.

Aturan penerapan sistem poin tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Kemudian dijelaskan dalam pasal 34 ayat 1 bahwa pemberian tanda yang dimaksud dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.

Adapun dalam pasal 35 dijelaskan, poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

Kemudian pada pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Kalau sudah begitu, untuk mendapatkan SIM kembali maka pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Lalu pada pasal 39 disebutkan, bahwa pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Copyright Gridoto 2024

Related Article

OTHER NEWS

1 hour ago

Manuver Surya Paloh Bujuk Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta Saat PKS Usung Anies - Sohibul Iman

1 hour ago

5 Cafe Instagramable di Bandung,Menunya Super Enak,Cocok Jadi Tempat Nongkrong Teman dan Keluarga

1 hour ago

Dengan Siapa PKS Berkoalisi Jika Mengusung Anies-Sohibul? PKB dan PDIP Menjawab

1 hour ago

Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

1 hour ago

Teknologi Fermentasi untuk Menyulap Limbah Kopi Menjadi Minuman Bernutrisi

1 hour ago

Agar Susu Kambing Berprotein Tinggi, Begini Caranya

1 hour ago

China dan Eropa Sepakat Lakukan Perundingan Tarif Impor Mobil Listrik

1 hour ago

Perwakilan Kubar Pertanyakan Hasil Seleksi Paskibraka Nasional,Begini Penjelasan Kesbangpol Kaltim

1 hour ago

5 Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu Waspada Fresh Graduate Banyak Diincar

1 hour ago

Pakar Ekspresi Tanggapi Isu Retaknya Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven: Masalah Finansial

1 hour ago

Menko PMK: Jangan Pinjamkan Rekening buat Judi Online

2 hrs ago

Hasil Euro 2024 dan Klasemen Akhir Grup C-D: Inggris Juara Grup, Perancis Kedua, Belanda Kalah

2 hrs ago

Shin Tae-yong Kini Dirumorkan Kembali Latih Timnas Korsel,Arya Sinulingga : Tak Usah Banyak Asumsi

2 hrs ago

Pseudo-productivity, Cara Bekerja Salah yang Bisa Bikin Stres

2 hrs ago

Inggris Kembali Jadi Singa Ompong, Ditahan Imbang Slovenia pada Laga Terakhir Grup C

2 hrs ago

Wakil KSAD Bertemu Selcuk Bayraktar, Jadi Beli Drone Turki?

2 hrs ago

Pengakuan SYL Beri Rp 1,3 M Jadi Bukti Tambahan, Polda Metro Diminta Tahan Firli

2 hrs ago

BMKG: 32 Wilayah di Indonesia Ini Berpotensi Hujan Disertai Petir hingga 1 Juli 2024

2 hrs ago

9 Drama Korea Choi Jin Hyuk Terbaik Rating Tertinggi, Terbaru Miss Night and Day

2 hrs ago

TABEL Angsuran KUR BRI 2024: Begini Cara Agar Pinjaman Rp25 Juta Cair dengan Mudah

2 hrs ago

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Meredakan Nyeri Pinggang? Ini Temuan Studi

2 hrs ago

Penyebab Slamet Makan Paku,Dirontgen Ada 70 Paku,Sering Halusinasi Ternyata Pasien ODGJ

2 hrs ago

Rp71 Triliun untuk Makan Siang Gratis,Fokus Awal Prabowo di Daerah Tertinggal,Terdepan dan Terluar

2 hrs ago

Teddy Tjahjono Mundur dari Persib, Standar Tinggi bagi Pengganti

2 hrs ago

Skenario Kerja Sama PDI-P dan PKB di Pikada 2024: Jakarta Usung Anies, Jawa Timur Cagub dari PDI-P

2 hrs ago

Kafe Bukanlah Coworking Space

2 hrs ago

Terpopuler: Suri Putri Tom Cruise Rayakan Kelulusan SMA Bareng Ibunda

2 hrs ago

Siaran Langsung Inggris vs Slovenia,Tonton Live Streaming Piala Eropa 2024 di HP Kamu

2 hrs ago

Denmark Runner Up Grup C Usai Main Imbang tanpa Gol dengan Serbia

2 hrs ago

Penerbangan Jemaah Haji Delay 5 Jam, Kemenag Ingatkan Soal ini

2 hrs ago

Liga Voli Korea - Megawati Jadi Alasan Kapten Baru Red Sparks untuk Lebih Berguna Lagi di Musim Depan

2 hrs ago

Bursa Transfer Liga 1: Diam-diam Eks PSM Makassar Mengadu Nasib di PSIS Semarang,Kata Gilbert Agius

2 hrs ago

EURO 2024: Masih Tumpul, Inggris Juara Grup C

2 hrs ago

Bocor Alus Varian Nissan Serena e-POWER, Toyota Voxy Mesti Waspada

2 hrs ago

Inilah Orangnya Kapolda Sumbar,Irjen Suharyono yang Tangani Kasus Siswa SMP Padang,Lulusan Terbaik

2 hrs ago

Mertua Paksa Lahiran Normal,Ibu Hamil Akhiri Hidupnya Lompat dari Gedung Rumah Sakit

2 hrs ago

Ulas Interior Wuling Binguo EV, Kental Nuansa Retro

2 hrs ago

Menjaga Kulit Tetap Terhidrasi di Cuaca Panas

2 hrs ago

Serangan Udara Israel Bunuh 10 Saudara Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh

2 hrs ago

Link Raw Lengkap dan Spoiler Manga Oshi no Ko Chapter 153 Sub Indo Bahasa Indonesia Berjudul Fiction