Pemilik Gudang Elpiji di Bali yang Terbakar dan Sebabkan 12 Orang Tewas Ditetapkan Tersangka
Pemilik gudang elpiji, berinisial SJ (50), saat dihadirkan dalam konferensi penetapan tersangka kasus kebakaran yang menyebabkan 12 orang tewas di Polresta Denpasar pada Sabtu (15/6/2024). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
DENPASAR, KOMPAS.com- Sukojin (50), pemilik gudang elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dalam kasus kebakaran gudang elpiji yang menyebabkan 12 orang karyawannya tewas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, mengatakan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan memeriksa sembilan saksi.
"Secara resmi tersangka ini dapat kami simpulkan bahwa terbukti karena kelalaian karena (gudang elpiji itu) secara sah tidak layak dijadikan tempat menaruh gas atau barang berbahaya," kata dia kepada wartawan pada Sabtu (15/6/2024).
Perbuatan tersangka tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Lorens mengatakan tersangka juga dijerat dengan UU Undang-Undang Cipta Kerja tentang minyak dan gas karena diduga menjalankan bisnis secara ilegal.
"Kami kenakan migas untuk mencakup semua termasuk pendistribusian, pengangkutan, sehingga arah ke mana pemeriksaan diperkuat dengan alat bukti," kata Lorens.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan. pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 50.000.000.000."
Lorens mengatakan tidak menutup kemungkinan pasal yang bakal dialamatkan kepada tersangka akan bertambah. Sebab, ada dugaan gudang tersebut dijadikan sebagai tempat pengoplosan elpiji bersubsidi.
"Untuk pengoplosan kita masih ke sana karena masih proses pengumpulan barang bukti dan beberapa keterangan maupun petunjuk lainnya," kata dia.
12 meninggal
Sementara itu, berdasarkan laporan RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar korban tewas akibat kebakaran tersebut bertambah dari 11 menjadi 12 orang.
Adapun data korban tersebut yakni, Wiri Suhardi (34), dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 08.32Wita.
Kemudian, pada Jumat (14/6/2024), Yolla Aldy Zoellyanto (25), dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.55 Wita, Eko Budi Santoso (37), sekitar pukul 05.40 Wita, M. Umar Efendi (33), sekitar pukul 10.45 Wita.
Berikutnya, Danu Sembara (36), meninggal dunia pada Kamis (13/6/2024), sekitar pukul 23.05 Wita.
Kemudian, Katiran, (62), warga Banyuwangi, Jawa Timur, meninggal dunia di RSUD Wangaya Denpasar, pada Rabu (12/5/2024) sekitar pukul 06.15 Wita.
Yoga Wahyu Pratama (24), warga Banyuwangi, Jawa Timur, dinyatakan meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah pada, Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 19.14 Wita.
Purwanto (40), asal Banyuwangi, Jawa Timur, meninggal dunia, pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.
Edy Herwanto (43), dinyatakan meninggal dunia pada Senin (10/6/2024) pagi, dan Yudis Aldyanto, (33), pada Selasa (11/6/2024) dini hari.
Kemudian, kakak adik atas nama Petrus Jewarut (31), dinyatakan meninggal dunia, pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 21.30 Wita, dan Robiaprianus Amput (23), pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 10.30 Wita.
Para korban yang meninggal dunia rata-rata mengalami luka bakar lebih dari 80 persen akibat kebakaran hebat yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) pagi.
Sementara itu, enam korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di Unit Burn RSUP Prof Ngoerah.