Gugat ke MK soal Usia Calon Kepala Daerah, 2 Mahasiswa Ini Minta Jokowi Dipanggil

gugat ke mk soal usia calon kepala daerah, 2 mahasiswa ini minta jokowi dipanggil

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024.

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang mahasiswa, Fahrul Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Antony Lee dari Podomoro University, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden dan DPR dalam mengadili uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) yang mereka layangkan.

"Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi wajib memanggil para pihak untuk memberikan keterangannya masing-masing in casu Presiden dan DPR serta Pihak terkait langsung yang memiliki keterkaitan langsung dengan undang-undang dan/atau ketentuan norma yang diuji," ungkap mereka, dikutip dari permohonan yang didaftarkan pada 11 Juni.

Dalam dokumen gugatan itu, keduanya meminta agar MK memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat usia calon kepala daerah, yakni terhitung saat penetapan calon.

"Sudah benar dan tepat jika Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerjemahkan persyaratan usia minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di atas ke dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020," tulis mereka.

Masalahnya, PKPU itu belakangan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda secara kilat.

MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung saat penetapan pasangan calon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

Putusan ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih boleh jadi berbeda-beda, meskipun pilkadanya berlangsung serentak pada 27 November nanti.

Jadwal pelantikan itu bisa berlainan tergantung adanya sengketa hasil Pilkada 2024 atau tidak di wilayah tersebut.

Proses sidang sengketa di MK pun akan memakan waktu lebih. Belum lagi, jika memang terdapat pelanggaran atau ketidakabsahan suara, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang dalam kurun tertentu.

Di sisi lain, hal ini juga menimbulkan potensi masalah seandainya kepala daerah terpilih ternyata belum memenuhi syarat usia pada saat jadwal pelantikan yang bersangkutan.

Fahrul Rozi dan Antony Lee menilai, putusan MA itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 (juga)!telah menggeser posisi MA dari negative norm (pembatal norma) menjadi positive norm (pembuat norma) yang secara kelembagaan bukanlah kewenangan MA, melainkan kewenangan pembuat legislatif," jelas mereka.

Para pemohon itu pun menegaskan bahwa mereka termasuk sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang.

"Sehingga juga berhak untuk mendapatkan pasangan calon pemimpin yang berkualitas dan berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang mengandung prinsip kepastian hukum," pungkas keduanya.

Sejauh ini, permohonan Fahrul Rozi dan Antony Lee baru dicatat MK dalam akta pengajuan permohonan pemohon dan belum diregistrasi/mendapatkan nomor perkara.

Sebagai informasi, putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang mulai digadang-gadang maju Pilkada Jakarta 2024.

Jika menggunakan aturan lama, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Hingga kini, PKPU yang baru tentang pencalonan pilkada masih dalam tahap harmonisasi dengan pemerintah dan belum diundangkan.

KPU memberi isyarat akan menindaklanjuti putusan MA itu dan sedang berkonsultasi serta meminta kepastian kepada pemerintah mengenai jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

OTHER NEWS

1 hour ago

Prediksi Skor Indonesia vs Laos di Piala AFF U16: Garuda Muda Pesta Gol,Kantongi Tiket Semifinal

1 hour ago

Yamaha Rilis Motor Matic Retro Baru Harga Lebih Murah dari Fazzio dan Grand Filano

2 hrs ago

Di Balik Kunjungan Bos BI ke Markas para Pengusaha, Ada Soal Nilai Tukar Rupiah

2 hrs ago

Simak! Cara Pakai Parfum yang Benar agar Tetap Wangi Seharian

2 hrs ago

Indomobil Group Resmi Ditunjuk Jadi Distributor Maxus

2 hrs ago

Cantiknya Nyonya RI 2 Selvi Ananda Kenakan Kebaya Modern yang Elegan

2 hrs ago

Liga Voli Korea - Tolak Ditikung Red Sparks Lagi, Tim Legendaris Datangkan Pakar dari Jepang

2 hrs ago

Nisa ,Ipar Adalah Maut, Masih Beri Rani Rp50 Juta Untuk ke Jakarta,Meski Sudah Rusak Pernikahannya

2 hrs ago

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

2 hrs ago

Teleskop James Webb Temukan Struktur Mengejutkan di Atmosfer Planet Jupiter

2 hrs ago

Mahkamah Rakyat Luar Biasa Panggil Jokowi, KSP: Siapa Kamu Orang Mau Panggil-Panggil Presiden?

2 hrs ago

Sering Dibilang Motor Penguras SPBU, Berikut Sejarah Suzuki Thunder 125 di Indonesia

2 hrs ago

Hasil Denmark Vs Serbia, 10 Tembakan Bawa Eriksen dkk ke 16 Besar

2 hrs ago

BREAKING NEWS - Cuaca Buruk di Kuala Lumpur,Pesawat Air Asia dari Aceh Mendarat Darurat di Subang

2 hrs ago

Daftar Kekayaan Menteri-menteri Jokowi,Amran Sulaiman di Bawah Prabowo,Termiskin Rp4 Miliar

2 hrs ago

Rebusan Daun Kelor untuk Obat Apa Saja? Berikut 10 Daftarnya…

2 hrs ago

Jadwal Drawing Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

2 hrs ago

Punya Uang Rp 70-100 Jutaan Dapat Mobil Bekas Isuzu Panther Tipe Apa Ya?

2 hrs ago

Gaya Parisian Chic dengan Koleksi Baru Longchamp

2 hrs ago

Terungkap Modus yang Digunakan untuk Judi Online dalam Temuan PPATK

2 hrs ago

Taktik Khusus Barcelona Tampung Jadon Sancho dari MU

2 hrs ago

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

2 hrs ago

KO atau Nelangsa, Gervonta Davis Diambang Pertarungan Mengerikan

2 hrs ago

Resmi Diperistri Gilga Sahid,Happy Asmara Bocorkan Julukan untuk Buah Hati Kelak: Gilpy Junior

2 hrs ago

Persib Tak Asal-asalan Bidik Pemain Timnas Indonesia

2 hrs ago

Gagal Pecah Kebuntuan di Babak I Lawan Filipina, Nova Arianto Minta Timnas U-16 Indonesia Lebih Kreatif

2 hrs ago

Boyongan IKN

2 hrs ago

Jadwal andamp Jam Tayang 8 Besar VNL 2024 Putra Live Moji TV Kamis 27 Juni

2 hrs ago

Implementasi AI di Sektor Bisnis Lebih Baik Dijalankan di Ekosistem Hybrid Cloud, Apa Alasannya?

2 hrs ago

5 Tempat Wisata di Bandung Ini Keindahan Alamnya Bikin Rileks,Kualitas Udara Masih Bagus

2 hrs ago

6 Penyebab Alat Penyedot Debu Bau, Apa Saja?

2 hrs ago

Dirut PT Samudera Indonesia Akui Harga Saham SMDR Undervalued

2 hrs ago

Nissan Serena Hybrid Siap Meluncur, Harga Diumukan Saat GIIAS 2024

2 hrs ago

Apakah Alam Semesta Berotasi?

2 hrs ago

Dimas Drajad ke Persib, Maung Bandung Tak Kapok Miliki Pemain Berstatus Anggota Kesatuan?

2 hrs ago

Persik Resmi Pertahankan Ze Valente, Selanjutnya Berburu Pemain Asing

2 hrs ago

EURO 2024 - Untung Main buat Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo bakal Jadi Cadangan Mati kalau di Timnas Inggris

2 hrs ago

Klasemen dan Daftar Tim Lolos ke Babak 16 Besar Euro 2024,Belanda Diselamatkan Aturan Kompetisi

2 hrs ago

Hasil ASEAN Cup U-16 2024 - Malaysia Kian Merana Usai Thailand Bantai Timor Leste Setengah Lusin Gol

2 hrs ago

5 Hot Transfer Persib Bandung: Bek Asing Out,Kedatangan Striker Timnas Indonesia dan Si Anak Hilang