Zulhas Larang Potong Hewan Kurban di Masjid, MUI Jabar Merespons Keras
Zulhas Larang Potong Hewan Kurban di Masjid, MUI Jabar Merespons Keras
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas melarang pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan secara mandiri atau di masjid.
Dia mengeklaim, pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) lebih terjamin kebersihan dan kehigienisannya.
Merespons larangan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat pun bereaksi keras.
Pasalnya, pemotongan dan perecahan daging hewan kurban di Masjid sudah menjadi budaya gotong royong masyarakat di Indonesia.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menuturkan, jika pemotongan hewan kurban di Hari Raya Iduladha tetap boleh dilakukan di masjid-masjid asalkan diawasi oleh Juru Sembelih Halal atau Juleha.
Juleha ini bertugas untuk melakukan penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan syariat agama. Sehingga dipastikan, hewan kurban yang dipotong ini sehat dan layak.
"RPH itu bagus dan memang sudah terbiasa ya, professional. Tetapi sekarang juga sudah ada juru sembelih halal (Juleha)," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi JPNN, Sabtu (15/6/2024).
Rafani pun meminta kepada masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap boleh melaksanakan pemotongan hewan kurban di masjid setempat, tanpa harus dilakukan di RPH.
Adapun yang dikhawatirkan jika seluruh hewan kurban dipotong di RPH, maka kapasitas RPH membludak dan memakan waktu dalam pemotongannya.
"Kami menganjurkan masyarakat yang melaksanakan kurban terutama panitia-panitia itu bagusnya menghadirkan Juleha. Kalau masyarakat sudah terbiasa ya enggak ada masalah sebetulnya," jelasnya.
"Yang dianjurkan ke RPH itu masyarakat yang belum terbiasa melakukan penyembelihan hewan kurban," lanjutnya.
Sebelumnya, Mendag Zulhas mengatakan, tahun ini pelaksanaan pemotongan hewan kurban wajib dilakukan di RPH setempat. Pemotongan di masjid oleh masyarakat pun tidak diperbolehkan.
"Memang enggak boleh sekarang memotong hewan sembarangan tempat enggak bisa," kata Zulhas ditemui seusai meninjau RPH Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung.
Menurutnya, larangan ini dikeluarkan untuk menjamin kebersihan dan kehigienisan daging kurban setelah disembelih.
Selain itu, hewan kurban yang akan disembelih juga dipastikan kelayakan dan kesehatannya yang sudah diperiksa oleh petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)
"Selain nanti menimbulkan tidak sedap, bisa juga menimbulkan hal-hal yang lain, dan juga hewannya itu harus diperiksa, sehat atau tidak karena ada kuku macam-macam, lihat nanti sehat atau tidak," terangnya.
"Kalau dipotong akan dibagi dagingnya. Sehat atau tidak. Jadi untuk melindungi masyarakat juga," lanjutnya. (mcr27/jpnn)