KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 4 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis segala informasi dan alat bukti yang diperoleh penyidik setelah memeriksa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto beserta seorang stafnya.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat ditanya mengenai informasi terbaru yang didapatkan dari pemeriksaan dan penyitaan ponsel Hasto.
“Yang bisa saya sampaikan adalah penyidik tetap berupaya menganalisa informasi maupun alat bukti yang saat ini ada sama penyidik,” ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Tessa mengaku tidak bisa membeberkan informasi terbaru yang didapatkan. Sebab, penyidik masih terus menelusuri keberadaan Harun Masiku dan berharap bisa menangkap buron itu.
Dia juga memastikan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan temuan baru yang dianggap berkaitan dengan Harun Masiku.
“Jadi upaya itu tetap terus dilakukan tanpa mengenal henti dan semua informasi baru yang didapatkan oleh penyidik akan ditindaklanjuti. Baik itu melalui pemeriksaan maupun upaya-upaya penyidikan lainnya,” kata Tessa.
“Sekali lagi penyidik tetap berupaya untuk mencari yang bersangkutan dengan strategi-strategi yang kembali lagi tidak bisa dirilis dipublik,” ujar dia.
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Selain Wahyu dan Harun, ada kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.