Anies Baswedan Siap Ikut Pilkada Jakarta 2024, PKS Tunggu Keputusan DPP
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta belum bisa menanggapi soal Anies Baswedan yang mengumumkan pencalonan dirinya dalam Pilkada Jakarta 2024.
Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, mereka masih menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) apakah PKS bakal mendukung Anies atau tidak.
“Kami menunggu keputusan DPP atas usulan DPW PKS DKI mengusulkan Anies,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).
Khoirudin mengungkapkan, DPP kemungkinan besar akan mengumumkan sosok yang diusung PKS di Pilkada Jakarta 2024 pekan depan.
“Pekan depan akan diputus DPP (terkait usulan Anies oleh DPW PKS DKI),” imbuh dia.
Sebagai informasi, DPW PKS DKI mengusulkan empat nama kepada DPP PKS, yang terdiri dari tiga kader PKS dan satu kader nonpartai.
Ketiga kader PKS adalah Mardani Ali Sera, Mohamad Sohibul Iman, dan Khoirudin.
Sementara satu nama lainnya adalah Anies Baswedan.
Diketahui, gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu telah mengumumkan akan mengikuti Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu diungkapkan Anies usai menunaikan shalat jumat di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Karena itu saya sampaikan, bismillah, kami bersiap untuk meneruskan ke periode kedua,” ujar Anies.
Untuk diketahui, dalam periode 2019-2024, PSK memperoleh 16 kursi pada DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, syarat untuk mengajukan calon adalah 20 persen dari kursi DPRD yang berjumlah 106 kursi.
Partai politik di Jakarta diperkirakan tidak akan bisa mengusung sendiri kandidat calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada DKI 2024.
Pasalnya, partai-partai peserta Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024 tak ada yang memenuhi syarat minimal perolehan kursi legislatif.
“Syarat pencalonan minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi atau memperoleh minimal 25 persen suara sah,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, Senin (29/4/2024).
Merujuk pada hasil rekapitulasi Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, partai politik kemungkinan harus membentuk koalisi agar bisa mendaftarkan kandidat pada Pilkada November mendatang.