Hotman Paris Jelaskan Perbedaan Kasus Vina dengan Ferdy Sambo, Mayat Jadi Indikator Utama
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus Vina Cirebon sedang ramai dikaitkan dengan kasus Ferdy Sambo. Keduanya sama-sama menimbulkan korban jiwa, dan menyedot perhatian publik.
Namun ada perbedaan mendasar di antara keduanya, utamanya terkait mayat korban.
Hal itu disampaikan lewat unggahan video di Instagramnya (@hotmanparisofficial), Jumat (14/6/2024).
Kata kuasa hukum keluarga Vina itu, pada kasus Ferdy Sambo, mayat korban masih ada saat penyidikan berjalan.
Bahkan, jenazah Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J saat itu diekshumasi demi kepentingan visum.
Sementara, pada kasus Vina, mayat Vina dan Eky sudah dimakamkan sejak delapan tahun silam.
Sebab kasus pembunuhan sejoli itu memang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016, di Cirebon.
Selain itu, kasus Sambo tidaklah berlarut-larut. Sesaat setelah kejadian, polisi langsung menyelidikinya, dan proses hukum berjalan.
Terbukti menembak mati ajudannya sendiri, Brigadir J, Sambo pun divonis penjara seumur hidup.
"Ini beda dengan kasus Sambo. Kasus Sambo kan kasusnya ada, mayatnya ada, langsung waktu itu kan semua orang liat."
"Kalau ini kan sudah delapan tahun lalu. Sudah beda," kata Hotman.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang dtitangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Terkini, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut.
Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).
Perhatian Pemerintah Tak Seperti Kasus Sambo
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Toni RM meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersikap menangani kasus vina seperti kasus Sambo.
“Saya minta kepada Bapak Kapolri, tolong pak sikapnya bisa seperti kasus Sambo,” ujar Toni RM, Kamis (13/6/2024) dikutip dari Tribunnews.
Toni RM sangat mengharapkan Kapolri bisa berada di garis terdepan memberikan perintah dan arahan kepada jajaran kepolisian.
Termasuk memberikan keterangan-keterangan kepada publik sehingga kasus ini bisa terungkap dengan setransparan mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Harapan ini dilayangkan karena kasus Vina Cirebon sudah semakin rumit dan mengerikan.
Semakin hari semakin banyak pihak yang buka suara terkait kasus satu ini.
Dari keterangan saksi-saksi itu bahkan menyangkal keterangan yang sebelumnya tercatat dalam putusan di pengadilan.
“Tolong Bapak Kapolri bisa berada di barisan terdepan dan langsung bisa memberikan statment kepada publik,” kata Toni.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya