Kenapa Wajib Pajak Perlu Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP Sendiri? Ini Penjelasan DJP
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP.
KOMPAS.com - Wajib pajak diminta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri hingga Minggu (30/6/2024).
Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan bentuk implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pemerintah ingin mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) sehingga nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan, lewat kebijakan tersebut.
NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah mulai Senin (1/7/2024).
Lantas, mengapa wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP sendiri? Berikut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kenapa wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP sendiri?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, proses pemadanan NIK sebagai NPWP sebenarnya tidak hanya dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.
Sebagian besar data yang ada merupakan hasil dari pemadanan otomatis oleh DJP yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Namun, wajib pajak tetap harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP sendiri karena terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi secara mandiri.
“Selain itu, kami pun mengimbau agar wajib pajak melakukan pengecekan ke dalam sistem djponline apakah NIK mereka dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan,” ujar Dwi kepada Kompas.com, Jumat (14/6/2024).
“Agar tidak terkendala dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan ke depannya,” pungkasnya.
Cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP
Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan sendiri melalui gawai tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Berikut cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP:
- Kunjungi laman pajak.go.id
- Klik menu “Login” di pojok kanan atas
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi yang sesuai masukkan kode keamanan
- Buka menu “Profil”
- Masukkan NIK
- Cek validitas NIK
- Klik menu “Ubah Profil”
- Klik “Logout
- Login kembali menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
Yang terjadi jika tidak memadankan NIK dan NPWP
Jika tidak melakukan pemadanan NIK NPWP, wajib pajak harus bersiap-siap bila mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.
Layanan tersebut meliputi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Konsekuensi lain jika tidak melakukan pemadanan NIK NPWP adalah wajib pajak dikenakan tarif pajak lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024), wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, tidak akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi, sepanjang NIK yang digunakan orang pribadi penduduk merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Bagi orang pribadi penduduk yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, DJP akan mengaktivasi NIK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Itulah alasan kenapa wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK NPWP sendiri. Wajib pajak juga bisa mengetahui cara pemadanan NIK dan NPWP.