Jamdatun Sebut Jaksa Tipikor Gagal Tunjukkan Fraud Karen Agustiawan

jamdatun sebut jaksa tipikor gagal tunjukkan fraud karen agustiawan

Sidang Lanjutan Karen Agustiawan

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun, Feri Wibisono menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Menurutnya, tidak ada kesalahan yang Karen lakukan hingga merugikan negara dan dianggap korupsi.

“Saya enggak tahu buktinya, tapi jaksa gagal membuktikan bahwa ada fraud di dalamnya yang bisa dikenakan pidana,” kata Feri kepada Katadata di Jakarta, Rabu (22/5).

Karen dianggap melakukan korupsi karena merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara dengan Rp 1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014. Feri berpendapat, yang mereka lakukan hanya bagian dari pekerjaan mengembangkan PT Pertamina untuk menambah cadangan migas.

“Langkah-langkah yang dilakukan oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina dan Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi tidak keluar dari ranah business judgement rule, ditandai tiadanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja,” kata Feri.

Konsep business judgement rule atau BJR menjelaskan direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya, walaupun keputusan tersebut menimbulkan kerugian. Namun BJR berlaku sepanjang keputusan dilakukan dengan itikad baik dengan tujuan dan cara yang benar. Oleh karena itu Feri mengatakan direksi tidak selalu bertanggungjawab secara pidana atas keputusannya.

“Kerugian perusahaan tidak menjadi tanggung jawab bagi direksi dan officer, sepanjang kerugian itu dilaksanakan berdasar keputusan atas kewenangan. Kalau tidak sesuai, seenaknya aja, dong,” ujar Feri.

Pendapat serupa diucapkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Baginya, kerugian BUMN seperti Pertamina seharusnya tidak dihitung sebagai korupsi karena merugikan negara. Padahal, kerugian ini muncul karena instruksi pemerintah dikombinasi dengan keadaan global yang tidak bisa diperkirakan.

Dalam jangka panjang, Hikmahanto menyebut kasus kriminalisasi serupa bisa mempengaruhi kinerja BUMN bahkan penerimaan negara.

“Bahayanya apa? Direksi direksi selalu dibayang-bayangi ketika mengambil keputusan. Jangan-jangan saya masuk penjara, jadi enggak mau ambil risiko. Risk averse, menghindari risiko,” ujar Hikmahanto.

Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla hadir sebagai saksi dalam sidang Karen dan bingung mengapa Karen menjadi terdakwa, padahal sudah tugasnya sebagai Dirut yakni menjalankan instruksi dari pemerintah.

Jusuf Kalla menyatakan Karen menjalankan tugas untuk mengatur agar bauran gas bumi dalam konsumsi energi nasional lebih dari 30 persen pada 2025. Intruksi ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Pada 2013 dan 2014 lalu, Pertamina melakukan perjanjian jual beli LNG dengan perusahaan asal Amerika, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL). Langkah ini dianggap melawan hukum dan KPK mendakwa Karen merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta dolar atau setara dengan Rp1,77 triliun. Mereka menduga ada korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011—2014.

Mantan Dirut PT Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan sebanyak US$ 104.016 atau setara dengan Rp 1,62 miliar. Selain itu, dia dianggap memperkaya perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta atau setara dengan Rp 1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.

OTHER NEWS

1 hour ago

Densus 88 Menggerebek Kontrakan Pedagang Bubur di Karawang

1 hour ago

Jangan Sembarang Beli Yamaha NMAX Baru Tak Semua Kebagian Teknologi Turbo Hanya Tiga Tipe Ini

1 hour ago

Deva Mahenra Bagikan Tips Rumah Tangga Hamonis Bersana Mikha Tambayong

1 hour ago

PREDIKSI Euro 2024 Polandia vs Belanda,Tim Pemain Berdarah Indonesia Diyakini Raup 3 Poin

2 hrs ago

Dari Chihiro ke Nausicaa: Belajar Menjadi Wanita Hebat dari Tokoh Buatan Studio Ghibli

2 hrs ago

SOSOK Darmawansyah,Sopir Ojol Viral Antar Jenazah Bayi 53 KM,Keluarga tak Punya Uang Sewa Ambulans

2 hrs ago

Ronny Talapessy soal KPK Sita HP Hasto untuk Tangkap Harun Masiku: Alasan itu Mengada-ada

2 hrs ago

Belanda Optimis di Piala Eropa Meski Tanpa Frenkie de Jong & Teun Koopmeiners

2 hrs ago

Mantan Petinggi Polri Ramai-ramai Soroti Iptu Rudiana Ayah Eky,Kesalahan Fatal Diungkap

2 hrs ago

Kisah Hitler Membangun Ekonomi Jerman yang Porak Poranda usai Perang

2 hrs ago

Resmi, Yakob & Yance Sayuri Gabung Malut United

2 hrs ago

Jokowi dan Ma'ruf Berkurban di Periode Terakhir, Sapi Siapa Lebih Berat?

2 hrs ago

Dapat Tugas Baru di IKN, Bambang Susantono Sampaikan Pesan Khusus ke Jokowi

2 hrs ago

EURO 2024 - Man of the Match Timnas Italia vs Albania Ngebet ke Indonesia

2 hrs ago

Soal Kabar Skuad Italia Dilarang Main PlayStation Selama Euro 2024, Ini Penjelasan Spalletti

2 hrs ago

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

2 hrs ago

EURO 2024 - Timnas Italia Comeback Lawan Albania, Luciano Spalletti Tetap Kecewa

2 hrs ago

Sinopsis Film Enter the Fat Dragon, Donnie Yen Jadi Polisi Gendut Jago Bela Diri

2 hrs ago

Penjualan Motor Naik Naik 20,6 Persen

2 hrs ago

Gak Bisa Mengelak, Face Recognition Diterapkan Dalam Penegakan Lalin

2 hrs ago

Mudah Peka, 5 Zodiak Ini Dipercaya Pandai Meramal Pikiran Orang

2 hrs ago

Yang Perlu Suami Lakukan agar Istri Bisa Menghadapi "Baby Blues" Seusai Melahirkan

2 hrs ago

Pertemanan Sejati, Kekuatan dalam Meraih Tujuan

2 hrs ago

Profil Chairul Tanjung, Menginjak Usia 62 Tahun Hari Ini, 16 Juni 2024

2 hrs ago

Menteri AHY Buka Pesta Kesenian Bali, Ada Pesan Presiden Jokowi, Simak

2 hrs ago

Kaget Dengar Keretakan Rumah Tangga Ruben Onsu,Anwar BAB Bongkar Isi Chat dengan Sarwendah

2 hrs ago

Strategi Anggaran Prabowo Naikkan Utang jadi 50% PDB? Ekonom Ingatkan Kualitas Belanja

3 hrs ago

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

3 hrs ago

Hasil Australian Open 2024: Bekuk Wakil Malaysia, Ana/Tiwi Juara!

3 hrs ago

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman selama Libur Idul Adha

3 hrs ago

Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Halaman 106 107 dan 109,Let,s Write

3 hrs ago

Libur Panjang, Lebih dari 300.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

3 hrs ago

JADWAL Tayang Copa America 2024 Mulai Jumat Pagi,Prediksi Argentina Vs Kanada di Laga Pembuka

3 hrs ago

RESMI - Jual Permanen Charles De Ketelaere, AC Milan Rugi Duit dan Perkuat Rival di Liga Italia

3 hrs ago

5 Arti Mimpi Memandikan Sapi, Tanda Dipenuhi Energi Negatif, Lepaskan Beban Emosional Anda

3 hrs ago

Mau Bikin SIM C1 Untuk Moge Harus Punya Motornya Terlebih Dulu? Begini Penjelasan Polisi

3 hrs ago

Momen Haru Mahasiswi Diantar Ayah Naik Angkot ke Kampus,Turun Mobil lalu Tak Lupa Cium Tangan

3 hrs ago

Korea Selatan Ancam Penjara Seumur Hidup Pelaku Short Selling Saham

3 hrs ago

5 Fakta Mengenali Emosi untuk Remaja dari Film Inside Out 2

3 hrs ago

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah