Jamdatun Sebut Jaksa Tipikor Gagal Tunjukkan Fraud Karen Agustiawan

jamdatun sebut jaksa tipikor gagal tunjukkan fraud karen agustiawan

Sidang Lanjutan Karen Agustiawan

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun, Feri Wibisono menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Menurutnya, tidak ada kesalahan yang Karen lakukan hingga merugikan negara dan dianggap korupsi.

“Saya enggak tahu buktinya, tapi jaksa gagal membuktikan bahwa ada fraud di dalamnya yang bisa dikenakan pidana,” kata Feri kepada Katadata di Jakarta, Rabu (22/5).

Karen dianggap melakukan korupsi karena merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara dengan Rp 1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014. Feri berpendapat, yang mereka lakukan hanya bagian dari pekerjaan mengembangkan PT Pertamina untuk menambah cadangan migas.

“Langkah-langkah yang dilakukan oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina dan Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi tidak keluar dari ranah business judgement rule, ditandai tiadanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja,” kata Feri.

Konsep business judgement rule atau BJR menjelaskan direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya, walaupun keputusan tersebut menimbulkan kerugian. Namun BJR berlaku sepanjang keputusan dilakukan dengan itikad baik dengan tujuan dan cara yang benar. Oleh karena itu Feri mengatakan direksi tidak selalu bertanggungjawab secara pidana atas keputusannya.

“Kerugian perusahaan tidak menjadi tanggung jawab bagi direksi dan officer, sepanjang kerugian itu dilaksanakan berdasar keputusan atas kewenangan. Kalau tidak sesuai, seenaknya aja, dong,” ujar Feri.

Pendapat serupa diucapkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Baginya, kerugian BUMN seperti Pertamina seharusnya tidak dihitung sebagai korupsi karena merugikan negara. Padahal, kerugian ini muncul karena instruksi pemerintah dikombinasi dengan keadaan global yang tidak bisa diperkirakan.

Dalam jangka panjang, Hikmahanto menyebut kasus kriminalisasi serupa bisa mempengaruhi kinerja BUMN bahkan penerimaan negara.

“Bahayanya apa? Direksi direksi selalu dibayang-bayangi ketika mengambil keputusan. Jangan-jangan saya masuk penjara, jadi enggak mau ambil risiko. Risk averse, menghindari risiko,” ujar Hikmahanto.

Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla hadir sebagai saksi dalam sidang Karen dan bingung mengapa Karen menjadi terdakwa, padahal sudah tugasnya sebagai Dirut yakni menjalankan instruksi dari pemerintah.

Jusuf Kalla menyatakan Karen menjalankan tugas untuk mengatur agar bauran gas bumi dalam konsumsi energi nasional lebih dari 30 persen pada 2025. Intruksi ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Pada 2013 dan 2014 lalu, Pertamina melakukan perjanjian jual beli LNG dengan perusahaan asal Amerika, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL). Langkah ini dianggap melawan hukum dan KPK mendakwa Karen merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta dolar atau setara dengan Rp1,77 triliun. Mereka menduga ada korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011—2014.

Mantan Dirut PT Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan sebanyak US$ 104.016 atau setara dengan Rp 1,62 miliar. Selain itu, dia dianggap memperkaya perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta atau setara dengan Rp 1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.

OTHER NEWS

1 hour ago

Tips Investasi Saham bagi Pemula, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

1 hour ago

Video Cerita Pamen TNI Diserang OPM dari Udara,Nekat Terobos Zona Hitam OPM

1 hour ago

Cara Mengaktifkan Pesan Sementara di WhatsApp,Solusi Chatting dengan Lebih Privat

2 hrs ago

Liga 1 2024 Tanpa Championship Series, Begini Tanggapan Pelatih Persib Bojan Hodak

2 hrs ago

Hasil Survei: Alumni Bidikmisi dan KIP Kuliah Banyak Dapat Kerja Mapan

2 hrs ago

Infinix Note 40 Series Racing Edition Resmi di Indonesia, HP "BWM" Harga Rp 2 Jutaan

2 hrs ago

andquotDihabisinandquot Tangis Sri Lihat Lapak di Puncak Bogor Hancur Dibongkar,Muncul Ancaman Golput Pilkada

2 hrs ago

7 Serum Eksfoliasi Terbaik untuk Wajah, Efektif Angkat Sel Kulit Mati

2 hrs ago

Presiden Jokowi Digugat Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Istana: Pemerintah Terbuka Menerima Kritik

2 hrs ago

PENGELOLA Taman Safari Indonesia Akhirnya Laporkan Pelaku Pembuang Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil

2 hrs ago

Gak Habis Pikir! Penjualan Sneakers Puma Melejit Setelah Rose BLACKPINK Jadi Duta Merek

2 hrs ago

Rekor Manusia Langka Marc Marquez Bisa Hancur karena Bayi Sendiri di MotoGP Belanda 2024

2 hrs ago

Simak! 5 Cara Meningkatkan Sinyal HP di iPhone dan Android

2 hrs ago

EURO 2024 - Potensi Lawan Timnas Inggris di Babak 16 Besar jika Gagal Jadi Juara Grup, Ada Timnas Jerman hingga Cristiano Ronaldo dkk Menanti

2 hrs ago

Hari Keluarga Nasional, Cara Meningkatkan Kedekatan dengan Anak Remaja

2 hrs ago

Bos Aprilia Buka Suara Soal Penyebab Maverick Vinales Cabut dari Aprilia

2 hrs ago

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden Tahun 2020

2 hrs ago

Dua Bulan berturut-turut, Mobil Listrik Chery Omoda E5 Dipesan Sebanyak Ini

2 hrs ago

Apa Manfaat Daun Kelor untuk Wanita? Berikut 10 Daftarnya…

2 hrs ago

Gunung Api Bawah Laut Ditemukan di Perairan Indonesia,’Lokasi Pasti Masih Dirahasiakan

2 hrs ago

Doa Nabi Sulaiman Untuk Mendapatkan Kekayaan dan Keberkahan Diamalkan 333x

2 hrs ago

Respon Santai Atta Halilintar Soal Ibunya Viral Gegara Gelar Haji: Becanda Mama Saya

2 hrs ago

Disdik Sumut: Liza Punya Bukti Bila Tak Masuk Sekolah Selalu Hubungi Guru BK

3 hrs ago

Cara Mengolah Obat Kuat Alami Bahan Dapur, Dads Bisa Gunakan Pisang

3 hrs ago

Kisah Cinta Soekarno dan Fatmawati Berawal di Pengasingan

3 hrs ago

Tiga Pevoli Putri Indonesia yang Bersinar di Proliga 2024: Ada Megatron hingga Arselatron

3 hrs ago

Nana Sudjana Berkomitmen Menuntaskan Dampak Krisis Iklim di Jateng

3 hrs ago

,Dari Ribuan Wanita Kenapa Adik Aku, Lirih Nisa Desak Aris Ketahuan Selingkuh di Ipar Adalah Maut

3 hrs ago

Apakah Tawas Baik untuk Kesehatan? Ini Manfaat dan Efek Sampingnya…

3 hrs ago

Hindari Stres, Ini 2 Tips Bekerja Secara Sehat

3 hrs ago

Kejutan di Pantai Parangtritis: dari Delman sampai Eljibiti yang Menakjubkan

3 hrs ago

Hacker Minta Tebusan 8 Juta Dolar AS, Begini Respons Pemerintah Indonesia

3 hrs ago

Apa Manfaat Minum Susu? Ini Ulasannya...

3 hrs ago

[POPULER TREN] Tiktoker Jepang Masak Cendol dengan Tauge | Cara Cek NIK Jadi NPWP atau Belum

3 hrs ago

CATAT Ini 10 Khasiat Bawang Putih Bagi Tubuh,Bisa Bantu Atasi Berbagai Penyakit

3 hrs ago

20 Tahun Tak Kerja tapi Tetap Dibayar,Wanita Ini Malah Murka,Menuntut Perusahaan Tempatnya Bekerja

3 hrs ago

Persik Pertahankan 7 Pemain Asli Kediri, Bukti Nama Lokal Bisa Bersaing

4 hrs ago

Ternyata Ada Yamaha Vega R Produksi Sekarang, Mesinnya Tetap Pakai Karburator

4 hrs ago

Hasil Belanda vs Austria: Das Team Kalahkan Belanda, Ini Klasemen Grup D Euro 2024

4 hrs ago

Popularitas Translator STY Jeje Makin Melejit,Kini Aktif Ngonten di YouTube Bikin Grup Ahjussi Gaul