Selain Bunuh dan Cor Mayat, Bos Distro "Anti Mahal" Ambil Uang Korban
Polrestabes Palembang melakukan gelar perkara ungkap kasus pembunuhan penagih utang pegawai koperasi yang dilakukan oleh bos distro Anti Mahal, Selasa (2/7/2024).
PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang mendapatkan fakta baru dalam kasus pembunuhan penagih utang pegawai koperasi Anton Eka Saputra (25).
Berdasar hasil pemeriksaan, bos distro "Anti Mahal" Antoni alias Anton (34) ternyata turut merampas uang setoran yang dibawa korban senilai Rp 32 juta.
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, uang Rp 32 juta yang dirampas Antoni dibagi oleh pelaku kepada dua karyawannya, yakni Pongki Saputra alias Pongki (24) dan KF (DPO), karena telah membantunya.
Pongki dan KF masing-masing mendapatkan jatah Rp 1,5 juta. Sementara, sisanya diambil oleh Antoni.
"Uang itu menurut pengakuan tersangka sudah habis digunakan untuk kebutuhannya selama melarikan diri. Total uang setoran korban yang diambil pelaku adalah Rp 32 juta," kata Harryo, Selasa (2/7/2024).
Selain uang, sebuah sepeda motor milik korban jenis Honda Vario juga dijualkan oleh Pongki ke Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, seharga Rp 8,9 juta.
Bukan hanya itu, handphone milik Anton juga ikut diambil dan dijual di Batam. Jejak handphone inilah yang menjadi petunjuk awal melacak keberadaan Pongki.
"Tersangka Antoni ini mengaku banyak utang, sehingga uang yang ia ambil dari korban juga digunakan untuk membayar utang di tempat lain," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi masih mengejar KF yang telah ditetapkan sebagai DPO karena ikut terlibat membunuh Anton.
Selain dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, polisi juga mengenakan ketiga pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap Anton yang jasadnya dicor di bekas kolam ikan di Distro "Anti Mahal" di Jalan KH Dahlan, Perumahan Maskarebet, Palembang, Rabu, 26 Juni 2024.
Hasil pemeriksaan kedua pelaku, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi utang pelaku yang membengkak di mana dia meminjam uang Rp 5 juta berbunga hingga Rp 24 juta.