Eks Kabareskrim Curiga CCTV Kasus Vina Seolah Ditutup-tutupi: Takut Isinya Tak Sesuai Harapan,ya?
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji kembali menyoroti lemahnya alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan Pegi tidak memiliki dasar yang kuat dan hanya mengandalkan keterangan saksi.
Alat bukti berupa kesaksian seseorang itu lemah jika hanya berdiri sendiri tanpa diperkuat alat bukti lainnya.
"Saksi itu manusia, 1000 saksi bisa kompak bisa mengatakan suatu hitam dikatakan putih yang putih dikatakan hitam. Saksi itu baru berharga apabila baru didukung alat bukti lain misalnya, alat bukti forensik, foto, video dan lainnya," ujar Susno di Nusantara TV yang tayang pada Senin (1/7/2024).
Susno bertanya-tanya alasan penyidik tak kunjung membawa alat bukti berupa rekaman CCTV dan bukti elektronik di dalam ponsel Vina dan Eky.
Bila membaca berita acara pemeriksaan putusan pengadilan, terdapat alat bukti CCTV.
Akan tetapi, CCTV itu tak kunjung dibuka oleh polisi.
"Sekian CCTV belum dibuka, katanya alasannya di Cirebon tidak ada alat yang bisa membuka, kan ada di Bandung kan, kalau di Bandung enggak ada, ada di Jakarta, kalau Jakarta enggak ada di luar negeri. Ini nyawa manusia. CCTV itu buka," ujar Susno.
Misteri tak dibukanya CCTV oleh polisi menimbulkan kecurigaan terhadap Eks Kapolda Jawa Barat tahun 2008 tersebut.
Halus Dedi Mulyadi Soal 2 Pembawa Eky dan Vina ke Flyover Talun Ternyata Fiktif
Susno menilai penyidik seolah menutup-nutupinya.
"Ada keterangan saksi anak buahnya si Rudiana, dia lah yang mengambil mengamankan rekaman CCTV itu. Kenapa tidak dibuka atau takut dengan apa yang di dalamnya? Orangnya masih ada kok polisinya (yang amankan CCTV), buka lah itu," tambahnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan isi ponsel dari Vina dan Eky yang belum dibuka penyidik.
Terdapat enam buah ponsel yang belum dibuka oleh polisi.
Padahal, penyidik bisa mengetahui isi percakapan Vina atau Eky dengan para pelaku lainnya dari ponsel itu.
Dua alat bukti elektronik tersebut bisa menjadi jalan untuk menguak misteri di balik tewasnya Vina dan Eky.
"Masih ada alat bukti berupa CCTV yang belum dibuka atau sudah dibuka tapi isinya enggak sesuai harapan?" ujar Susno lagi.
Penyidik kesulitan cari alat bukti
Toni RM, salah satu pengacara Pegi, mengatakan dikembalikannya berkas perkara yang diberikan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat lantaran belum memenuhi unsur yang menguatkan Pegi sebagai pelakunya.
"Berarti, alat bukti yang dilampirkan oleh penyidik Polda Jabar belum memenuhi unsur ke arah Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan. Ini parah banget," kata Toni seperti dilansir dari channel Youtube-nya yang tayang pada Kamis (28/6/2024).
Toni begitu yakin bahwa pihak penyidik tak bakal bisa memenuhi alat bukti.
Sebab, ia meyakini bahwa alat bukti tersebut memang tidak ada.
Alat bukti yang dimiliki pihak penyidik pun dinilai lemah dan tak menunjukkan bahwa Pegi ialah pelaku atau tersangka utama di balik pembunuhan dua sejoli itu.
"Tidak bisa hanya ijazah, KTP, rapot, kemudian mencari-cari ada enggak afiliasi anggota geng motor, ada enggak Jakmania Garis Keras, hanya mencari-cari sementara alat bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan tidak ada. Saya jamin tidak ada," tambahnya.
Ketimbang susah payah mencari alat bukti, Toni menyarankan penyidik untuk membongkar isi HP Vina dan Eky.
Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian turut diperiksa.
Toni meyakini kedua alat bukti tersebut masih disimpan.
"Jadi buat penyidik sudah lah, penyidik itu harusnya melakukan penyelidikan, penyidikan berangkat dari HP-nya Vina Eky. Usutlah dari situ janganlah ditutup-tutupi. Dari 2016 HP Vina Eky tidak dibuka, CCTV tidak dibuka, kalau dibuka baru ketemu tuh pembunuh yang sebenarnya," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya