ANGKUHNYA SYL,Korupsi Rp44,5 M Malah Minta Diberi Penghargaan Gegara Kontribusi Rp15 T ke Negara
TRIBUN-MEDAN.com - Angkuhnya sikap SYL. Sudah didakwa korupsi sebesar Rp44,5 miliar, malah minta diberi penghargaan gegara kontribusi Rp15 triliun ke negara.
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai, dugaan korupsi sebesar Rp 44,5 miliar yang dituduhkan kepadanya tak sebanding dengan apa yang ia perbuat selama memimpin Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini disampaikan SYL saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, Senin (24/6/2024).
"Izin Yang Mulia, dari data BPS yang saya miliki, saya tidak pernah berkontribusi di bawah Rp 15 triliun setiap tahun. Bapak cuma cari Rp 44 miliar selama 4 tahun, terdiri dari parfum dan lain-lain, saya cuma mau menuntut keadilan," kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Menurut SYL, negara semestinya memberikan penghargaan atas kontribusi yang sudah ia berikan, bukan malah membuatnya menjadi pesakitan.
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo masih percaya diri menyebut perjalan dinas ke luar negeri demi kepentingan rakyat. (HO)
"Saya tidak menagih Yang Mulia, tetapi mestinya negara memberikan penghargaan kepada saya, saya komplain pada Jokowi," ujar SYL.
Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu mengaku siap bila dijatuhi hukuman karena perbuatan korupsinya.
Namun, ia meminta keadilan atas apa yang sudah ia perbuat untuk negara.
"Enggak usahlah hargai saya, saya siap masuk tahanan saya siap masuk penjara, tapi hargai yang disampaikan orang-orang ini," ujar dia.
SYL menuturkan, kasus yang menjeratnya saat ini merupakan titik terendah sepanjang 30 tahun berkarir sebagai birokrat.
Ia merasa diperlakukan selayaknya seorang pencuri.
Ia juga mempersoalkan sanksi sosial yang diarahkan kepada anak dan istrinya.
"Seperti inilah kondisi seperti saya seorang pencuri, saya adalah koruptor, saya disogok-sogok seperti itu, dan ini hukumannya tidak hanya saya, sudah istri dan anak-anak saya mendapatkan itu," kata SYL.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; Direktur Alat Mesin dan Pertanian Kementan, Muhamamd Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan Kementan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.
Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com