Rencana Iptu Rudiana Tak Berjalan Mulus usai Langkahi Kapolres,Eks Wakapolri Sampai Aneh: Memalukan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rencana Iptu Rudiana dalam mengungkap kasus kematian putrnya Eky di tahun 2016 lalu nampaknya tak berjaan mulus.
Sebab, kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam ini kembali ramai disorot publik.
Berbagai sosok yang membuat pengakuan dihadapan publik membuat kasus ini semakin rumit.
Terlebih, soat sosok Iptu Rudiana yang dituding melangkahi atasanya sendiri saat melakukan penangkapan para pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon saat 2016 lalu.
Bahkan, kini 8 pelaku sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Termasuk, Pegi Setiawan sosok DPO kasus Vina yang ditangkap pada pertengahan bulan Mei 2024 lalu.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswadi, menyebut bahwa Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky dianggap gegabah.
Sebab, ia membuat sendiri surat penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
Hal itu tertuang dalam isi putusan pengadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016.
"Iptu Rudiana itu jabatannya kanit narkoba, tetapi saya membaca di putusan pengadilan Iptu Rudiana bikin surat penyelidikan," ujar Marwan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam di TV One.
Tindakan Bengis Iptu Rudiana Saat Interogasi, Pantas Pelaku Kasus Vina Bonyok (Ist)
Marwan pun tak habis pikir dengan tindakan Iptu Rudiana itu.
Sebab, yang seharunya membuat surat perintah penangkapan yakni AKBP Indra Jafar yang menjabat Kapolres Cirebon Kota pada saat itu.
"Loh, saya bilang kok Iptu bisa bikin? Kapolresnya ke mana? Seharusnya Kapolres yang memerintahkan, bukan dia," lanjutnya.
Karena surat itu, kata Marwan, Iptu Rudiana bisa menangkap langsung para tersangka.
Dalam wawancara berbeda, Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno bahkan sampai mengatakan aneh melihat pergerakan Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, ada kejanggalan ketika Iptu Rudiana bertemu dengan Liga Akbar untuk menanyakan terkait dengan pakaian yang dikenakan Eky saat tewas.
Saat itu, Iptu Rudiana menghubungi Liga Akbar hingga kemudian menjemput dan mengajaknya berkeliling naik mobil.
Mereka hanya berbicara empat mata di dalam mobil.
Rudiana kala itu menanyakan soal pakaian dan kronologi soal kejadian tersebut ke Liga Akbar.
"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ujarnya seperti dilansir dari Kompas TV yang tayang pada Minggu (16/6/2024).
Iptu Rudiana dan Mantan Wakapolri RI, Komjen Pol Purn Oegroseno. (Kolase TribunJakarta)
Oegroseno melanjutkan kejanggalan kedua ketika Liga Akbar dibawa oleh polisi ke penyidik.
Ia menanyakan adakah surat panggilan ataupun surat perintah yang bertuliskan untuk membawa Liga Akbar ke penyidik.
Surat itu harus ada meski Iptu Rudiana seorang perwira.
Iptu Rudiana juga diduga turut memengaruhi kesaksian Liga Akbar.
"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," ujarnya.
Jika, lanjut Oegroseno, seseorang memberikan keterangan tidak benar, maka dia bisa dikenakan memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Namun, jika seseorang dipaksa memberikan keterangan tidak benar, padahal dia memang tidak tahu permasalahan itu, belum tentu bisa dikatakan memberikan keterangan palsu.
"Sumber keterangan palsu ini harus dibuktikan dari siapa.
Oegroseno pun menilai kesalahan prosedural Iptu Rudiana yang diduga mencampuri penyidikan hingga memengaruhi kesaksian Liga Akbar mengarah ke PTDH.
"Arahnya ke PTDH. Karena sudah memalukan Korps Bhayangkara Kepolisian. Ini kan kepolisian jadi rusak gara-gara seperti ini," pungkasnya.