Ancam Gorok Leher Netizen, Selegram asal Pati Diperiksa Polisi
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat ditemui di kantornya.
SEMARANG, KOMPAS.com-Selebgram asal Pati, Teyeng Wakatobi diperiksa polisi setelah mengunggah konten media sosial yang meresahkan warganet.
Pasalnya dia mengomentari dan mewajarkan kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental asal Jakarta. Alhasil, Teyeng diperiksa atas kasus dugaan ujaran kebencian.
"Sudah diperiksa, kaitannya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait ujaran kebencian," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Minggu (16/6/2024).
Saat ini Teyeng masih berstatus sebagai saksi dalam kasus unggahan video viral itu.
Nantinya polisi akan memanggil beberapa saksi ahli untuk menentukan statusnya dalam kasus ini.
"Nanti akan digelarkan bagaimana hasilnya. (Status) masih saksi," tambah Satake.
Setelah diperiksa, Teyeng tidak ditahan. Sementara ini dia hanya diwajibkan untuk wajib lapor ke Polresta Pati.
Untuk diketahui, sebelumnya Teyeng menghebohkan dunia maya dengan mengunggah video provokatif menanggapi kejadian main hakim sendiri oleh warga setempat yang menewaskan bos rental asal Jakarta bernama Burhanis. Padahal Burhanis tidak bersalah.
"Kita kasih paham buat orang yang kurang paham, kita hajar buat orang yang kurang ajar, Sukolilo bos, jangan main-main di sini," kata Teyeng dalam video.
Dia menyampaikan hal tersebut di depan mobil milik Burhanis yang hangus dibakar massa.
Dia juga berpose menggorok leher, sebagai ancaman bagi orang yang disebut kurang ajar olehnya.
Belakangan, Teyang mengunggah video permintaan maaf setelah videonya yang meresahkan warganet itu dihujat.