684 Sapi di Ciamis Tidak Layak Dikurbankan, Disnakkan Ungkap Alasannya
Ilustrasi sapi.
KOMPAS.com - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa ratusan sapi di Ciamis tidak layak dikurbankan pada Idul Adha 2024.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Ciamis, Giyatno mengatakan, kondisi ini diketahui usai pihaknya melakukan pemeriksaan hewan kurban di Kecamatan Ciamis, Kawali, Rancah, dan Pamarican.
Selain ratusan sapi, dia menambahkan, pihaknya juga menemukan puluhan kambing yang tidak layak dikurbankan pada Idul Adha mendatang.
"Sesuai data yang kami himpun sampai tanggal 11 Juni 2024, dari hasil pemeriksaan antemortem sebanyak 684 ekor sapi dan 82 kambing yang belum layak menjadi hewan kurban pada perayaan Idul Adha 2024," kata Giyatno, Sabtu (15/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Penyebab sapi dan kambing belum layak dikurbankan
Berdasarkan Permentan Nomor 114 tahun 2014, Giyatno menjelaskan, ada sejumlah faktor yang membuat sapi dan kambing itu tidak layak dikurbankan, yakni kurus, cacat, dan belum cukup umur.
Dia menyatakan, pihaknya akan terus melaksanakan pemeriksaan antemortem hingga Hari Raya Idul Adha 2024.
"Pemeriksaan antemortem merupakan upaya kami untuk memastikan hewan secara teknis layak atau tidak untuk dijadikan hewan kurban terutama secara keagamaan," ujar Giyatno.
"Sementara ini, untuk data yang lolos pemeriksaan antemortem dan layak dijadikan hewan kurban yaitu 2.511 ekor sapi, 622 ekor domba, dan 82 ekor kambing," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Ratusan Sapi di Ciamis Tidak Layak Dikurbankan pada Idul Adha Tahun Ini, Ada yang Belum Cukup Umur"