Inilah Ulah Pak RT dan Anaknya,yang Bikin 8 Orang Masuk Penjara di Kasus Vina Cirebon
POSBELITUNG.CO - Pengacara Otto Hasibuan turun tangan membantu kasus Vina Cirebon dan Eki, menjadi terang benderang.
Dia mengendus ada yang tak beres pada pengakuan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Kahfi.
Otto Hasibuan menanyai satu demi satu saksi yang dibawa politikus Gerindra Dedi Mulyadi.
Mereka adalah Teguh, Ahmad Saifudin alias Udin, Pramudya dan Okta.
Mereka adalag teman tongkrongan beberapa terpidana yang kini masih dipenjara yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman dan Hadi Saputra.
Otto Hasibuan awalnya menduga mereka ini telah memberikan kesaksian palsu.
Keterangan palsu itu yang membuat beberapa teman tongkrongannya jadi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Dia menilai keempat saksi ini bermasalah dengan hukum akibat memberikan kesaksian palsu.
"Jangan enteng berbohong, karena akibatnya korban. Kalau kebohongan kamu gak ada korban, orang masih bisa tutup mata tapi karena kebohongan kamu orang masuk penjara, seumur hidup lagi, lebih kejam daripada pembunuhan," kata Otto Hasibuan dalam tayangan Youtube Kang Dedi Mulyadi, Jumat (14/6/2024).
Namun keempat saksi ini mengaku bahwa mereka berusaha berkata jujur saat menjadi saksi di BAP dan di persidangan.
Tapi kesaksian mereka dibantah dan dipotong sehingga muncul narasi kasus kematian Vina dan Eki oleh gerombolan geng motor.
"(Di persidangan) Cerita yang sebenarnya, terus disetop," timpal saksi Teguh.
Itu pula yang menjadi alasan mereka kini mencabut keterangannya di BAP kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam itu.
Beberapa terpidana, teman-teman para saksi Udin dan kawan-kawan di malam kejadian Vina dan Eki memiliki alibi sedang minum minuman keras di rumah Pak RT.
Mereka sekitar bersepuluh orang juga menikmati malam bersama anak Pak RT yang bernama Kahfi.
Kahfi yang membeli minuman keras ciu untuk diminum bersama dengan Udin dan kawan-kawan termasuk beberapa terpidana yang kini masih dalam penjara.
Anehnya, Kahfi ini malah tak dijadikan saksi dalam kasus Vina Cirebon.
Malah ayahnya sendiri yang tak tahu menahu acara minum-minum di malam tersebut.
"Berarti kalian gak ada masalah, yang jadi masalah justru si ayahnya (Kahfi), Pak RT, saksi palsu," kata Otto Hasibuan geram.
Pengakuan alibi Udin dan kawan-kawan yang bermalam di rumah Pak RT ini memperkuat alibi para terpidana yang kini dalam penjara tidak bersalah.
Sebab atas alibinya ini di malam kejadian mereka tidak berada di TKP kejadian Vina Cirebon.
Justru di rumah Pak RT minum miras bersama para saksi Udin, Okta dan yang lainnya.
Namun Pak RT yang tak tahu menahu mereka berkumpul-kumpul.
Pak RT malah memberikan kesaksian bahwa Udin dan kawan-kawan tidak berada di rumahnya di malam kejadian.
Atas hal ini, anaknya yaitu Kahfi dipaksa mengkhianati rekan-rekan tongkrongannya yang kini sebagian dijebloskan ke penjara.
Diduga karena hal itulah baik Pak RT maupun Kahfi selama kasus Vina Cirebon mencuat mereka bungkam.
Pengakuan Pramudya
Sebelumnya, Pramudya mengaku sebenarnya bersama para terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.
Saat itu mereka berkumpul di rumah Pak Ketua RT.
Namun, saat memberi keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 lalu, mereka mengaku dipaksa dan diarahkan penyidik.
Karena hal itulah, Pramudya bersama Okta dan Teguh mendatangi Polda Jabar untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) 2016 tersebut.
Ketiganya datang bersama tim kuasa hukumnya, Selasa (11/6/2024).
Selain mencabut BAP sebelumnya, mereka pun mengaku ingin memberikan keterangan baru yang sebenarnya.
"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ujar Pramudya, didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).
Pada BAP sebelumnya, Pramudya mengaku tidak berada di rumah kepala RT, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki terjadi.
Padahal, kata dia, saat itu mereka berada di rumah RT bersama kelima terpidana yang saat ini sudah diadili.
Saat peristiwa terjadi, Pramudya berada di kontrakan bersama 10 orang teman lainnya.
"Bahwa saya di rumah pak RT, bahwa saya dulu tidak tidur di rumah pak RT, bersama Eka, Eko, Hadi, Saya, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin," katanya.
Pramudya beralasan jika dirinya terpaksa memberikan keterangan bohong, karena ditekan oleh penyidik.
"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik, kalau kamu tidur di rumah pak RT nanti kamu terseret bilangnya begitu," ucapnya.
Jutek Bongso, salah satu kuasa hukum Pramudya, Okta dan Teguh mengatakan, sengaja mendampingi kliennya untuk memastikan pemeriksaan berjalan fair, jujur dan tidak didapati tekanan atau hambatan.
"Mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," ujar Jutek Bongso.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eki di Cirebon pada 2016.
Berkas perkara dengan tersangka Pegi Setiawan diperkirakan bakal rampung minggu depan dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan saat ini penyidik masih maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
"Kami upayakan secepatnya.
Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum di Kejati," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (11/6/2024).
Menurut Abast, perkara ini mendapatkan perhatian dari masyarakat dan diawasi oleh pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
Selain itu, Bareskrim Polri dan Itwasum Polri juga, kata dia, melakukan asistensi terhadap Ditreskrimum Polda Jabar.
"Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri dengan tujuan mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural profesional dan proporsionalitas,"
"Kegiatan tim Mabes Polri ke Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan bagian dari penanganan kasus Eki-Vina," katanya.
Abast menyebutkan hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pihaknya juga membuka dan menerima apabila ada informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli.
Polda Jabar juga membuka hotline 0822-1112-4007, untuk menerima informasi terkait penanganan kasus Vina dan Rizky alias Eky," katanya.
(tribunnews.com/tribunbogor.com)