Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

eks kakorlantas polri djoko susilo ajukan pk lagi, kilas balik

Terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian memperoleh surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo meninggalkan ruang sidang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp. 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Ia menyatakan banding.

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri, Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA).

Peninjauan kembali itu teregister dengan Nomor Perkara 756 PK/Pid.Sus/2024 yang masuk pada Selasa, 30 April 2024.

Kasus yang menjerat Djoko Susilo ini sempat ramai karena menimbulkan ketegangan dalam hubungan dua penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian.

Sebelumnya, ketegangan antara dua institusi ini sudah terjadi pada 2009. Semua berawal dari isu penyadapan oleh KPK terhadap Komjen Susno Duadji yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim Polri.

Ketegangan pada tahun 2009 itu bahkan sampai mendapatkan julukan "Cicak vs Buaya". Sebab, KPK diibaratkan cicak yang kecil. Sedangkan Kepolisian adalah buaya karena besar.

Penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka oleh KPK pada 27 Juli 2012 nampaknya membuat Kepolisian kembali meradang sehingga melakukan serangan balik. Oleh karenanya dianggap sebagai jilid kedua dari "Cicak Vs Buaya".

Pada 5 Oktober 2012, puluhan sejumlah aparat kepolisian menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan, atas tuduhan melakukan tindakan penganiayaan yang terjadi delapan tahun sebelumnya.

Saat itu, puluhan aparat kepolisian yang berpakaian sipil dan berseragam provos datang sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian, mereka menyebar di sekitar gedung KPK.

Novel Baswedan saat itu diketahui adalah penyidik utama yang menangani kasus korupsi proyek simulator yang menjerat Djoko Susilo.

Menariknya, penggerudukan itu terjadi usai KPK melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri dan memeriksa Djoko Susilo.

Namun, mereka harus pulang dengan tangan hampa karena tidak berhasil membawa Novel Baswedan.

Belakangan diketahui bahwa Novel Baswedan ditetapkan tersangka oleh Polres Bengkulu karena telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.

Peristiwa penggerudukan KPK ini sempat membuat aktivis antikorupsi, tokoh masyarakat hingga publik figur meradang karena dinilai sebagai perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya turun tangan untuk menghentikan ketegangan antara dua institusi tersebut.

SBY menilai proses penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat waktu dan caranya. Oleh karena itu, dia meminta Kapolri saat itu, Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.

Namun, kasus Novel kembali dibuka pada Januari 2015. Kepolisian saat itu mengatakan, ada desakan dari keluarga korban sehingga penyidikan kembali dilakukan.

Hingga akhirnya, Novel Baswedan ditangkap di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 1 Mei 2025, lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Kasus Djoko Susilo

Sementara itu, kasus Djoko Susilo tetap berlanjut hingga dibawa ke hadapan persidangan.

Pada September 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Djoko Susilo.

Sebab, Jenderal bintang dua polri ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.

Tidak terima, Djoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, hukumannya justru diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, dia juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 32 miliar subsider lima tahun penjara.

Kemudian, Djoko Susilo mengajukan kasasi ke MA pada 2014 lalu. Tetapi, permohonan itu ditolak. MA menguatkan hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta.

Djoko Susilo kemudian mengajukan PK. Kali ini, MA mengabulkan sebagian permohonannya. Hakim menyatakan, kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko.

MA mengirim surat Nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan KPK pada 19 Juni 2019 perihal pembahasan permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko Susilo.

Dalam surat itu, MA menyebut harta benda Djoko Susilo yang telah disita dan dilelang dirampas untuk negara. Namun, setelah dilelang nilainya melebihi uang pengganti Rp 32 miliar.

OTHER NEWS

3 hrs ago

Mau Beli Honda ADV 160, Segini Harga Motor Barunya per Juni 2024

3 hrs ago

Prediksi Skor dan Jadwal Siaran Langsung Spanyol Vs Kroasia di Euro 2024,Modric Bikin Kewalahan

3 hrs ago

Italia Vs Albania: Ketika Buffon Merasa Tak Biasa…

3 hrs ago

Maling Honda BeAT Naik Pajero Sport, Pelaku Sebut Karena Permainan Ini

3 hrs ago

SOSOK Kiper Singapura Hasan Sunny Dapat Rejeki Nomplok,Minta Rakyat China Berhenti Kirimi Uang

3 hrs ago

Glamornya Anak Gadis Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo saat Nongkrong Bareng Teman Satu Geng, Outfitnya Sosialita Abis

3 hrs ago

Media Korea Selatan: Shin Tae-yong Bawa Timnas Indonesia Tersenyum, Pelatih Malaysia dan Vietnam Menangis

3 hrs ago

Jadwal UFC Vegas 93 - Jeka Saragih Mencari Korban Kedua, Jagoan Indonesia Tampil di Minggu Pagi

3 hrs ago

Motor Listrik Baru Saige SG-MAX Meluncur di PRJ, Sekali Charge Bisa Jalan Sampai 150 Km

3 hrs ago

Begini Ketentuan Pelimpahan Kuota Jelang Pengumunan Seleksi PPDB SMA/SMK Jabar 2024 Tahap 1

3 hrs ago

Rekomendasi Wisata yang Indah Banget di Pandeglang untuk Libur Idul Adha 2024: Pulau Liwungan

3 hrs ago

4 Bocoran Film 'Peaky Blinders' Segera Tayang di Netflix, Kapan?

3 hrs ago

Lionel Messi Sebut Inter Miami jadi Klub Terakhirnya Sebelum Pensiun

3 hrs ago

Apa yang Menjadi Dasar Pemikiran dari Konsep Bhinneka Tunggal Ika?

3 hrs ago

Review Film Dilan 1983: Wo Ai Ni, Cinta Monyet Ala Dilan Kecil

3 hrs ago

Helm Baru KYT Untuk Balap Dijual di PRJ Kemayoran Mulai Rp 7 Jutaan Ada Bonus

3 hrs ago

AMD Beri 2 Game Gratis untuk Pembelian GPU Radeon 7800 XT dan 7700 XT

3 hrs ago

4 Hotel Murah di Kuta Lombok dengan Tarif Mulai Rp 70 Ribuan per Malam

3 hrs ago

Terpopuler: Cara Diet Prilly Latuconsina Sukses Pangkas BB 10 Kg

4 hrs ago

Geger Bestie Justin Hubner Gabung Como 1907, Bek Timnas Indonesia Nggak Ikut?

4 hrs ago

Bukan Cuma Timnas Indonesia, Penghuni Grup Neraka di Euro 2024 Juga Dibanjiri Pemain Naturalisasi

4 hrs ago

Irfan Hakim Selalu Deep Talk dengan Sapi-sapi Kurbannya Sebelum Disembelih, Ini Alasannya

4 hrs ago

Sosok Ketua DPRD Euis Ida Wartiah Ejek Guru Honorer yang Unjuk Rasa Tuntut Gaji: Nangis Yang Bagus

4 hrs ago

Penampilan Publik Perdana Kate Middleton sejak Didiagnosis Kanker

4 hrs ago

5 Arti mimpi Diseruduk Banteng, Waspadalah Bisa jadi Pertanda Adanya Konflik hingga Kecemasan!

4 hrs ago

Sempat Idap Gerd Parah hingga Dilarikan ke IGD, Ochi Rosdiana Jaga Pola Makan dan Olahraga

4 hrs ago

Rekomendasi Wisata Danau Indah di Banten untuk Piknik saat Libur Idul Adha 2024: Situ Cikamuding

4 hrs ago

Anwar BAB Bongkar Chat Sarwendah Pasca Digugat Cerai Ruben Onsu

4 hrs ago

Jokowi Mudik ke Solo, Kurban Sapi 1,23 Ton di Masjid Agung Jawa Tengah

4 hrs ago

Tim Prabowo Bantah Isu akan Naikkan Rasio Utang RI hingga 50%

4 hrs ago

Sukses Berkarier di Layar Kaca, Ternyata Cita-cita Ochi Rosdiana Bukan Jadi Artis

4 hrs ago

Media Malaysia Soroti Sindiran Justin Hubner Kepada Para Pemain Keturunan yang Ogah Bela Timnas Indonesia

4 hrs ago

Syok! Pacar Dinar Candy, Ko Apex Ditangkap Polisi, Sang DJ Spill Sosok yang Ngotot Penjarakan sang Kekasih

5 hrs ago

Jelang PSU Dapil Gorontalo 6, KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Perbaikan DCT

5 hrs ago

AS Jatuhkan Sanksi ke Kelompok Israel yang Bakar Truk Bantuan Kemanusiaan Gaza

5 hrs ago

Media Korea Respek Kepada Megawati Usai Kirim Pesan Menyentuh untuk Kim Yeon-koung yang Pensiun

5 hrs ago

Usai Buat Timnas Indonesia Kalah, Ali Jasim Bergabung ke Como 1907?

5 hrs ago

Efek Samping Makan Kemiri Bakar Jangan Dianggap Remeh, Akibatnya Bisa Sefatal Ini

5 hrs ago

Jarang Nongol di TV, Aziz Gagap Kini Banting Setir Jualan Hewan Kurban, Curhat Soal Omset hingga Pernah Rugi Rp 500 Juta

5 hrs ago

Jadwal Euro 2024,Saksikan Duel Seru Hungaria vs Swiss - Spanyol vs Kroasia,Tanding Malam Ini