Nasib Firli Bahuri,Polda Baru Temukan Perkara Lain Selain Kasus Pemerasan,Diketahui Sebaran Harta
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya menemukan perkara lain yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Firli berstatus tersangka dugaaan pemerasaan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan selain pemerasan, ada perkara lain yang tengah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kombes Ade Safri Simanjuntak (TribunSolo.com/Imam Saputro)
"Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Selain dalam penanganan perkara aquo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana psal 12 e atau 12 B atau pasal 11 juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya," sambungnya.
Meski begitu, Ade Safri tak menjelaskan secara detil perkara lain apa yang tengah didalami oleh penyidik.
Dia hanya menyebut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli ini beririsan dengan kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sehingga semua fakta persidangan di kasus SYL sudah masuk dalam materi penyidikan pihak kepolisian.
"Penyidikannya atas penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik KPK yang saat ini sedang bergulir di persidangan ya dengan penyidikan dalam penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik tim subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu ada irisannya, ada irisan peristiwa pidana yang terjadi," tuturnya.
Usut Dugaan TPPU dan Sebaran Harta Firli
Diketahui, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini sebagai upaya penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
"Dan terkait dengan temuan atau fakta baru yang kita temukan, di mana terdapat beberapa aset berupa tanah dan bangunan ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
"Karena terkait perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi (pemerasan) yang terjadi. Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU," sambungnya.
Adapun sejumlah aset Firli Bahuri diketahui berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti Yogyakarta mencakup Bantul dan Sleman, Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta.
"Jadi menjadi materi dan target dari penyidik gabungan selanjutnya terkait dengan pidana TPPU," ujarnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber artikel sebagian dikutip dari: Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan