Hakim Praperadilan Pegi Mengaku Ingin Ikut Tepuk Tangan tapi Ditahan
Ahli pidana, Prof Suhandi Cahaya saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Rabu (3/7/2024).
BANDUNG, KOMPAS.com - Sebuah komentar yang terdengar menarik keluar dari mulut Eman Sulaeman, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan -tersangka pembunuh Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon.
Komentar Eman terlontar saat dia tengah memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024), yang memeriksa keterangan saksi ahli.
Saksi ahli yang memberikan keterangan dalam sidang ini adalah ahli pidana Suhandi Cahaya.
Dia menegaskan, status tersangka seseorang bisa digugurkan, apabila yang bersangkutan adalah korban salah tangkap.
Hal ini diungkap Suhandi menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun sempat menanyakan perihal ciri fisik atas nama Pegi Perong, DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Barat yang berbeda dengan kliennya.
Namun polisi menangkap Pegi Setiawan yang secara fisik sangat berbeda jauh dengan Pegi Perong. Apakah itu salah tangkap?
"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.
Kemudian kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan apabila salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan?
"Ya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.
Nah, mendengar jawaban dari Suhandi ini para pengunjung ruang sidang pun riuh dengan bertepuk tangan.
Kondisi ini memaksa Eman Sulaeman untuk berseru agar para pengunjung untuk diam dan tenang.
Namun kalimat yang dilontarkan Eman terasa menarik, dan bisa mengandung sejumlah makna.
"Diam ya, gak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," kata Eman.
Mendengar pernyataan itu, tim kuasa hukum Pegi sesaat kemudian sempat mengucapkan terimakasih atas apa yang disampaikan hakim Eman Sulaeman soal keinginan bertepuk tangan.
Namun, ucapan terimakasih itu dengan cepat dijawab Eman dengan berkata, "Jangan menyimpulkan."
Sidang hari ketiga ini beragendakan mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon. Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruangan I.