Sosok Kusumayati Ibu di Karawang Digugat Anak Rp 500 M,Minta Damai,Tak Sanggup Penuhi Permintaan

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Kusumayati seorang ibu yang digugat anak kandungnya gara-gara persoalan warisan.

Konflik Kusumayati dan anak kandungnya, Stephanie Sugianto hingga kini masih berlanjut dan belum menemui titik terang.

Stephanie melaporkan ibunya karena dugaan pemalsuan tandatangan.

Kemelut keduanya terjadi semenjak suami Kusumayati, Sugianto, meninggal dunia pada 2013.

Namun sebelum sang ayah meninggal, Stephanie dan ibunya itu memang kerap tidak akur.

Bahkan, ketika proses mediasi di pihak kepolisian pada 2021, Stephanie menggugat ibunya untuk membayar Rp 500 miliar dan emas seberat 50 kilogram.

Nominal yang diminta Stephanie itu pun tidak disanggupi oleh Kusumayati.

Lantas, siapakah sosok Kusumayati?

Kusumayati adalah seorang ibu yang berasal dari Nagasari, Kecamatan karawang Barat, Kabupaten Karawang Barat.

Suaminya, Sugianto, yelah meninggal dunia pada tahun 2013.

Diketahui, Kusumayati memiliki tiga anak yaitu Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto dan Ferline Sugianto.

Anak yang kini tengah berkonfliknya adalah anak kedua yang bernama Stephanie Sugianto.

Tidak menyangka sang anak melapor

Kusumayati mengaku awalnya ia tidak menyangka jika sang anak tega melaporkannya dan memproses hukum tindakannya.

Kusumayati menyebut hal itu dilakukan semata-mata menjaga kebrelangsungan usaha almarhum suaminya dan ayah dari Stephanie.

"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi permintaan anak saya, karena dari dulu saya bekerja keras dengan bapaknya yang sudah meninggal (suami Kusumayati) harta juga hak nyampe segitu," kata Kusumayati (24/6/2024), dikutip dari Wartakota.

Ia menyebut sang anak bersedia berdamai dengan bermusyawarah secara kekeluargaan asalkan dengan syarat, sejumlah tuntutan sebagai hak waris atau atas harta kekayaan ayahnya.

"Iya dia (Stephanie) minta yang pertama Rp500 miliar, saya kalau sampai keluar baju pun gak ada uang segitu, akhirnya sampai sekarang dia minta uang Rp10 miliar dan emas 50 kilogram, saya gak sanggup, dari dulu saya kerja keras dengan suami saya, sekarang kerja keras dengan kedua anak saya (saudara Stephanie). Gak kumpul uang segitu," ungkapnya.

Kuasa hukum Kusumayati pun sempat beberapa kali membujuk Stephanie untuk mencabut laporan dan tuntutannya.

Akan tetapi hal itu tidak pernah disetujui Stephanie lantaran persyaratan yang diminta begitu memberatkan.

Kusumayati menerangkan, sebagai orang tua ia ingin berhubungan baik dengan semua anaknya.

Namun, niat baik itu bertentangan dengan Stephanie.

sosok kusumayati ibu di karawang digugat anak rp 500 m,minta damai,tak sanggup penuhi permintaan

Sidang gugatan anak pada ibu kandungnya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, Senin 24 Juni 2024. Stephanie melaporkan ibunya ke pengadilan atas dugaan memalsukan tanda tangan surat keterangan waris. (cikwan suwandi/tribunjabar)

"Dari dulu sejak dia menikah saya selaku orangtua ingin tahun baru dia datang sungkem, tapi ini gak ada kabar, gak ada 'say hello', saya juga ingin ketemu dia, ketemu cucu saya, tapi tidak pernah disambut baik, ditambah saat ini memang dia sedang menuntut saya," ucap Kusumayati.

Majelis Hakim PN buka ruang perdamaian

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menyidangkan perkara anak melaporkan ibunya dalam dugaan kasus pemalsuan tandatangan.

Dalam sidang yang diketuai Nelly Andriani kembali mengingatkan terdakwa Kusumayati dan saksi korban Stephanie, yang juga anak kandung terdakwa, agar segera berdamai.

"Jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik. Sidang ini terbuka untuk umum jadi semua bisa mendengar apa yang terjadi.

"Saran saya daripada aib keluarga diketahui orang banyak sebaiknya diselesaikan dengan perdamaian. Menurut saya perkara ini hanya salah paham yang bisa diperbaiki," kata Nelly, saat sidang dari keterangan saksi Dendi, yang juga kakak dari saksi korban, Senin (1/6/24).

Nelly Adriani dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana sepakat membuka ruang perdamaian antara terdakwa Kusumayati dan saksi korban Stephani.

Mereka yang bersangkutan dalam perkara itu diharapkan Majelis Hakim untuk bisa memanfaatkan ruang perdamaian agar perkara hukum bisa diselesaikan.

"Kapan siapnya untuk berdamai kami majelis hakim siap saja. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut agar bisa berdamai," katanya.

Nelly juga meminta Dendi yang merupakan saksi dalam persidangan tersebut sekaligus kakak dan anak pertama terdakwa diharapkan mampu membangun komunikasi untuk perdamaian keduanya.

"Sebagai anak pertama saksi harus di depan untuk menyelesaikan masalah ini. Saya harap itu bisa segera dilakukan agar masalah ini cepat selesai," kata dia.

Kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati di hadapan majelis hakim menyatakan jika terdakwa Kusumayati sudah mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) kepada majelis hakim.

Terdakwa sudah lebih dahulu berinisiatif untuk berdamai. "Surat permohonan itu sudah kami berikan kepada majelis hakim. Selanjut kami tinggal menunggu saja," kata Ika.

Menurut Ika karena sudah mengajukan permohonan RJ maka terdakwa tinggal menunggu tanggapan dari majelis hakim.

Terdakwa juga sudah siap untuk bertemu saksi korban Stephani untuk membahas perdamaian. "Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim," katanya.

Nelly langsung memberikan jadwal perdamaian agar kedua pihak untuk bernegosiasi pada Rabu (3/7/24) pukul 10.00 WIB di kantor PN Karawang.

Dia meminta Jaksa dan kuasa hukum hadir dalam negosiasi antara ibu dan anak ditambah anak - anak yang lainnya.

Awal Mula

Kisah Kusumayati bersama anaknya itu pun viral di media sosial setelah diunggah oleh sejumlah akun.

Diketahui, kemelut antar ibu dan anak itu terjadi semenjak Sugianto meninggal.

Kini hubungan Kusumayati dan sang anak yang bernama Stephanie kian merenggang.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati.

"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang, sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata Ika usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Sebelum sang ayah meninggal, Stephanie memang kerap tidak akur dengan sang ibu.

Bahkan, Stephanie tinggal bersama suaminya di Surabaya, Jawa Timur.

Karena itu, Kusumayati pun merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW) karena sulit berkomunikasi dengan Stephanie.

"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW. Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya, namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.

Kendati demikian, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari Sugianto.

"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.

Kini, Kusumayati pun dilaporkan oleh anaknya sendiri atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Ika menerangkan, sejak wal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha mediasi.

Sebab kasus ini menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.

(Tribunjabar.id/Salma Dinda/Cikwan Suwandi) (Wartakota)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

OTHER NEWS

1 hour ago

Suzuki Hentikan Penjualan 4 Model Sekaligus di Inggris, Ada Swift hingga Jimny

1 hour ago

Nggak Sampai Mewek seperti Ronaldo, Ini Komentar Lionel Messi Usai Gagal Penalti

1 hour ago

Hasil Copa America - Timnas Argentina Lolos ke Semifinal Usai Menangi Drama Adu Penalti

1 hour ago

Kim Jong Un Kian Dikultuskan, Pejabat Korea Utara Mulai Pakai Pin dengan Gambar Wajahnya

1 hour ago

Ahok Blak-blakan ke Megawati soal Pilkada Jakarta: andquotKalau Saya Maju,PDI Perjuangan Pasti Kalahandquot

1 hour ago

Beginilah Kondisi Busi Mobil Bekas Yang Sudah Waktunya Ganti Baru

1 hour ago

Desain Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Karya Anak Prabowo Dipuji

1 hour ago

Blak-blakan, Megawati Bercerita Pernah Bicara dengan Jokowi mengenai Hal Ini

2 hrs ago

7 Potret Anniversary Pernikahan ke-17 Irfan Hakim dan Della Sabrina,Digelar Bak Resepsi Sungguhan

2 hrs ago

Profil Baifern Pimchanok, Artis Thailand yang Pernah Jadi Kameo di Film Raditya Dika

2 hrs ago

Doa Setelah Sholat Ashar Sesuai Syariat Islam Lengkap Latin dan Artinya,Amalkan Di Waktu Mustajab

2 hrs ago

Nostalgia Kymco Jetmatic, Awal Muncul Langsung Digeber Non-stop Jakarta-Denpasar PP demi Rekor MURI

2 hrs ago

Vietnam Jadi Nggak Tenang Gara-gara Indonesia, Piala AFF 2024 Pakai VAR

2 hrs ago

7 Makanan yang Bisa Buat Anak Terlahir Stunting,Ibu Hamil Sering Tak Sadar Sering Mengkonsumsinya

2 hrs ago

Fakta-fakta Eks Istri Hasyim Asyari,Bukan Orang Sembaranga,Punya Banyak Gelar

2 hrs ago

KPK Kantongi Informasi "Green House" di Kepulauan Seribu yang Disebut Pihak SYL Milik Pimpinan Partai

2 hrs ago

BUMN SMF Buka Lowongan Kerja hingga 8 Juli 2024, Simak Persyaratannya

2 hrs ago

Dulu Dibayar Rp250 Juta Per Jam,Sule Kini Sulit Dapat Pekerjaan,Ayah Rizky Febian Turunkan Tarif

2 hrs ago

Penjualan Mobil Mewah Ikut Susah, Pasar Otomotif Lesu

2 hrs ago

Megawati Angkat Ganip Warsito hingga Andi Widjajanto Sebagai Kepala Badan di PDIP

2 hrs ago

Arsenal Bangun Benteng Demi Pertahankan Striker Produktif,Ajukan Kontrak Demi Tolak Bayern

2 hrs ago

Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia, KPU Mengaku Hanya Jalankan Perintah

2 hrs ago

Megawati Lantik Adian Napitupulu Jadi Wasekjen PDIP

2 hrs ago

Ryan Reynolds Sulit Yakinkan Marvel Studios untuk Filmkan Deadpool & Wolverine

2 hrs ago

[KLARIFIKASI] Kiper Portugal Tak Sebut soal Arahan Ronaldo Sebelum Adu Penalti

2 hrs ago

Cegah PDN Kembali Bobol, Ahli IT Sarankan Pemerintah Rekrut Hacker

2 hrs ago

4 Hotel Murah di Gianyar Bali Mulai Rp 170 Ribuan per Malam, Ada yang Punya Kolam Renang

2 hrs ago

Ega Rizky Kembali ke PSS Sleman, Siap Jadi Tandem Kiper Asing

2 hrs ago

Ini 5 Drakor dan Film Bulan Juli yang Menarik untuk Ditonton!

2 hrs ago

Puan Buka Kans PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut

2 hrs ago

Usut Dugaan Perselingkuhan ASN Pemkab Mojokerto dengan Honorer,Inspektorat Panggil 7 Saksi

2 hrs ago

Mendebarkan, Argentina Singkirkan Ekuador melalui Drama Adu Penalti

2 hrs ago

POCO Pad Resmi Hadir di Indonesia, Harga Hanya Rp 3,999 Juta

2 hrs ago

Infinix Resmi Boyong Laptop Gaming GTBOOK ke Indonesia, Pakai RTX 4060

2 hrs ago

Prediksi Skor Spanyol vs Jerman,Asa Tim Matador Melangkah ke Semifinal Euro 2024

2 hrs ago

SEJARAH HARI INI - Roberto Baggio, Juru Selamat Timnas Italia di Piala Dunia 1994 Baru Muncul di Laga Ke-4

2 hrs ago

6 Daftar Pemain Terbaru Borneo FC Plus Staf Pelatih,Datangkan Jagoan PSM hingga Pemain Liga Brasil

2 hrs ago

Final Four Proliga 2024 - Tembok Bank SumselBabel Batasi Farhan-Rivan-Doni Sampai STIN BIN Main Full Lokal

2 hrs ago

Ganjar Pranowo dan Basuki Tjahaja Purnama Jadi Ketua DPP PDIP Sampai 2025

2 hrs ago

Viral Wanita Penjual Ayam Goreng Mirip Lisa BLACKPINK Bikin Geger Pelanggan,Terkuak Identitasnya