Awalnya Tak Mengaku,Hubungan Pegi dengan Terpidana Kasus Vina Dibongkar Polisi,Teman Main Bola
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polda Jabar membongkar hubungan Pegi Setiawan dengan terpidana kasus Vina Cirebon.
Terungkap awalnya, Pegi Setiawan yang berstatus tersangka kasus Vina Cirebon dan Rizky alias Eky tidak mengakui punya hubungan dengan terpidana Sudirman.
Namun akhirnya, kuli bangunan itu mengakui hubungan tersebut.
Sedangkan, Sudirman membeberkan pertemannnya dengan Pegi Setiawan.
Hal itulah yang membuat Tim Kuasa Hukum Polda Jabar meyakini Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus Vina Cirebon adalah Pegi alias Perong yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Hukum Polda Jabar mengungkap pada pemeriskaan psikologi yang pertama, Pegi Setiawan mengaku tidak mengenal Sudirman.
"Akan tetapi, pada saat pemeriksaan kedua, saudara Pegi Setiawan mengaku mengenal saudara Sudirman karena teman sekolahnya," kata salah satu kuasa hukum Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).
"Bahwa saudara Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif dan saudara Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya," katanya.
Kuasa hukum Polda Jabar pun meyakini Pegi Setiawan dengan Pegi alias Perong merupakan orang yang sama.
Tim hukum Polda Jabar membeberkan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan memiliki nilai IQ-78. Termasuk normal kah IQ-78? simak penjelasannya. Bagaimana pendapat Tribunners?
Pasalnya, sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai Pegi Setiawan termasuk Sudirman.
"Saksi Sudirman, menerangkan bahwa Saudara Pegi Setiawan alias Perong adalah teman saksi sejak SD. Saksi sejak kecil sering main bola bareng," ujarnya.
Pegi Setiawan alias Perong yang Sudirman maksud, kata ia, adalah sebagaimana foto yang diperlihatkan dalam pemeriksaan saksi.
"Yang membuat yakin, karena saksi sejak kecil sudah bermain bersama Pegi Setiawan alias Perong sehingga dari wajahnya saksi masih ingat. Serta Saudara Pegi Setiawan alias Perong memiliki tato di tangan kanan kalau tidak salah bergambar bintang," jelasnya.
Tak hanya Sudirman, ia juga menyebut saksi bernama Singgih Galang juga mengonfirmasi bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong.
"Saksi Singgih Galang menerangkan bahwa saksi merupakan teman Pegi Setiawan alias Perong sejak kecil, sejak SD. Saksi sering bermain dengan Pegi karena dahulu tempat tinggal berdekatan dengan RT yang sama," ungkapnya.
"Saksi mengenali saudara Pegi memiliki nama lengkap Pegi Setiawan dan nama panggilan Saudara Pegi adalah Perong. Telah ditunjukkan foto oleh penyidik dan saksi mengenali foto tersebut adalah Pegi alias Perong."
Singgih, lanjut ia, juga mengenali sepeda motor Suzuki Smash yang sering digunakan Pegi.
Selain teman Pegi, Polda Jabar juga menggali keterangan dari Budi Ramhanto, penyidik Polres Kota Cirebon yang dulu menangani laporan polisi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
"Saksi merupakan salah satu penyidik yang melakukan upaya untuk pencarian DPO dari laporan polisi tersebut. Saksi mendapatkan informasi bahwa Pegi beralamat di Dusun 1 Blok Simaja RT/RW 02, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon," ucapnya.
Ketika itu, saksi mendatangi kediaman Kartini, ibu Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, pada 2016. Di dalam rumah, saksi memotret foto Pegi Setiawan, sedangkan anggota polisi lainnya bernama Jaka mengambil sepeda motor Pegi yang dijadikan sebagai bukti.
"Saksi sempat memperlihatkan dan menanyakan kepada Saudara Sudirman tentang foto tersebut, dan membetulkan foto itu Pegi Setiawan alias Perong orang yang melakukan bersama-sama melakukan tindak pidana perlindungan anak, dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan,” ungkap anggota tim.
Lebih lanjut, identifikasi Pegi Setiawan sebagai Perong juga sesuai keterangan saksi Okta Rangga Pratama dan Nilam Cahya.
Kedua saksi tersebut mengaku mengenal Pegi Setiawan, dan kompak menyebutkan Pegi Setiawan memiliki nama panggilan Perong.
Ia juga menyebut polisi juga telah menggeledah rumah orang tua Pegi Setiawan dan menyita dokumen Pegi, seperti surat kelahiran asli, buku rapor, ijazah SD dan SMP asli.
Berbagai dokumen itu, menurut tim, menjadi bukti bahwa Pegi merupakan Perong.
"Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, tentang dalil pemohon yang meyatakan penetetapan tersangka salah orang atau error in persona sangatlah keliru dan sepantasnya dalil tersebut ditolak," tegas salah satu kuasa hukum Polda Jabar.
Tim kuasa hukum Polda Jabar juga mengungkapkan terdapat riwayat tingkahlaku pelanggaran hukum sejak remaja oleh Pegi Setiawan.
"Keterlibatan Pegi dalam lingkungan pergaulan negatif saat memasuki usia remaja, yang ditandai dengan penggunaan alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan," tegasnya.
Respon Kubu Pegi
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jabar melakukan kesalahan serta berbuat semena-mena.
"Kesalahan yang dilakukan termohon (Polda Jabar) adalah perbuatan semena-mena tindakannya tidak manusiawi salah menangkap seseorang dalam hal ini pemohon (Pegi Setiawan)," kata salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan membeberkan perbedaan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Jabar dengan Pegi Setiawan.
Ia menyebut identitas Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong yang terdapat dalam surat DPO sangat tidak cocok.
Bahkan jika dilihat dari ciri-ciri daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi atau Perong yang sebelumnya di rilis Polda Jabar sangat berbeda jauh dengan sosok Pegi Setiawan.
"Pemohon alias Pegi Setiawan saat kejadian 27 Agustus 2016 telah bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung dan berdomisili di Kota Bandung. Bahkan keberadaan pemohon di Kota Bandung sejak SMP sekitar berusia 16 tahun," katanya.
Ia pun menyebut penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) adalah keliru dan sewenang-wenang.
"Sehingga pemohon beranggapan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan termohon kepada pemohon adalah keliru dan sewenang-wenang. Hal ini melanggar hak asasi manusia (HAM) oleh karenanya melanggar KUHAP," tegasnya.
"Sehingga dapat dipastikan bahwa tindakan termohon menangkap pemohon di Bandung itu adalah salah."
Sebagaimana diketahui Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung (KompasTV)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya