LPSK Kaji Permintaan Perlindungan dari Staf Hasto Kristiyanto
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, saat ditemui di Gedung LPSK, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (28/6/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengkaji permintaan perlindungan dari Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, usai digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.
“Karena ada permohonan atas perlindungan hak prosedural, yaitu pendampingan. Ya itu, yang akan kami coba untuk bahas kembali, telaah,” ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di kantornya, Jumat (28/6/2024).
“Dan kami juga menyampaikan juga bahwa tidak menutup kemungkinan, mungkin saja ada perlindungan yang lain, yang memang dibutuhkan Pak Kusnadi,” lanjutnya.
Sri mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Kusnadi.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014, Sri menyampaikan, LPSK menerima permohonan dan akan membahasnya untuk melakukan pendampingan.
“Tadi LPSK baru saja menerima pengajuan permohonan dari Pak Kusnadi bersama dengan kuasa hukumnya. Pada intinya, meminta untuk adanya perlindungan sebagai saksi,” kata Sri.
Sementara itu, kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengatakan, ada beberapa permintaan yang diminta kliennya.
Pertama, meminta perlindungan agar Kusnadi merasa nyaman saat bekerja dan atau ketika dipanggil kembali oleh KPK sebagai saksi.
Kedua, saat memberikan keterangan, Kusnadi tidak mendapatkan tekanan dari penyidik KPK.
“Karena, tekanan yang dialami Kusnadi pada 10 Juni itu berdampak sampai saat ini. Ibaratnya, cicak lewat saja dia kaget, dia pikir KPK datang, kira-kira begitu,” kata Petrus di LPSK, Jumat.
Ketiga, Kusnadi meminta agar bebas dari pertanyaan yang menjerat ketika menjalani pemeriksaan di KPK suatu saat nanti.
“Keempat, Kusnadi harus mendapat penasihat hukum. Jadi, ketika dia diperiksa di lantai dua (KPK), harusnya tim kuasa hukum, satu atau dua orang itu bisa berada di lantai dua,” tutur Petrus.
“Karena, ketika dia ditanya untuk hal-hal yang menyulitkan, dia jawab, kan dia bisa meminta nasihat,” lanjutnya.
Untuk diketahui, ketika memeriksa Hasto pada Senin (10/6/2024), penyidik tiba-tiba menggeledah Kusnadi yang datang ke KPK untuk mendampingi bosnya itu.
Penyidik menyita tiga buah telepon seluler, kartu ATM, hingga buku catatan ketika menggeledah Kusnadi.
Kusnadi pun dipanggil sebagai saksi pada Kamis (13/6/2024), tetapi tidak memenuhi panggilan karena trauma digeledah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, Kusnadi akan diperiksa terkait isi ponsel yang telah disita penyidik.
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.