Bukti Kuat Pegi Bisa Menang di Sidang Prapid vs Polisi,Pengacara: Kalau Hakimnya Gak Masuk Angin
TRIBUN-MEDAN.com - Bukti elektronik berupa isi chat menjadi 'kuncian' tim kuasa hukum Pegi Setiawan untuk memenangkan gugatan Praperadilan pada Senin (24/6/2024) mendatang.
Pasalnya, isi chat yang berasal dari percakapan antara teman Pegi, Dede Kurniawan dengan Pegi Setiawan menjadi bukti kuat di persidangan nanti.
Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM usai mendampingi Dede Kurniawan menghadap penyidik di Mapolres Cirebon Kota pada Sabtu (15/6/2024).
Toni mengatakan Dede sempat menunjukkan bukti chat dia bersama Pegi Setiawan yang berlangsung dari tanggal 27 Juli 2016 hingga September 2016.
Chat tersebut menjadi bukti kuat bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung, Jawa Barat saat peristiwa terjadi.
Pada bulan tanggal 3 Agustus 2016, Dede sempat bertanya kapan Pegi Setiawan balik dari Bandung ke Cirebon.
Namun Pegi Setiawan baru membalas chat Dede pada tanggal 1 September 2016.
"Sampai dijawab 1 September saya tidak jadi pulang (ke Cirebon) karena motor saya dirampas oleh polisi. Ini sudah sangat jelas bukti yang sangat kuat. Bahwa komunikasi antara Dede dengan Pegi Setiawan menjelang kejadian dari Juli sampai September, memang Pegi Setiawan berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa," ujar Toni RM dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Sabtu (15/6/2024).
Toni melanjutkan Pegi kemudian menuliskan chat ke Dede bahwa dia tak jadi pulang karena dikira geng motor.
Motornya disita tapi Pegi tetap berpikir bagaimana menebus motor tersebut.
"Jadi dikiranya dia geng motor, motornya disita tapi pikirannya dia tetap nebus makanya dia bilang saya enggak punya uang buat nebusnya. Enggak ada pikiran pelaku pembunuhan, enggak ada," ujarnya.
Menurutnya chat ini diyakini Toni sebagai kuncian untuk memenangkan gugatan di sidang praperadilan nanti.
Ia optimis dapat memenangkan kliennya dari penetapan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, kemungkinan kalah akan terjadi jika hakim tunggal di sidang tersebut "masuk angin".
"Optimis kalau hakimnya enggak masuk angin udah jelas, sekarang alat buktinya apa? Kalau dari bukti-bukti, saksi-saksi kemudian chat-chat digital yang sudah jelas. Lalu alat bukti dari penyidik apa (menetapkan) Pegi Setiawan sebagai tersangka?" pungkasnya.
Status FB Pegi Dihapus penyidik
Sebelumnya ada upaya tidak fair dari pihak kepolisian dengan menghilangkan status-status FB milik Pegi yang menandakan bahwa dia sedang ada di Bandung.
Hilangnya status-status di akun Facebook milik Pegi berawal ketika Pegi ditangkap.
Di dalam akun Facebook bernama Pegi Setiawan, sebelumnya terdapat sejumlah status yang ditulisnya pada Agustus 2016.
"Misalnya, tanggal 17 Agustus 2016, ini ada status Pegi Setiawan menuliskan 'Bismillah OTW Bandung sendirian juga, berani'. Kedua, masih di 17 Agustus 2016 juga, Pegi Setiawan menuliskan status 'mengais rezeki di kota orang'. Pada 24 Agustus 2016, Pegi menulis status 'lupa suasana kampung halaman", ujar Toni dalam Kabar Petang di TV One yang tayang pada Senin (10/6/2024).
Toni melanjutkan bahwa Pegi kemudian menuliskan status di FB-nya pada tanggal 1 September 2016.
Namun, Pegi menuliskan status mengenai keluh kesahnya.
"Nah, kejadian (pembunuhan Vina) itu kan 27 agustus 2016, kemudian di tanggal 1 september 2016 Pegi Setiawan menuliskan status dengan kalimat, Ya allah saya enggak tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya, cobaan yang kau berikan begitu berat ya allah'," jelasnya.
Toni mengartikan status yang ditulis pada 1 September tersebut karena Pegi telah mendapatkan kabar dari ibunya bahwa rumahnya digeledah polisi pada tanggal 31 Agustus 2016, tiga hari setelah kejadian.
"Nah ini artinya, status-status ini menunjukkan bahwa Pegi Setiawan memang berada di Bandung dalam kurun waktu sebelum dan setelah kejadian memang di Bandung," katanya.
Diminta password
Akun Facebook Pegi Setiawan belakangan mendadak hilang.
Toni menyebut, setelah hilang, beberapa waktu kemudian akun FB Pegi Setiawan muncul lagi.
Namun, status-status yang tertulis di dalam akunnya sudah hilang.
"Namun, setelah muncul lagi akun Facebook itu, status-statusnya sudah pada hilang, sudah diacak-acak," ujar Toni.
Pegi sempat mengaku kepada Toni bahwa penyidik sempat meminta password akun Facebook-nya.
"Jadi, penyidik minta password akun Facebook-nya Pegi Setiawan. Kemudian belakangan, akun Facebook ini sudah tidak ada semua statusnya, memang sudah ada akunnya, tapi statusnya sudah tidak ada," ujar Toni.
Mendengar penjelasan Pegi, Toni menduga bahwa ada upaya penyidik untuk tidak adil dalam pengungkapan kasus ini.
Seharusnya, kata Toni, bukti status tersebut tidak dihilangkan.
Pihak penyidik terkesan ingin mencari-cari kesalahan pada kliennya tersebut.
Peretasan akun FB milik Pegi pun bisa menjadi boomerang terhadap pihak penyidik.
"Jadi biarkan saja justru masyarakat indonesia dengan adanya informasi seperti ini, semakin mencurigai bahwa sesuatu yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan tidak berada di lokasi melainkan berada di Bandung malah dihilangkan malah tidak fair," ujarnya.
Toni akan mempertimbangkan untuk melaporkan masalah ini kepada Divisi Propam Polri.
Eks Kabareskrim optimis menang
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, memprediksi keberuntungan akan berpihak kepada pihak penggugat karena dikawal oleh rakyat Indonesia.
Tim hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka pada Selasa (11/6/2024) silam.
Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut menganalisis bahwa pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede.
Namun, saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah.
Sebab, ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan.
Susno pun meminta agar hakim tunggal di praperadilan untuk tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.
Selain saksi lemah, lanjut Susno, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.
"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku. Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).
Susno meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi.
Alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina.
Pasalnya, kasus ini sudah lama tak ditangani.
"Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang nempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat, adakah cctv ini sulit didapat, adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat. Jadi kita tunggu hakim yang adil," katanya lagi.
Berdasarkan pengalamannya, sebagai Kabareskrim Polri yang menjabat dari 2008 hingga 2009, Susno melihat gugatan praperadilan ini kerap dimenangkan oleh penyidik.
Pihak penggugat biasanya kerap dikalahkan.
Namun, karena kasus ini dalam pengawasan publik, Susno yakin 'pertandingan' ini akan berjalan fair.
"Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit," pungkasnya.
Polisi Yakin
Pegi Setiawan alias Perong dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Jabar di Bandung.
Pegi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Rizky dan Vina Cirebon pada 2016.
Pegi alias Perong terlihat menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol ke belakang serta dikawal anggota Polisi.
Sosok Pegi ini sesuai dengan foto yang beredar di media sosial.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi meyakini Pegi yang buron selama delapan tahun adalah orang sama dengan yang telah diamankan.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengaku memiliki sejumlah bukti mulai dari kartu keluarga hingga surat-surat kendaraan Pegi.
"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan.
Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016.
Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel