Kritik Proses Pemeriksaan Hasto dan Staf oleh KPK, DPD PDI-P: Tidak Adil dan Sewenang-wenang
Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta, Pantas Nainggolan ditemui di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengkritik proses hukum yang dihadapi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD PDI-P Maluku Utara Asrul Rasyid Ichsan bersama sejumlah pimpinan DPD PDI-P lainnya mewakili seluruh DPD PDI-P di Indonesia di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
"Baik teman-teman sekalian, setelah kami dan seluruh pengurus mengikuti Sekolah Hukum pada hari ini kami bersepakat untuk membacakan pernyataan sikap terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," tutur Asrul, di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Kamis.
Asrul menyebut, DPD PDI-P sudah mempelajari dinamika politik beberapa waktu belakangan. Sebagai kader partai, ia berpendapat ada ketidakadilan atas apa yang dihadapi oleh Kusnadi.
"Kami merasakan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan terhadap perlakuan kepada saudara Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan oleh saudara Rossa Purba Bekti (penyidik) ketika dipanggil sebagai saksi di KPK," ujarnya.
Oleh sebab itu, Asrul bersama pihaknya meminta KPK untuk tidak ragu mengungkap siapa dalang di balik adanya perlakuan tersebut.
"Karena itu lah KPK jangan ragu untuk menegakkan disiplin guna mengungkapkan siapa di belakang Rossa Purba Bekti dan kami tidak menerima perlakuan seperti itu," ucap Asrul.
"Oleh karena itu, seluruh jajaran partai dari tingkat Dewan Pimpinan Daerah, Cabang Ranting dan Anak Ranting akan bersatu di seluruh Indonesia untuk mengawal kepentingan partai PDI Perjuangan," pungkas dia.
Diketahui, penyidik KPK menyita ponsel Hasto dan Kusnadi saat pemeriksaan.
Selain handphone, buku catatan milik politikus PDI-P tersebut juga disita KPK.
Kubu Hasto lantas menuding upaya penyitaan tersebut melanggar hukum acara pidana.
Sebab, diduga ada upaya penjebakan lantaran ponsel milik Hasto disita dari tangan seorang staf bernama Kusnadi.