Sosok Neneng Ajak Pacar Anaknya Berhubungan Suami Istri Tapi Ditolak Karena Bau Badan
POSBELITUNG.CO - Sosok Neneng Komala Dewi (47) kini meratapi hari-harinya di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Tingkah laku Neneng yang membiarkan anak gadisnya bersetubuh dengan pacar, lalu direkam membuat dirinya bersedih dan menyesal.
Tak hanya itu, dia berurusan dengan polisi lantaran menggugurkan janin anaknya dan bayi yang dilahirkan meninggal dunia.
Fakta lainnya terungkap, Neneng punya rasa kepada pacar anaknya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, Neneng pernah mengajak pacar anaknya itu berhubungan badan.
Namun, ajakan tersebut ditolak oleh pacar anaknya dengan alasan Neneng bau badan.
"NKD suka dan ingin berhubungan sama pacar anaknya.
Tapi pacar anaknya tidak mau berhubungan dengan alasan NKD, katanya bau," kata Armunanto Hutahaean, saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).
Neneng sendiri membantah mengenai kabar dirinya suka pacar HR.
Neneng mengatakan, dia takut kepada pacar anaknya, karena kerap berkata kasar.
"Si laki-lakinya suka ngomong kasar sama saya suka bilang anjing lu ke saya, jadi saya takut," kata Neneng saat ditanya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, pada Senin (20/5/2024).
Neneng sempat mengucapkan permintaan tolong di hadapan Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
"Saya menyesal. Tolong bantu," kata Neneng Komala Dewi sambil menangis.
Diberitakan sebelumnya, sebagai seorang ibu, Neneng tega membiarkan anak gadisnya bersetubuh dengan sang pacar.
Tak hanya itu, dia merekam adegan intim itu demi kepuasan dirinya.
"Saya menyesal. Tolong bantu," kata Neneng Komala Dewi sambil menangis, Selasa (21/5/2024).
Neneng mengaku menyuruh anaknya untuk menggugurkan kandungan.
Tujuannya, agar HR (16), anaknya bisa kembali bersekolah.
Sementara itu, Neneng juga mengaku membiarkan anaknya bersetubuh karena takut dengan pacar anaknya.
Pacar anaknya, kata Neneng, kerap berkata kasar.
"Si laki-lakinya suka ngomong kasar sama saya suka bilang anjing lu ke saya, jadi saya takut."
"Iya takut, tolong bantu saya," lanjut dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Jaktim, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menuturkan, Neneng ternyata sudah sering melihat anaknya bersetubuh dengan pacarnya tersebut.
Hal tersebut terjadi sepanjang November 2023 lalu.
Menurut polisi, Neneng sengaja membiarkan anaknya disetubuhi karena memiliki perasaan dengan kekasih HR, putrinya.
"Latar belakangnya, ibunya juga tertarik dengan pacar anak. Jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya dan merekam. Motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya," ujar Nicolas.
Diberitakan sebelumnya, warga di Jakarta Timur ini sangat keterlaluan.
Dia menonton dan merekam saat putrinya, HR (16) berhubungan badan dengan sang pacar di kontrakan mereka.
Ibu dan anak ini tinggal di kontrakan kawasan Kranji, Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Neneng kepada polisi, dia nekat melakukan itu demi kepuasan diri.
Pasalnya, Neneng jatuh cinta pada pacar HR.
Perbuatan Neneng dilakukan sejak rentang waktu November 2023 lalu.
"Tersangka (NKD) sering melihat anak disetubuhi pacarnya yang sudah berpacaran kurang lebih satu tahun," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/5/2024), dilansir TribunJakarta.com.
"Latar belakangnya, ibunya juga tertarik dengan pacar anak ya.
Jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya dan merekam."
"Motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya," beber Nicolas.
Aksi Neneng ini terbongkar setelah HR mengandung anak kekasihnya.
"Obat itu dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur," kata Nicolas, dikutip dari Kompas.com.
Saat kandungan HR memasuki usia 7 bulan, ia melahirkan bagi laki-laki akibat obat penggugur yang dikonsumsinya.
Bayi itu dilahirkan HR di rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Neneng dan HR lantas membawa bayi itu ke Puskesmas untuk dipotong ari-arinya dan dirawat.
"Pada 16 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, HR melahirkan.
Lalu tersangka Neneng dan HR membawa bayi ke Puskesmas untuk memotong ari-ari dan penanganan," beber Nicolas.
Tetapi, karena kondisi bayi yang semakin buruk, pihak puskesmas merujuk korban ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.
Nahas, bayi malang itu tewas meski sempat ditangani secara medis.
Karena curiga pada kondisi bayi, tim medis RSKD Duren Sawit menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari Polsek duren Sawit."
"(Kemudian) dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, lalu penyidikan," jelas Nicolas.
Dari hasil penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur lantas menangkap Neneng, HR, dan NA.
Pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah obat-obatan penggugur kandungan.
Kini Neneng dan NA ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Untuk HR, ia ditahan di panti sosial milik Kementerian Sosial karena secara hukum masih berstatus anak.
Sementara itu, proses hukum terhadap kekasih HR dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Lantaran, HR dan kekasihnya berhubungan badan di kawasan Kranji, Kota Bekasi.
"Tersangka disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3, dan atau Pasal 77A, atau Pasal 76B juncto 77B UU Nomor 35 Tahun 2014."
"Dan atau Pasal 346 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP," pungkas Nicolas.
Nicolas mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), dan kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet).
Lalu mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.
Akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” pungkasnya.
(wartakotalive.com/tribunnews.com)