Sosok Kompol Yulfa Irawati Kasatlantas Polresta Manado Terancam Dicopot Imbas Kasus Brigadir RAT
BANGKAPOS.COM– Inilah profil Kompol Yulfa Irawati Kasatlantas Polresta Manado yang terseret kasus kematian Brigadir RAT (Ridhal Ali Tomi).
Kompol Yulfa bahkan terancam dicopot dari jabatannya dari Kasatlantas Polresta Manado.
Bukan lantaran menjadi penyebab tewasnya Brigadir RAT, Kompol Yulfa diduga melakukan pelanggaran kode etik selaku anggota Korps Bhayangkara dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya.
Diketahui, Brigadir RAT telah menjadi ajudan seorang pengusaha batu bara di Jakarta selama dua tahun, tepatnya sejak 2021.
Namun, tugas itu ternyata dijalankan Brigadir RAT tanpa izin alias tanpa ada perintah dari atasan.
Kompol Yulfa diduga tak mengetahui hal ini.
Terkait hal ini Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut Kompol Yulfa bisa saja disanksi secara etik.
“Ini sanksinya tidak berat, ya. Sanksinya paling kalau terbukti, pencopotan dari jabatan saja,” kata Sugeng pada Rabu (1/5/2024).
Lantas, siapa sebenarnya Kompol Yulfa?
Sosok Kompol Yulfa Irawati
Sosok Kompol Yulfa Irawati Kasatlantas Polresta Manado Terancam Dicopot Imbas Kasus Brigadir RAT (IST/Tribun Manado)
Berikut profil Kompol Yulfa Irawati yang namanya ikut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir RAT.
Mengutip dari Tribunnews, Kompol Yulfa Irawati merupakan Polwan yang menduduki posisi sebagai Kasatlantas Polresta Manado sejak April 2023.
Pangkat Kompol ini berhasil diraih Yulfa pada 2022.
Diketahui, Kompol Yulfa sudah mempunyai seorang suami.
Dari pernikahannnya itu, Kompol Yulfa telah dikaruniai dua orang anak.
Lulusan jurusan S-1 Akuntansi di Universitas Putra Indonesia Yptk Padang ini juga memiliki riwayat pendidikan di dua bidang.
Selain berkuliah di jurusan akuntansi, Kompol Yulfa juga bersekolah di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK dengan mengambil studi S-1 Ilmu Kepolisian.
Judul skripsinya ketika mengenyam pendidikan di STIK yaitu “Pembinaan karier personel Polri yang melakukan pelanggaran kode etik Kepolisian pada Polda Sulawesi Utara”.
Nama lengkap berikut dengan gelarnya adalah Kompol Yulfa Irawati, S.E., S.I.K.
Perjalanan karier Kompol Yulfa cukup malang melintang di Korps Bhayangkara.
Sejumlah jabatan strategis di Korps Lalu Lintas Polri sudah pernah diembannya.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polres Minahasa.
Kariernya makin moncer setelah didapuk sebagai Kasikerma Subditkamsel Ditlatnas Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Kompol Yulfa juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kasie SIM Ditlantas Polda Sulawesi Utara.
Pada tahun 2023, barulah ia diangkat sebagai Kasatlantas Polresta Manado.
Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Benyamin Noldy Undap.
Kompol Yulfa Irawati jadi sorotan
Kompol Yulfa Irawati menjadi sorotan setelah terungkap fakta sebelum tewas, Brigadir Ridhal Ali Tomi ternyata sudah tiga tahun menjadi ajudan pengusaha batubara tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan karena sampai saat ini Brigadir Ridhal masih tercatat sebagai anggota Satlantas Polresta Manado, anak buah Kompol Yulfa Irawati.
Apalagi istri Brigadir Ridhal, Novita Husain mengatakan kalau Brigadir Ridhal Ali Tomi di Jakarta sebagai ajudan pengusaha.
Bahkan sang istri mengatakan kalau Brigadir Ridhal Ali Tomi diajak oleh atasannya seorang polwan.
“Dia BKO, dari tahun 2022,” ungkap Novia.
Kini terungkap kalau atasan Brigadir Ridhal Ali Tomi adalah Kasat Lantas Polresta Manado, Kompol Yulfa Irawati.
Namun, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Michael Tamsil mengatakan kalau Brigadir Ridhal Ali bekerja di Jakarta tanpa izin atasannya.
“Tidak mempunyai izin atau tanpa sepengetahuan dari pimpinan atau kasatkernya,” ungkap Kombes Michael sambil membenarkan alau Brigadir Ridhal Ali Tomi sudah bekerja sebagai ajudan selama tiga tahun di Jakarta.
Pernyataan Kabid Humas Polda Sulut ini pun diragukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, setiap anggota Polri yang bertugas di luar struktural harus mendapatkan persetujuan dari atasan dan mendapatkan pengawasan yang melekat.
“Pimpinan harus tahu! Justru pimpinannya harus diperiksa kalau sampai tidak tahu. Sebab atasan wajib tahu dan terikat dengan aturan pengawasan melekat terhadap anggotanya, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kapolri,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2024).
Menurut Poengky, aturan terkait persetujuan atasan dan pengawasan melekat dalam setiap penugasan anggota, sudah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2017, dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam kasus Brigadir RAT, kata Poengky, Kompolnas mendapatkan informasi bahwa almarhum bertugas di Jakarta karena dibawa oleh atasannya.
Hal ini pun perlu menjadi perhatian petinggi Polri untuk didalami ada atau tidaknya pelanggaran dalam penugasan.
“Kalau apa yang dilakukan RAT yang kabarnya ‘dibawa’ komandannya seorang Polwan. Almarhum ikut ke Jakarta dan diduga tidak melakukan tugas-tugasnya di Manado,” kata Poengky.
“Nah, proses ketika almarhum pindah dari Jakarta ke Manado ini yang harus diperiksa. Bagaimana mungkin yang bersangkutan bisa pindah tugas? Bagaimana surat perintah tugasnya?” pungkasnya.
(Surya.co.id/Tribunnews/Tribun Manado/Bangkapos.com)