Penjelasan Yusril Mengapa Putusan MK No 90 Bermasalah,tapi Pencalonan Gibran Sah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA–Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan bahwa keputusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 memang bermasalah.
Keputusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itulah yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka ikut kontestasi Pilpres 2024.
Gibran yang belum genap berusia 40 tahun, kemudian menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pemenang Pilpres.
“Betul, itu saya ucapkan sehari sesudah MK mengeluarkan putusan nomor 90 itu.
Dan saya mengatakan putusan ini problematik dan mengandung cacat hukum,” kata Yusril dikutip dari program GASPOL! Kompas.com yang tayang di kanal YouTube Kompas.com, Jumat (19/4/2024).
Namun, menurut Yusril, putusan itu tidak serta-merta membuat pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjadi tidak sah.
Pasalnya, diktum putusan jelas menyatakan bahwa “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.
Yusril mengatakan, problematika putusan itu terletak pada kesalahan teknis dalam pembuatan putusan ketika dua orang hakim konstitusi menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion).
Menurut Yusril, pendapat dua hakim tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pendapat berbeda (dissenting opinion).
“Saya tunjukkan di mana cacat hukumnya. Saya bilang bahwa ini dissenting opinion yang sebenarnya, mereka bukan concurrent.
Karena yang dua (hakim) ini yang mestinya itu adalah dissenting tapi dibilang concurrent.
Berarti ada kesalahan teknis di dalam pembuatan putusan,” ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran
“Nah ini ada implikasinya terhadap diktum keputusan itu sendiri. Ya saya bilang ini ada problematik dan ada cacat hukum di dalamnya,” kata Yusril lagi.
Namun, Yusril mengatakan, keputusan perkara nomor 90 itu jelas dari segi kepastian hukum. Oleh karena itu, dia beranggapan pencalonan Gibran tetap sah.
“Putusan bisa saja problematik tapi di diktum putusan jelas.
Kepastian itu harus ada dan apakah orang yang di bawah umur 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih dengan pemilu termasuk Pilkada itu boleh menjadi presiden dan wakil presiden, jawabnya boleh.
Putusan problematik, itu soal lain,” ujar Yusril.
Yakin MK tolak kubu 01 dan 03
Secara terpisah Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, yakin gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Habiburokhman, menilai, tudingan kecurangan pilpres yang didalilkan kubu Anies maupun Ganjar tidak terbukti dalam persidangan.
“Kalau mengacu pada fakta persidangan, mohon maaf, saya haqqul yakin permohonan ini akan ditolak karena enggak akan terbukti, dalam persidangan tidak ada yang faktual,” kata Habiburokhman dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (19/4/2024).
Terkait dalil politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan Prabowo-Gibran, misalnya, menurut Habiburokhman, tudingan itu terbantahkan oleh keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan.
Sebutlah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa tidak ada kaitan antara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bansos dengan pemenangan kubu tertentu karena penyusunannya selesai sebelum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ditetapkan.
Sementara, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangannya menjelaskan bahwa pencairan bansos pada awal tahun sudah dilakukan sebelum dirinya menjadi menteri, bukan hanya menjelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kunjungan kerja Jokowi ke berbagai daerah bukan hanya menjelang Pilpres 2024, namun sudah menjadi pola kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
“Semua menteri yang hadir memberikan keterangan yang berkesesuaian satu sama lain yang mementahkan tuduhan-tuduhan tersebut,” ujar Habiburokhman.
Memang, kata Habiburokhman, MK selalu mendengar hal yang disampaikan oleh pihak pemohon, termohon, terkait, saksi, ahli, termasuk pihak luar yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Akan tetapi, pendapat sejumlah pihak dalam amicus curiae ihwal kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pun telah terbantahkan.
Apalagi, lanjut Habiborkhman, dalam memutus perkara, MK konsisten berdasar pada hal-hal faktual.
Atas dasar itu, Mahkamah diyakini menolak gugatan sengketa pilpres.
“Kalau soal argumentasi kita bisa beradu argumentasi sampai kapan pun, tapi yang faktual itu menurut kami tidak terbukti,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
MK sudah memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).
Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
Dalam perjalanannya, sejumlah pihak, mulai dari pakar hukum, akademisi, tokoh bangsa, politisi, termasuk Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.
Adapun MK dijadwalkan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.