Harus Tahu, SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup Kalau Poin Ini Penuh

harus tahu, sim bisa dicabut seumur hidup kalau poin ini penuh

ilustrasi SIM yang sudah diterima pemiliknya.

Otomotifnet.com - Pelanggaran lalu lintas kini akan tercatat dalam bentuk poin.

Jika poin sudah terpenuhi, tidak dipungkiri SIM pemilik kendaraan akan dicabut.

Poin pelanggaran pengendara ini juga tercatat dalam Traffic Attitude Record (TAR).

Diketahui TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi.

Pengendara yang terlibat pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas akan dikenakan poin sesuai jenis pelanggarannya.

“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5," jelas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso disitat dari Gridoto.

Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri .

Brigjen Raden Slamet menguraikan, poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12.

"Sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM," bilangnya.

Penegakan maksimal apabila pegendara terkena penalti 2 dimana mencapai poin 18.

"Dengan poin tersebut penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan," bilangnya.

Aturan penerapan sistem poin tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Lalu dijelaskan dalam pasal 34 ayat 1 bahwa pemberian tanda yang dimaksud dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.

Adapun dalam pasal 35 dijelaskan, poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

Kemudian pada pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Kalau sudah begitu, untuk mendapatkan SIM kembali maka pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Pada pasal 39 juga disebutkan, bahwa pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

OTHER NEWS

2 hrs ago

Salma Salsabila Buka-bukaan Soal Pertama Kali Berhijab,Terketuk Berkat Sebuah Tayangan Video

2 hrs ago

IHSG Ditutup Menguat 0,33 Persen, Rupiah Melemah ke Rp 16.413 per Dolar AS

2 hrs ago

Produk Impor Banjiri Pasar,10 Pabrik Tekstil di Solo Raya Bangkrut. Hampir 10 Ribu Buruh Kena PHK

2 hrs ago

Peringati HUT ke-0100 WKRI,DPC Dekenat Pegunungan Tengah Gelar Ibadah Syukuran

2 hrs ago

Mengenal Batik Kinnara Kinnari Banyuwangi,Sarat Nilai Budhis,Banyak Dipesan Vihara

2 hrs ago

Siap-siap La Nina, BMKG Ungkap di Wilayah Ini 67 Hari Tak Turun Hujan

2 hrs ago

3 Diva Bersama Lyodra, Tiara, dan Ziva Akan Gelar Konser pada November 2024

2 hrs ago

Shin Tae-yong Tak Kunjung Teken Kontrak Baru PSSI,Coach STY Terima Tawaran dari Federasi Korsel?

2 hrs ago

Ingin Gelar Kegiatan Seni dan Budaya Gratis? Gedung Seni Budaya Kota Tangerang Bisa Jadi Rekomendasi

2 hrs ago

XTRA Heboh di Anjungan Seni Idrus Tintin,Ternyata Ada Videotron Jumbo yang Bergerak

2 hrs ago

Tilang Sistem Poin Dibantu Intel Canggih, Lacak Nama Sampai Alamat Lewat Foto Wajah

2 hrs ago

5 Warna Cat yang Dapat Membuat Kamar Tidur Tampak Mahal

2 hrs ago

Mercedes-Benz Buka Suara Soal Mobil Listrik buat Presiden RI

2 hrs ago

Assange Mendarat di Australia, Langsung Peluk Istri dan Ayah

2 hrs ago

Putin Tunjuk Sergei Tolchenov Jadi Dubes Baru Rusia untuk Indonesia

2 hrs ago

KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

3 hrs ago

5 Pemain Terbaik Liverpool,Semua Hobi Cetak Gol Bikin Ketar-ketir Lawan,Terbanyak Andalan The Reds

3 hrs ago

Ini Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

3 hrs ago

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

3 hrs ago

Fitur-fitur Unggulan HUAWEI MatePad 11.5 S yang Rilis di Indonesia

3 hrs ago

Bursa Transfer,3 Pemain Liga Thailand Diincar Persib,Termasuk Asnawi Mangkualam Siap Diboyong

3 hrs ago

5 Pelatih Dunia Mengancam Timnas Indonesia di Ronde ke-3 Kualifikasi Piala Dunia 2026,STY Waspada

3 hrs ago

Detik-detik Soeharto Wafat,Pesan ke Tutut Soeharto,Sempat Salat Tahajud: Bapak Ingin Menyusul Ibu

3 hrs ago

Hasil Copa America 2024 - Argentina Gebuk Cile berkat Gol Bomber Inter Milan, Lionel Messi dkk Jadi Tim Pertama yang Lolos ke Perempat Final

3 hrs ago

Sosok Adhitia Putra Herawan,Bos Persib Bandung Pengganti Teddy Tjahjono,Ini Rekam Jejaknya

3 hrs ago

LINK Nonton ,Ipar Adalah Maut, Versi Video By TikTokers Eliza Sifaa,Lengkap Ada 24 Part

3 hrs ago

Anies Dipasangkan dengan Sohibul Iman, Pengamat Politik Terkejut, Ini Alasannya

3 hrs ago

Aturan Debat Pertama Capres AS: Matikan Mikrofon saat Bukan Giliran Bicara

3 hrs ago

Cara Melihat Password WiFi di HP vivo Tanpa Aplikasi Tambahan

3 hrs ago

6 Venue Event Populer di Kota Tangerang, Cocok untuk Segala Acara

3 hrs ago

Salim Group Dikabarkan Akuisisi Tol Trans Jawa, Ini Respons Jasa Marga

3 hrs ago

Kronologi WO Dibayar Rp 20 Juta Tipu Pengantin,Gedung Kosong,Dekor,Makanan Tak Ada Malu ke Tamu

3 hrs ago

EURO 2024 - Tak Punya Daya Juang, Pantas Timnas Belanda Dipecundangi Timnas Austria

3 hrs ago

Misteri Kapal Bertebaran Mayat yang Berlayar Mendekati Indonesia

3 hrs ago

Profil Marko Arnautovic: Predator Inter Milan yang Buat Belanda Serasa ke Neraka di EURO 2024

3 hrs ago

Cara Memilih Kebaya Lamaran Sesuai Bentuk Tubuh, Awas Jangan Sampai Salah!

3 hrs ago

70 Paku Ukuran Besar Ditemukan di Dalam Perut Pria Indramayu,Mulut hingga Lambung Tak Alami Infeksi

3 hrs ago

Wih! Vietnam Minta Bantuan China untuk Bangun Kereta Cepat

3 hrs ago

PKB Tergiur Tawaran PDIP, Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Jatim

3 hrs ago

SYL Mengaku Beri Firli Rp 1,3 Miliar, Irjen Karyoto Merespons Begini