BESARAN Tarif Tol Kisaran-Indrapura,Mulai Berlaku 19 Juni Pukul 00.00 WIB
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Tanggal 19 Juni pukul 00.00 WIB, ruas Tol Kisaran-Indrapura akan mulai bertarif.
Sekretaris PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengatakan, tarif Tol Indrapura-Kisaran Rp 64 ribu.
"Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura – Kisaran," ungkap tutur Adjib, Sabtu (15/6/2024).
Gerbang Tol Kisaran akan difungsionalkan kembali pada Rabu (15/5/2024) tanpa tarif. Sebelumnya, sempat difungsikan untuk memecah arus mudik 2024. (TRIBUN MEDAN/ALIF)
Tarif tol ini diberlakukan setelah keluarnya surat keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 1228/KPTS/M/2024 tentang penetapan golongan jenis kendaraan dan besaran tarif jalan tol Indrapura-Kisaran Seksi 2.
Katanya, selama tanpa tarif, PT Hutama Karya telah mensosialisasikan terkait penggunaan uang elektronik dan terkait penetapan tarif.
"Kami berharap, sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di Jalan Tol," katanya.
Ia mengaku, dengan hadirnya ruas tol Limapuluh-Kisaran ini, menambah manfaat di tengah masyarakat. Selain mempersingkat waktu, pertumbuhan ekonomi turut berkembang.
Ruas tol Limapuluh-Kisaran akan segera bertarif setelah satu bulan beroperasi gratis. Dalam waktu dekat, PT Hutama Karya akan menetapkan harga, Selasa (11/6/2024). (HO)
Indrapura - Kisaran / Kisaran - Indrapura
Gol I Rp 64.000
Gol II & III Rp 96.000
Gol IV & V Rp 128.000
Limapuluh - Kisaran / Kisaran - Limapuluh
Gol I Rp 43.000
Gol II & III Rp 65.000
Gol IV & V Rp 87.000
"Dengan penetapan tarif ini, Hutama Karya menghimbau jalan tol agar untuk mengecek kecukupan saldo kartua uang elektronik sebelum berkendara," katanya.
Selain itu, katanya, ruas tol ini diperkanankan dengan kecepatan minimum 60 Km/jam, dan maksimum 80 km/jam.
"Tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan bisa beristirahat di tempat yang sudah disediakan," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)