Anggap KPK Tidak Tepat Sita Ponsel Hasto, Politikus PDI-P: Ini Bukan Tangkap Tangan
Politikus PDI-P sekaligus advokat senior, Maqdir Ismail ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P sekaligus advokat senior, Maqdir Ismail menilai, penyitaan ponsel Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tepat.
Pasalnya, Hasto datang ke KPK hanya memenuhi panggilan penyidik, sedangkan Kusnadi mendampingi Hasto.
"Bagaimana pun juga kan penyitaan itu itu kan ada aturan mainnya. Kami melihat bahwa penyitaan itu enggak benar. Paling tidak, itu kan ini bukan dalam keadaan tertangkap tangan orang melakukan kejahatan," kata Maqdir saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
"Kalau tertangkap tangan orang melakukan kejahatan, boleh disita seperti itu," sambung dia.
Kalau pun KPK menganggap penyitaan dalam keadaan mendesak, kata Maqdir, semestinya tidak menggunakan cara intimidasi.
Penyidik KPK semestinya menggunakan cara-cara yang benar dalam berkomunikasi terhadap Kusnadi.
Adapun Kusnadi mengaku dijebak oleh penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti sebelum ponselnya disita di lantai 2 Gedung KPK, 10 Juni 2024.
"Tidak dengan mengatakan, dipanggil oleh Pak Hasto, padahal sebenarnya tidak. Ini saja ini soal moral. Moral penyidik yang menghalalkan segala cara, ini saja persoalan kita," tegas Maqdir.
Untuk itu, menurutnya KPK harus mengakui kesalahan saat menyita ponsel Hasto dan Kusnadi Senin lalu.
Selain mengakui kesalahan, KPK juga diminta mengembalikan ponsel serta barang sitaan lainnya dari Kusnadi, salah satunya buku penting DPP PDI-P.
"Itu kalau mereka mau gentle sebagai penegak hukum yang baik dan bermartabat," pungkas dia.
Adapun sebelumnya, handphone Hasto dan Kusnadi disita penyidik KPK saat diperiksa.
Selain handphone, buku catatan milik politikus PDI-P tersebut juga disita KPK.
Kubu Hasto lantas menuding upaya penyitaan tersebut melanggar hukum acara pidana.
Sebab, diduga ada upaya penjebakan lantaran ponsel milik Hasto disita dari tangan seorang staf bernama Kusnadi.