Selidik Abdul Pasren,Ketua RT Kasus Vina Cirebon yang Diusir Warga Karena Selamatkan Anak Sendiri
TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua RT dalam kasus Vina Cirebon telah menarik perhatian publik beberapa waktu terakhir. Ia disebut diusir warga karena dianggap telah menjeblokskan anak-anak setempat, sedangkan anaknya sendiri dibebaskan.
Setelah 8 tahun peristiwa pembunuhan Vina Cirebon, kini namanya mencuat kembali. Ketua RT itu adalah Abdul Pasren, Ketua RT 02/10 Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Lantas di mana Abdul Pasren saat ini? Dan bagaimana kondisinya?
Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir muncul ke publik sejumlah saksi yang membantah keterangan Abdul Pasren.
Keterangan yang diberikan Abdul Pasten telah menjebloskan anak-anak setempat dan menyelamatkan anaknya sendiri.
Sebagai akibat dari keterangan dari Abdul Pasren, kini para terpidana bahkan sampai mendapatkan vonis hukuman penjara.
Dalam keterangannya di berita acara pemerilksaan (BAP), Abdul Pasren membantah lima terpidana itu tidur di rumahnya saat kejadian tewasnya Vina dan Eki.
Padahal, menurut para saksi, lima terpidana itu tidur di rumah Pasren.
Akibat keterangan itu lah Abdul Pasren lalu dimusuhi warga, bahkan sempat diusir.
Wartawan TribunJabar mencoba menelusuri lokasi rumah Abdul Pasren pada Rabu (12/6/2024) siang.
Rumah tersebut berlokasi di sebuah gang kecil di sebelah warung Madura, sekitar 100 meter ke utara dari SMPN 11 Cirebon.
Setelah melewati tikungan dan dua rumah, terdapat rumah berpagar oranye milik Ketua RT.
Dari penelusuran, diketahui rumah ini juga terhubung dengan rumah salah satu terpidana, Sudirman dan warung Bu Nining, yang menjadi tempat berkumpul para pemuda sebelum pindah ke rumah Ketua RT.
Jarak antara rumah Ketua RT dan warung Bu Nining sekitar 50 meter.
Saat tiba di lokasi, Tribun mendapati tiga unit sepeda motor terparkir di halaman rumah Ketua RT.
Seorang wanita terlihat duduk di kursi dan tidak lama kemudian, seorang pria berusia sekitar 40 tahun keluar menanyakan tujuan kedatangan kami.
"Ada perlu apa?" ujar laki-laki itu, Rabu (12/6/2024).
Pria tersebut, yang ternyata menantu Ketua RT, menginformasikan bahwa Abdul Pasren sedang sakit dan anaknya, Kahfi, sedang bekerja.
Tribun lalu meminta izin untuk mengambil gambar rumah, namun hanya diizinkan dari jarak 10-20 meter.
Pihak keluarga juga menyarankan agar keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini ditanyakan kepada kepolisian, karena Ketua RT sudah memberikan keterangannya.
"Silakan tanya ke polisi, kemarin Pak RT sudah memberikan keterangannya ke sana," ucapnya.
Sementara, suasana di lingkungan sekitar rumah Ketua RT tampak sepi.
Hanya beberapa warga saja yang berlalu lalang dalam jangka waktu beberapa saat melintas.
Meski tak jauh dari jalan raya, lokasi rumah Ketua RT memang terbilang strategis untuk tempat nongkrong para pemuda.
Sebelumnya terungkap keterangan Pasren tertuang dalam isi putusan terpidana Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko.
Pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina.
Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.
Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.
"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan seperti dikutip dari TribunSumsel.
Bahkan ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan Ketua RT Abdul Pasren.
"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.
Malahan Abdul Pasren menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.
Pada polisi Abdul Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina.
Dia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.
"Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulisnya.
Sejumlah saksi muncul ke publik dan membantah keterangan Ketua RT. (TribunBengkulu.com/Ist)
Saksi Ramai-ramai Bantah Abdul Pasren
Setelah kasus Vina Cirebon ramai lagi, sejumlah saksi yang pernah dimintai keterangan di BAP pun bersuara.
Mereka menuding Abdul Pasren memberikan keterangan yang berbohong.
Ahmad Saefudin, seorang saksi meyakinkan para terpidana itu sedang menginap bersamanya di rumah kosong milik Ketua RT setempat, Abdul Pasren pada 27 Agustus 2016 silam.
Udin menyampaikan saat itu dia dijemput oleh Eko di bengkel milik Pak Toto sekitar 18.30 WIB pada Sabtu (27/8/2016).
"Nah begitu jam 8 (malam) pergi lah ke (warung) Bu Nining, itu udah ada orang, lagi pada minum ciu, saya ikut minum, ngobrol-ngobrol di situ sampai Jam 9," Dedi Mulyadi seperti dikutip dari Youtube Channel Dedi Mulyadi yang tayang pada Senin (10/6/2024).
"Jam 9 ibu Nining negur karena udah malem. Udin pindah ke Rumah Hadi di pertigaan, tiduran di situ karena pala pusing kan."
Udin bersama sejumlah terpidana tidur di Rumah Hadi sampai sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah itu, mereka berpindah tempat ke rumah kosong milik Ketua RT, Abdul Pasren.
"Pindahlah ke rumah Pak RT, udah tidur. Pulang pagi," tambahnya.
Beruntung, kesaksiannya tak membuat Udin terseret ke dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia hanya dimintai keterangan saja terkait peristiwa keji itu.
Udin tak goyah ketika ia kembali diperiksa oleh penyidik di Polda Jabar dan harus menjelaskan peristiwa 8 tahun silam itu.
Keterangannya tetap konsisten seperti kesaksian yang dialaminya saat itu.
"Tidak ubah BAP. Di Polda (Jabar) sama enggak mengubah BAP sama," ujarnya.
Namun, setelah itu, ia sempat didatangi pihak kepolisian ke rumah.
Di sana, Udin ditanya kembali oleh penyidik soal kesaksiannya.
"Kamu tidur di tempat Pak RT. Sedangkan Pak RT enggak ngakuin," kata penyidik.
"Nanti kamu dipertemukan sama Pak RT, kamu berani?" tanya penyidik lagi.
Mendengar itu, Udin menjawab bahwa dirinya berani bertemu 4 mata dengan Ketua RT tersebut.
"Berani saya bilang," pungkasnya.
Kesaksian yang sama juga diungkapkan Pramudya Wibawa Jati (25), saksi lain.
Pram, sapaan Pramudya, bercerita awalnya ia bersama para terpidana lain kala itu nongkrong di warung Bu Nining sekitar jam 20.00 WIB pada Sabtu (27/8/2016).
Ia dibonceng Teguh, temannya, menggunakan motor ke Warung Bu Nining.
"Terus nyampe di situ (warung), saya balik lagi nganterin motor mamangnya Teguh naro di rumah, balik lagi ke situ (warung)," cerita Pram kepada Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Minggu (9/6/2024).
Inilah sosok Suroto, warga yang pertama kali menolong Vina dan Eki di lokasi kejadian pada tahun 2016 lalu. (Kolase Tribun Bengkulu)
Di warung itu, Pram minum minuman keras jenis ciu bersama para terpidana.
Ia tak tahu beli ciu tersebut di mana lantaran ketika tiba minuman keras itu sudah tersedia.
"Sampai jam 9 tuh pindah ke rumah Hadi (salah satu terpidana). Udah pusing kepala. Rumah Hadi di dekat warung Bu Nining. Anak-anak masih ngumpul," lanjutnya.
Sekitar jam 9 an, Pram diajak Teguh untuk membeli nasi kuning.
Barang sekitar 15 menit, Pram kembali lagi ke Rumah Hadi setelah membeli dua bungkus nasi kuning.
"Ke Rumah Hadi lagi, tempat ngumpul-ngumpul. Sampai sekitar jam 10 lebih baru pindah ke kontrakan Pak RT. Tidur di situ, jadi enggak ada yang kemana-mana. Seingat saya," ujar Pram.
Dalam pengakuannya, Pram membantah bahwa para terpidana Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto terlibat di malam Eky dan Vina terbunuh.
Pasalnya Pram saat itu mengatakan sedang menginap di rumah kosong milik anak dari Pasren, Ketua RT saat itu.
Namun, dalam BAP pada tahun 2016 kala itu, Pram mengaku dituntun oleh penyidik untuk mengubah kebenaran.
"Waktu dulu di BAP tahun 2016 saya ngomong jujur, seadanya, seingat saya, sepengetahuan saya. Tidur di rumah Pak RT (Pasren)," ceritanya.
Mendengar itu, penyidik menampik pengakuan Pram lantaran Ketua RT saat itu, Pasren, dan anaknya, Kahfi, tidak mengakui Pram dan para terpidana yang lain menginap di sana.
"'Kamu tidur di rumah Pak RT sedangkan Pak RT sama anaknya tidak mengakui kamu tidur di situ,'" ujar Pram menirukan perkataan penyidik kala itu.
Oleh penyidik, Pram pun dituntun untuk mengubah BAP-nya.
"Diubah BAP-nya, jadi setelah jam 9 malam kamu pergi beli nasi kuning langsung pulang ke rumah kamu aja, tidur di rumah. Disuruh begitu," ujar Pram menirukan perkataan penyidik saat itu.
Pram yang merasa ketakutan dengan penyidik akhirnya menuruti suruhannya.
Padahal, kejadian yang sebenarnya, Pram dan para terpidana menginap di rumah Pasren.
Otto Hasibuan Bela 5 Terpidana
Pengacara Otto Hasibuan mengatakan, lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dapat dinyatakan tidak bersalah jika tidak ada saksi yang benar-benar melihat peristiwa tersebut.
"Sepanjang tidak ada saksi-saksi mata yang melihat kejadian itu, maka berarti fakta ini tidak bisa diabaikan dan harus dipertimbangkan bahwa mereka tidak bersalah," kata Otto saat jumpa pers di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).
Otto mengungkapkan, keterangan sejumlah saksi yang saat kejadian bersama dengan para terpidana, memperkuat kejanggalan ditetapkannya mereka sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan.
Keempat saksi, yakni Okta, Teguh, Pramudya, dan Ahmad Saifudin, mengaku bahwa saat kejadian, mereka sedang menginap bersama dengan para terpidana di rumah Pak RT.
"Peristiwa yang dituduhkan kepada mereka itu. Yang terjadi di jam yang sama, mulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB, dan hari yang sama, mereka semua berada di rumah Pak RT," ujar Otto.
"Sehingga kalau ini benar, maka peristiwa mereka melakukan pembunuhan pasti tidak benar," ucap dia.
Menurut Otto, dari empat saksi tersebut, dua di antaranya memang pernah menerangkan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta pada tahun 2016.
Namun, mereka akhirnya mendatangi Otto untuk mencabut semua pernyataan tersebut dan akan menyampaikan kejadian yang sebenar-benarnya.
Saksi bernama Pramudya pun menjelaskan alasan dirinya bersaksi tidak benar saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan pihak kepolisian.
"Awalnya saya berkata yang sejujurnya. Lalu diralat oleh polisi bahwa saya tidur di situ namun Pak RT dan anaknya tidak mengakui anak-anak tidur di situ," kata Pramudya.
"Nah, saya kan jadi takut sendiri. Kemudian diubah BAP-nya seolah-olah saya tidak tidur di rumah Pak RT. Seperti itu ceritanya," ujar dia.
Sementara itu, saksi lainnya bernama Teguh mengaku mendapatkan ancaman dari polisi jika mengatakan hal yang sejujurnya.
"Saya juga memberikan keterangan yang sesuai dengan kejadian saat BAP, tapi malah diancam ikut terlibat kalau berkata yang sebenar-benarnya. Maka akhirnya diubah kalau saya tidak tidur di rumah Pak RT, padahal saya mah tidur di sana," ucap dia. (**)