PPP di Ambang Tak Lolos Parlemen, Mardiono Kecewa dan Nilai MK Tak Komprehensif
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono pada konferensi pers Menanggapi sikap Mahkamah Konstitusi terkait gugatan PHPU PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Plt. Ketum PPP, Muhamad Mardiono menyatakan mengaku kecewa dan prihatin atas putusan sela Mahkamah Konstitusi soal sengketa hasil Pileg 2024. Ia menilai MK tak komprehensif dalam memeriksa gugatan.
"Saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada Partai Persatuan Pembangunan," kata Mardiono di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Beberapa perkara yang diajukan oleh PPP berguguran melalui putusan-putusan yang diucapkan pada rapat pleno terbuka Majelis Hakim MK.
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (tengah) pada konferensi pers Menanggapi sikap Mahkamah Konstitusi terkait gugatan PHPU PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Majelis Hakim MK tidak menerima gugatan-gugatan PPP dengan pertimbangan bahwa permohonan PPP kabur atau tidak jelas.
Salah satu contohnya adalah perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dalam perkara tersebut PPP menggugat hasil yang sudah ditetapkan KPU, dalam hal ini sebagai Termohon karena dianggap ada perpindahan suara ke Partai Garuda di Jawa Barat.
Untuk itu, Mardiono juga mengaku prihatin dengan apa yang dilakukan MK. Namun di sisi lain, ia masih ingin berjuang 'menyelamatkan' PPP agar tetap lolos parlemen.
"Kami prihatin. Kami berkewajiban untuk menjaga dan memperjuangkan itu. Karena ini adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir. Karena ini adalah suara rakyat," tutur dia.
Mardiono masih yakin suara PPP di Pileg 2024 mencapai 4 persen. Tidak seperti hitungan KPU yang telah diumumkan April lalu.
"Saya sampaikan bahwa perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan menurut versi tabulasi kami adalah 6.343.868, dan menurut KPU adalah yang tadi saya sampaikan 5.858.777," ujar dia.
Dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, PPP meraih 5.878.777 dari suara sah atau setara 3,87% yang tidak lolos ambang batas parlemen 4%. Hasil tersebut digugat ke MK. Dalam gugatannya, PPP mengajukan 24 perkara sengketa Pileg 2024.