Ketua KPK Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Anies
Firli seharusnya menjadi teladan dalam memberantas praktik rasuah.
Jakarta: Calon presiden (capres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan merespons penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Anies menyayangkan karena Firli seharusnya menjadi teladan dalam memberantas praktik rasuah.
“Komisi Pemberantasan Korupsi ini adalah komisi yang seharusnya bisa menjadi contoh,” kata Anies saat ditemui di Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
Anies mengatakan roh penegakan hukum ialah menghadirkan rasa keadilan. Aturan hukum tidak boleh tebang pilih guna mewujudkan hal tersebut.
“Itu penting dijaga, mesti dilakukan, dan menjaga muruah lembaga pemberantasan korupsi,” papar capres nomor urut 1 itu.
Anies berharap penetapan tersangka Firli Bahuri membawa hikmah bagi semua pihak. Pejabat negara dan penegak hukum harus tertib mengikuti prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Serta menjaga etika yang sangat tinggi standarnya,” ujar dia.
Anies berkaca dari rejam jejaknya saat menjadi Ketua Komite Etik di KPK. Pengalaman itu membuat Anies memahami standar etika di KPK sangat tinggi dan harus ditaati.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Keputusan diambil usai gelar perkara yang dilakukan pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli. Para ahli yang diperiksa yaitu empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi, dan satu orang ahli digital forensik.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen penukaran vallas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500. Transaksi ini tercatat sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasan.
Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Ancaman pidananya, penjara seumur hidup.