Viral Warga Keluhkan Zaman Ahok dan Anies PBB Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis, Sekarang Bayar
Deretan rumah di kawasan padat penduduk di Jakarta, Senin (4/7/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cuitan seorang warganet viral setelah mengeluhkan adanya biaya PBB untuk huniannya dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Padahal, tahun lalu warganet tak harus membayar PBB untuk huniannya.
"Guys mau tanya, ini PBB di DKI sekarang balik ke zaman jahiliyah lagi ya? Soalnya biasa PBB bayar 0 rupiah (nilai NJOP di bawah 2 miliar), sekarang jadi 700 ribuan. Gercep banget ya berubahnya? Padahal zaman Ahok dan Anies masih berlaku PBB 0 rupiah itu. Wah, beneran seru nih," kata akun X @Rizkihadi.
Merespons cuitan viral itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerangkan aturan baru terkait pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Saat ini, kebijakan bebas pajak hanya berlaku untuk satu rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024, terdapat perbedaan kebijakan terkait pembayaran PBB dengan tahun sebelumnya. Ia menyebutkan, pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar masih tetap berlaku. Namun, itu hanya berlaku untuk satu hunian.
"Pembebasan PBB di bawah Rp 2 miliar masih ada, tapi untuk satu hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu, seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar dibebasakan," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
Menurut Lusiana, kebijakan pembebasan PBB untuk seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar pada tahun lalu dilakukan dalam rangkan pemulihan ekonomi setelah pademi Covid-19. Namun, saat ini, untuk warga yang memiliki hunian lebih dari satu, hunian kedua dan seterusnya akan dikenakan PBB dengan sebesar 50 persen dari PBB yang harus dibayar.
Ia menambahkan, apabila ada warga yang memiliki satu hunian di bawah Rp 2 miliar dan dikenakan PBB, yang bersangkutan dapat melakukan pemutahiran nomor induk kependudukan (NIK) melalui pajak online. Pasalnya, banyak warga yang sudah melakukan transaksi jual-beli, tapi tidak mengajukan permohonan perubahan data di Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT), sehingga hunian itu masih atas nams pemilik lama.
"Untuk itu, masyarakat dapat melakukan pemutahiran NIK," kata Lusiana.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru itu melalui para wali kota, camat, lurah, hingga RW/RT. Sosialisasi juga masih terus dilakukan sampai saat ini.