Aturan Baru PBB di Jakarta: Bebas Pajak Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Ilustrasi rumah/perumahan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Berdasarkan aturan terbaru, pembebasan pajak untuk hunian di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar kini hanya berlaku untuk satu rumah.
"Ada perbedaan kebijakan tahun sebelumnya dengan tahun 2024. Untuk pembebasan PBB di bawah Rp 2 miliar masih ada, tetapi untuk satu hunian saja," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/6/2024).
Oleh karenanya, per tahun 2024 ini, warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu hunian yang nilainya di bawah Rp 2 miliar bakal dikenai PBB.
"Untuk yang memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar," jelas Lusiana.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.
Pasal 3 beleid tersebut menyatakan:
(1) Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024.
(2) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:
a. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Pergub tersebut menggantikan aturan bebas pajak bagi semua rumah di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Menurut aturan sebelumnya yang berlaku sejak tahun 2022, semua warga DKI Jakarta yang memiliki hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenai pajak.
Lusiana menyebut, kebijakan tersebut diterapkan imbas pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian warga Jakarta.
"Bedanya dengan kebijakan tahun lalu seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar dibebaskan. Kebijakan tahun sebelumnya itu pertimbangan masih pemulihan Covid-19," kata dia.
Lusiana menuturkan, kebijakan baru terkait PBB diterapkan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak ke warga Jakarta.
"PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran," jelasnya.
Lebih lanjut, Lusiana menyebut, untuk mendapat pembebasan pajak, warga yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem pajak merupakan yang paling mutakhir.
Sebab, jika belum memenuhi kriteria pemuktahiran NIK, pembebasan pajak untuk satu rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar tak bisa diberlakukan.
"Bisa melakukan pemutahiran NIK melalui pajak online karena banyak yang sudah terjadi transaksi jual-beli tapi tidak mengajukan perubahan data di SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang), sehingga masih pemilik lama," kata Lusiana.
Sebelumnya, pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif terkait pembayaran PBB-P2.
Pemprov menggratiskan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar sesuai Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Saat itu, Anies menuturkan, Pemprov tidak ingin memberlakukan kebijakan PBB yang dampaknya dapat membuat masyarakat kehilangan rumah karena tidak bisa membayar pajak.
"Manusia hidup itu perlu sandang, pangan, dan papan itu kebutuhan dasar. Kalau kami terus-menerus meningkatkan pajak papannya, pajak rumah, bangunan pajak bumi, itu sama seperti pemerintah secara sopan mengusir warganya dari tempat mereka tinggal," ucap Anies di wilayah Mangga Besar, Rabu (17/8/2022).