Aturan Baru PBB di Jakarta: Bebas Pajak Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

aturan baru pbb di jakarta: bebas pajak hanya berlaku bagi satu rumah di bawah rp 2 miliar

Ilustrasi rumah/perumahan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Berdasarkan aturan terbaru, pembebasan pajak untuk hunian di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar kini hanya berlaku untuk satu rumah.

"Ada perbedaan kebijakan tahun sebelumnya dengan tahun 2024. Untuk pembebasan PBB di bawah Rp 2 miliar masih ada, tetapi untuk satu hunian saja," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/6/2024).

Oleh karenanya, per tahun 2024 ini, warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu hunian yang nilainya di bawah Rp 2 miliar bakal dikenai PBB.

"Untuk yang memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar," jelas Lusiana.

Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.

Pasal 3 beleid tersebut menyatakan:

(1) Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024.

(2) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:

a. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan

b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.

(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Pergub tersebut menggantikan aturan bebas pajak bagi semua rumah di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Menurut aturan sebelumnya yang berlaku sejak tahun 2022, semua warga DKI Jakarta yang memiliki hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenai pajak.

Lusiana menyebut, kebijakan tersebut diterapkan imbas pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian warga Jakarta.

"Bedanya dengan kebijakan tahun lalu seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar dibebaskan. Kebijakan tahun sebelumnya itu pertimbangan masih pemulihan Covid-19," kata dia.

Lusiana menuturkan, kebijakan baru terkait PBB diterapkan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak ke warga Jakarta.

"PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran," jelasnya.

Lebih lanjut, Lusiana menyebut, untuk mendapat pembebasan pajak, warga yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem pajak merupakan yang paling mutakhir.

Sebab, jika belum memenuhi kriteria pemuktahiran NIK, pembebasan pajak untuk satu rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar tak bisa diberlakukan.

"Bisa melakukan pemutahiran NIK melalui pajak online karena banyak yang sudah terjadi transaksi jual-beli tapi tidak mengajukan perubahan data di SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang), sehingga masih pemilik lama," kata Lusiana.

Sebelumnya, pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif terkait pembayaran PBB-P2.

Pemprov menggratiskan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar sesuai Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Saat itu, Anies menuturkan, Pemprov tidak ingin memberlakukan kebijakan PBB yang dampaknya dapat membuat masyarakat kehilangan rumah karena tidak bisa membayar pajak.

"Manusia hidup itu perlu sandang, pangan, dan papan itu kebutuhan dasar. Kalau kami terus-menerus meningkatkan pajak papannya, pajak rumah, bangunan pajak bumi, itu sama seperti pemerintah secara sopan mengusir warganya dari tempat mereka tinggal," ucap Anies di wilayah Mangga Besar, Rabu (17/8/2022).

OTHER NEWS

1 hour ago

5 Hot Transfer Persib Bandung: Bek Asing Out,Kedatangan Striker Timnas Indonesia dan Si Anak Hilang

1 hour ago

5 Tata Letak Kamar Tidur yang Dapat Mendatangkan Feng Shui Baik

1 hour ago

UPDATE Transfer AC Milan: Zirkzee,Broja,Lukaku,Omorodion,David,Dovbyk

2 hrs ago

Kapolri Mutasi Kapolda Sumut,Brigjen Wisnu Hermawan Februanto Gantikan Irjen Agung Setya Imam

2 hrs ago

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

2 hrs ago

Kapolri Rotasi Pejabat di Polda Metro Jaya: Wakapolda hingga Wakapolres Jakbar

2 hrs ago

Noa Leatomu Blak-blakan Sudah Diinginkan Timnas Wanita Indonesia Sejak Piala Asia Wanita 2022

2 hrs ago

Beginilah Akibat Tekanan Injektor Mobil Diesel di Bawah Standar

2 hrs ago

Berubah Total,Ini Wajah Baru Kawasan Wisata Puncak Bogor Setelah Ratusan Lapak PKL Ditertibkan

2 hrs ago

Bukan karena Warisi Aura Sang Guru, Ini Alasan Aprilia Gaet Murid Valentino Rossi

2 hrs ago

Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Ronde Ketiga: Timnas Indonesia Harus Percaya Diri

2 hrs ago

Setelah PKS-PKB, Anies Optimistis Ada Partai Lain yang Bakal Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

2 hrs ago

Penampakan Motor Matic Baru Yamaha, Harga Lebih Murah dari Fazzio

2 hrs ago

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

2 hrs ago

Terungkap Alasan Paul Munster Rekrut Malik Risaldi ke Persebaya Surabaya,Singgung Kualitas

2 hrs ago

Uang Pensiun BUMN, PNS, Hingga TNI 'Dihantui' Dapen Gagal Investasi, DPR Minta Penelusuran Regulasi

2 hrs ago

Resep Jantung Pisang Tumis Cabai, Sayur Praktis Pendamping Lauk

2 hrs ago

Klasemen Piala AFF U16 Terbaru usai 2 Gol Malaysia Dihajar Australia,Terancam Digusur Thailand

2 hrs ago

EURO 2024 - Pelatih Timnas Prancis Ungkap Masalah Kylian Mbappe saat Bermain Pakai Topeng

2 hrs ago

Elon Musk Resmi Jadi Bos dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Segini Bayarannya

2 hrs ago

Hari-Hari Terakhir sebagai Pemain KMSK Deinze, Marselino Ferdinan Latihan Pramusim Sendiri

2 hrs ago

Georgia Vs Portugal: Laga Impian, Jersey Cristiano Ronaldo Incaran

2 hrs ago

Pebasket China Zhang Ziyu soal Tinggi Badan 220 Cm: Saya Anggap Anugerah...

2 hrs ago

Dilakukan Orang Zaman Dahulu, Ternyata Ini Manfaat Makan Pakai Alas Daun Jati

2 hrs ago

Kapolri Ganti Kadiv Propam dan Kaba Intelkam Polri

2 hrs ago

SOSOK Difka Pemain Bola Meninggal Saat Laga,Ditemukan Pingsan Dekat Toilet,Tangis Ibu Pecah

2 hrs ago

Israel Resmikan David Passage di Perbatasan Gaza-Mesir,Hamas: Pengusiran Sistematis Warga Palestina

3 hrs ago

Jangan Simpan Stok Pembalut Terlalu Lama, Ini Alasannya

3 hrs ago

PSSI Bantah Shin Tae-yong Didekati Federasi Korea Selatan, Arya Sinulingga: Tolong, Tak Perlu Banyak Asumsi!

3 hrs ago

SOSOK Khairul Pengemis Kaya di Aceh,Kantongi Uang Rp20 Juta dari Minta-minta,Nginapnya di Losmen

3 hrs ago

Bikin atau Perpanjang SIM Pastikan JKN Aktif, Catat Waktu Berlaku dan Wilayah Uji Cobanya

3 hrs ago

Tak Tanggung-tanggung, Ini 6 Tahap Perbaikan Rumput yang Dilakukan SUGBK Jelang Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

3 hrs ago

Ditinggal Dimas Seto ke Uzbekistan 8 Hari, Dhini Aminarti: Serasa 8 Tahun

3 hrs ago

BERITA POPULER: Manfaat Minum Kopi Sebelum Tidur hingga Mencegah Obesitas Tanpa Berhenti Total Konsumsi Gula

3 hrs ago

Cara Hapus Foto-foto Tidak Penting yang Menumpuk di Google Photos secara Permanen

3 hrs ago

Calon Lawan Timnas Spanyol di Babak 16 Besar EURO 2024,Peluang Laga Final Kepagian dari Peringkat 3

3 hrs ago

Efek Ngeri Pakai Busi Palsu Dijelaskan Merek Busi Terkenal Langsung Ganti Baru Kalau Terasa Seperti Ini

3 hrs ago

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

3 hrs ago

Inilah 3 Kebiasaan Sepele Yang Bisa Bikin AC Mobil Jadi Enggak Dingin

3 hrs ago

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar