Melahirkan di Kamar Mandi Saat Rumah Sepi,Siswi SMA Tolak Kekasih Tanggung Jawab,Takut Sama Ortu
TRIBUN-MEDAN.com - Melahirkan di kamar mandi saat rumah sepi, siswi SMA tolak kekasihnya tanggung jawab.
Ia takut orang tuanya mengetahui kehamilannya.
Setelah melahirkan ia dan sang kekasih membuang bayi mereka di depan rumah warga.
Mereka pun memantau keberadaan bayi malang itu melalui media sosial.
Sepasang kekasih ini diamankan Polisi karena tega menelantarkan bayi hasil hubungan gelap mereka.
Mereka adalah siswi SMA berinisial E (16) dan pacarnya MR (22) yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Karimun.
E dan MR ditangkap satu setengah bulan setelah membuang bayi mereka di depan rumah seorang warga di Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada 30 April 2024, pukul 03.45 WIB
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengatakan, petugas terlebih dahulu mengamankan E yang masih berstatus siswi SMA.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap MR.
"Bunga (E) mengaku membuang bayi hasil hubungannya itu bersama pacarnya," kata Fadli di Mapolres Karimun, Senin (17/6/2024) dikutip Tribun-medan.com dari TribunnewsBogor.com
Ilutrasi siswi SMA hamil (HO)
Sepasang kekasih ini diamankan Polisi karena tega menelantarkan bayi hasil hubungan gelap mereka.
Mereka adalah siswi SMA berinisial E (16) dan pacarnya MR (22) yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Karimun.
E dan MR ditangkap satu setengah bulan setelah membuang bayi mereka di depan rumah seorang warga di Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada 30 April 2024, pukul 03.45 WIB
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengatakan, petugas terlebih dahulu mengamankan E yang masih berstatus siswi SMA.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap MR.
"Bunga (E) mengaku membuang bayi hasil hubungannya itu bersama pacarnya," kata Fadli di Mapolres Karimun, Senin (17/6/2024).
E melahirkan bayinya tanpa bantuan petugas medis di kamar mandi, ketika rumahnya dalam keadaan sepi.
E kemudian menghubungi MR karena takut ketahuan orang tuanya.
Pasangan kekasih itu sempat berkeliling hingga akhirnya memutuskan untuk membuang bayi mereka di depan pintu rumah warga.
melahirkan di toilet (ilustrasi)
Saat dilahirkan, umur bayi tersebut berkisar 6-7 bulan.
Kendati dalam kondisi hamil, E masih tetap bersekolah seperti biasa.
Tidak ada yang menyadari E tengah berbadan dua.
MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 307 tentang penelantaran anak juncto Pasal 305 KUHP serta Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan E disangkakan melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
MR dan E berpacaran selama dua tahun dan telah empat kali melakukan hubungan suami istri, hingga E hamil dan melahirkan.
"Saya mau tanggung jawab, tapi pacar saya takut sama orang tuanya," kata MR.
Fadli mengatakan, kedua pelaku memantau perkembangan anak mereka melalui media sosial dan pemberitaan di media massa.
"Secara langsung tidak pernah mereka pantau. Mereka hanya memantau lewat media sosial dan pemberitaan saja," kata Fadli.
Kondisi bayi saat ini sehat dan dalam penanganan Dinas Sosial Kabupaten Karimun.
Dalam waktu dekat, bayi tersebut akan diserahkan ke keluarga E untuk dirawat.
Sebelumnya, sudah puluhan orang yang mendaftar ke Dinas Sosial Karimun untuk mengadopsi bayi tersebut.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan