Kilas Balik TWK KPK yang Disebut Gagalkan Penangkapan Harun Masiku pada 2021
Foto Harun Masiku, eks kader PDI-P yang buron usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2020. Kronologi kasus Harun Masiku.
KOMPAS.com - Tersangka kasus penyuapan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2020, Harun Masiku, ternyata pernah nyaris berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2021 lalu.
Informasi secara berulang yang diterima KPK dari intelijen menyatakan, Harun menyamar sebagai guru bahasa Inggris di salah satu pulau yang berada di luar teritorial Indonesia.
Penyidik kemudian meminta surat tugas kepada pimpinan KPK untuk menangkap Harun karena lokasinya yang berada di luar negeri.
Namun, saat melaporkan operasi penangkapan eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut, terjadi penonaktifan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
“Pada saat setelah dilaporkan tersebut, tiba-tiba ada penonaktifan pegawai yang dinyatakan TWK. Walaupun belum memasuki masa jangka waktu pemberlakuan UU KPK hasil revisi yang baru," kata mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/6/2024).
Lantas, apa itu TWK KPK yang disebut-sebut menggagalkan Harun Masiku ditangkap? Dan, apa alasan KPK menggelar TWK untuk pegawainya?
Apa itu TWK KPK?
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), TWK untuk pegawai KPK berbeda dengan tes untuk ASN pada umumnya.
TWK untuk pegawai KPK terdiri atas multi-metode yang menggunakan beberapa alat ukur, yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB-68), penilaiaan rekam jejak (profiling), dan wawancara.
TWK tersebut juga melibatkan beberapa asesor, termasuk dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman.
Diketahui, tim penilai yang bekerja sama atau digunakan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan (TWK), di antaranya Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.
TWK bagi pegawai KPK dalam peralihan menjadi ASN tercantum dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur agar KPK melaksanakan asesmen TWK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Apa tujuan TWK KPK?
Pada 2021, KPK menggelar TWK bagi pegawainya sebagai bagian dari proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Namun, sebanyak 75 pegawai dinyatakan gagal lolos TWK sehingga dibebastugaskan oleh Firli Bahuri, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK.
Mereka yang dinonaktifkan bukan pegawai biasa. Sebab, ada nama penyidik kawakan Novel Baswedan dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Sujanarko.
Pegawai lain yang turut dinonaktifkan Lembaga Antirasuah akibat tidak lolos TWK adalah Kepala Satuan Tugas Penyidik Ambarita Damanik dan Direktur Sosialisasi Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/9/2021), dari hasil tes 75 pegawai yang tidak lolos TWK, KPK akhirnya memberhentikan 50 pegawai dengan hormat pada Kamis (30/9/2021).
KPK sebenarnya memberikan kesempatan bagi 24 pegawai lainnya untuk mengikuti pendidikan dan latihan soal bela negara serta wawasan kebangsaan.
Tetapi, dari 24 pegawai yang masih diberi kesempatan bergabung dengan KPK, hanya 18 orang yang menerima tawaran tersebut, sementara enam lainnya tidak bersedia.
Pegawai terakhir yang dinyatakan tidak lolos TWK adalah Lakso Anindito. Ia tidak lolos TWK pada September 2021 karena menempuh studi master di Lund University Swedia.
Sehingga total ada 57 pegawai yang didepak KPK setelah dinyatakan tidak lolos TWK.
Firli sampaikan terima kasih
Firli mengucapkan terima kasih kepada 57 pegawai yang diberhentikan setelah dinyatakan tidak lolos TWK.
Ia mengatakan, Lembaga Antirasuah tetap bersemangat dan mempertahankan perjuangan dalam memberantas korupsi meski memberhentikan puluhan pegawainya.
Saat mengumumkan pemberhentian 57 pegawainya, Firli juga mengajak semua pihak untuk terus bersatu mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
“Terima kasih kepada insan KPK yang telah memberikan dedikasi andil dalam rangka membangun dan memperkuat pemberantasan korupsi,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/9/2021).
“Gedung KPK yang ada 16 lantai tidak akan pernah berdiri tanpa jasa satu butir pasir,” tambahnya.
Mantan pegawai KPK direkrut Polri
Beragam cara sudah dilakukan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK agar keputusan ini dianulir sembari menuntut transparansi terhadap tes yang dilakukan.
Salah satunya dengan mengajukan uji materi Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, mereka juga mendatangi kantor Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menyerahkan bukti dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK melalui TWK.
Dilansir dari Antara, Selasa (8/6/2021), salah satu pegawai KPK tidak lolos TWK yang mendatangi Komnas HAM adalah Novel Baswedan.
Novel menyebut, tidak ada transparansi mengenai hasil TWK. Ia juga meyakini, TWK digelar dengan cara yang tidak sesuai.
Setelah diberhentikan, 52 mantan pegawai KPK mengikuti sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK di Markas Besar Polri Pada Senin (6/12/2021).
Dilansir dari Kompas.com, acara tersebut digelar Polri untuk mengangkat 57 mantan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Dari 52 mantan pegawai KPK yang hadir, sebanyak 44 orang memutuskan siap menjadi ASN Polri.
Respons KPK soal TWK gagalkan penangkapan Harun Masiku
Soal pernyataan Praswad yang menyebut penangkapan Harun gagal karena TWK, juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, pihaknya terus mengejar eks kader PDI-P tersebut.
KPK juga tidak akan berhenti untuk menganalisis dan memeriksa setiap informasi yang masuk dalam rangka pencarian Harun.
Tessa menyampaikan, ia belum bisa memberi tanggapan lebih jauh soal kasus Harun Masiku karena prosesnya sedang berlangsung
"Karena penyidik masih melakukan proses pencarian tersangka HM sampai dengan saat ini," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu.